Jawaban atas pertanyaan topikal tentang penerapan keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 130 tanggal 12.11.2021 "tentang prosedur impor ke wilayah pabean Uni Produk Ekonomi Eurasia yang tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean Uni Ekonomi Eurasia"./p>
Aturan prosedur tidak berlaku untuk kategori barang ini, karena individu melakukanspan class="mytool">deklarasi bea cukai/a> barang untuk penggunaan pribadi tanpa ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan (ayat 1 Pasal 104, ayat 4 Pasal 258, pasal 260span class="mytool">EAEU TC/a>))./p>
Tidak bisa/p>
Item 10 dari urutan impor ke wilayah pabeanspan class="mytool">EAEU/a> produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU didirikana href="/id/informatsiya/resheniya-evrazijskoj-ekonomicheskoj-komissii/reshenie-soveta-eaek-130-ot-12-11-2021">Dengan Keputusan Dewan EAEC No. 130 dari 12.11.2021/a>& ditentukan bahwa seseorang yang, sesuai dengan Pasal 83 dari Kode Pabean EAEU, memiliki hak untuk bertindak sebagai pemberi pernyataan barang, jika ia pada saat yang sama, dapat menyerahkan kepada dokumen otoritas pabean yang diatur dalam paragraf 4 dari prosedur yang mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis ketika mengimpor produk yang ditentukan dalam daftar,:/p>
Pada saat yang sama, juga harus diingat bahwa sesuai dengan paragraf kedua paragraf 4 Pasal 82 Kode Bea Cukai EAEU atas nama pemberitahu barangspan class="mytool">Operasi Bea Cukai/a>,, termasuk yang terkait dengan Pengajuan kepada pihak pabean dokumen mengkonfirmasikan sesuai dengan langkah-langkah regulasi teknis yang diatur dalam ayat 4 prosedur, dapat dilakukan oleh perwakilan pabean bertindak atas nama pemberitahu./p>
Dalam beberapa kasus, cukup untuk menyajikan dokumen tentang penilaian kesesuaian pada pengiriman pertama. Paragraf 1 dan 2 Pasal 7 TC EAEU mendefinisikan bahwa barang ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan sesuai dengan larangan dan pembatasan, yang, menurut sub-ayat 10 ayat 1 Pasal 2 TC EAEU, termasuk, antara lain, langkah-langkah regulasi teknis./p>
Informasi tentang kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis, dengan mempertimbangkan ketentuan sub-ayat 4 dan 7 ayat 1 Pasal 106 EAEU TC, tunduk pada indikasi dalam deklarasi barang. Pada saat yang sama, dokumen mengkonfirmasikan informasi yang dinyatakan dalam deklarasi barang, termasuk dokumen mengkonfirmasikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis, harus dengan pemberitahu pada saat mengirimkan deklarasi tersebut untuk barang kepada otoritas pabean, kecuali untuk kasus-kasus yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 108 dari Kode Bea Cukai EAEU./p>
Ayat 1 Pasal 80 dari Kode Bea Cukai EAEU memberikan hak pihak pabean untuk meminta orang-orang yang didefinisikan oleh Kode Bea Cukai EAEU untuk menyerahkan dokumen yang, khususnya, diperlukan untuk memastikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis. Menurut paragraf 6 Pasal 80 Kode Bea Cukai EAEU, dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen kertas. Pada saat yang sama, diperbolehkan untuk menyerahkan salinan (termasuk salinan kertas dokumen elektronik) dari dokumen-dokumen ini, jika Perjanjian tentang persatuan, perjanjian internasional dan tindakan di bidang peraturan kepabeanan dan (atau) perjanjian internasional negara-negara anggota dengan pihak ketiga tidak menetapkan penyerahan wajib dokumen asli tersebut. Dengan mempertimbangkan ketentuan paragraf 5 Pasal 340 EAEU TC, salinan dokumen yang diserahkan harus disertifikasi oleh orang yang menyerahkannya./p>
Sesuai dengan ayat 2 Pasal 80 dari Kode Bea Cukai EAEU, dokumen-dokumen ini tidak dapat diserahkan kepada otoritas pabean jika informasi tentang dokumen tersebut dan (atau) informasi dari mereka dapat diperoleh oleh pihak pabean dari sistem informasi pihak pabean, serta dari sistem informasi badan-badan negara (organisasi) dari negara-negara anggota dalam kerangka interaksi informasi badan pabean dan badan-badan negara (organisasi) dari negara-negara anggota./strong>
Sesuai dengan prosedur untuk mengisi deklarasi untuk barang yang disetujui oleh Keputusan Komisi serikat pabean No. 257 tanggal 20.05.2010 (selanjutnya disebut sebagai prosedur untuk mengisispan class="mytool">DT/a>)), pada kolom 44 deklarasi barang, informasi tentang dokumen yang menjadi dasar deklarasi barang diisi, mengkonfirmasikan informasi yang dinyatakan tentang setiap produk yang ditentukan dalam kolom 31 deklarasi barang, ditunjukkan. Versi saat ini dari prosedur untuk mengisi DT tidak mengandung ketentuan tentang menentukan rincian pemberitahuan ketika mengimpor produk yang tunduk pada penilaian wajib kepatuhan dengan persyaratan peraturan teknis EAEU, yang, sesuai dengan paragraf 6 prosedur, konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis tidak diperlukan./p>
Ketika mengimpor komponen (komponen, bahan baku, bahan) tanpa konfirmasi kepatuhan dengan langkah – langkah regulasi teknis, tujuan impor adalah penting-produksi produk jadi dari mereka./p>
Pesanan tidak membatasi daftar aplikasi produk jadi yang terbuat dari komponen impor (komponen, bahan baku, bahan), karena tujuan produksinya mungkin berbeda, termasuk penjualan produk tersebut kepada konsumen dalam kegiatan komersial./p>
Jadi,span class="mytool">deklarasi/a> memiliki hak untuk tidak mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis ketika mengimpor komponen (komponen, bahan baku, bahan) tunduk pada kondisi di atas./p>
Jika komponen (komponen, bahan baku, bahan) diimpor untuk tujuan penjualannya di wilayah EAEU, maka perlu untuk mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis./p>
Juga, konfirmasi langkah-langkah regulasi teknis ketika mengimpor komponen (komponen, bahan baku, bahan) diperlukan jika wajibspan class="mytool">penilaian kesesuaian/a> produk tersebut disediakan oleh Peraturan Teknis EAEU./p>
Ya, itu./p>
Pemberitahu memiliki hak untuk tidak mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah – langkah regulasi teknis ketika mengimpor komponen (komponen, bahan baku, bahan), asalkan ia memiliki dokumen yang mengkonfirmasi transaksi, dan jika tidak ada transaksi-jika ada dokumen yang mengkonfirmasi hak untuk memiliki, menggunakan dan (atau) membuang komponen, komponen, bahan baku dan (atau) bahan tersebut./p>
Dalam hal ini, pemberi pernyataan tunduk kepadaspan class="mytool">otoritas bea cukai/a> pemberitahuan tujuan impor dalam bentuk yang ditetapkan oleh lampiran prosedur./p>
Ya, itu mungkin./p>
Menurut sub-ayat " d " dari ayat 6 prosedur, kondisi pembebasan pemberitahu dari konfirmasi langkah-langkah regulasi teknis ketika mengimpor suku cadang untuk pemeliharaan dan (atau) perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor adalah penyerahan kepada otoritas pabean dokumen penilaian kesesuaian produk jadi (termasuk yang kedaluwarsa) membutuhkan pemeliharaan dan (atau) perbaikan, dan (atau) informasi tentang dokumen tersebut./p>
Dalam hal ini, pemberitahu menyampaikan kepada pihak pabean pemberitahuan tujuan impor dalam bentuk yang ditetapkan oleh lampiran prosedur./p>
Suku cadang hanya dapat diimpor:/p>
Pada saat yang sama, impor suku cadang dapat dilakukan oleh orang lain, asalkan ada transaksi antara produsen asing resmi (atau produsen EAEU dan (atau) orang yang berwenang) dan pihak ketiga./p>
Transaksi antara orang-orang ini memberikan konfirmasi hak pengalihan kepemilikan ke produk jadi yang sebelumnya diimpor atau diproduksi di wilayah EAEU yang memerlukan pemeliharaan dan (atau) perbaikan secara serampangan atau dapat diganti, dan harus diperbaiki dengan perjanjian terpisah, kontrak, atau dokumen lain yang diatur oleh KUH Perdata negara anggota EAEU./p>
Mekanisme semacam itu memastikan keterlacakan pengalihan hak kepemilikan atas produk jadi, termasuk hak untuk menggunakan dokumen tentang penilaian kesesuaian produk jadi./p>
Pada saat yang sama, konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis sehubungan dengan suku cadang yang diimpor diperlukan jika, selama impor mereka, pemberitahu belum diserahkan kepada dokumen otoritas pabean pada penilaian kesesuaian produk jadi yang membutuhkan pemeliharaan dan (atau) perbaikan, dan suku cadang tersebut diimpor untuk dijual di wilayah pabean EAEU./p>
Secara terpisah, perlu dicatat bahwa jika produk yang diimpor sebagai suku cadang tidak termasuk dalam daftar yang ditetapkan oleh paragraf 2/p>
Pesanan tidak berlaku untuk produk tersebut dan konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis tidak diperlukan untuk mereka selama impor./p>
Cukup./strong>
Menurut sub-ayat " d " dari ayat 6 prosedur, kondisi pembebasan pemberitahu dari konfirmasi langkah-langkah regulasi teknis ketika mengimpor suku cadang untuk pemeliharaan dan (atau) perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor adalah penyerahan kepada otoritas pabean dokumen penilaian kesesuaian produk jadi (termasuk yang kedaluwarsa) membutuhkan pemeliharaan dan (atau) perbaikan, dan (atau) informasi tentang dokumen tersebut./p>
Suku cadang hanya dapat diimpor:/p>
Sesuai dengan ayat 3 dari aturan untuk pendaftaran dan pemeriksaan keamanan, kualitas dan efektivitas perangkat medis disetujui oleh Keputusan Dewanspan class="mytool">ECE/a> tanggal 12.02.2016 No. 46, sertifikat pendaftaran adalah dokumen dari satu bentuk yang mengkonfirmasi fakta pendaftaran perangkat medis, yaitu, Fakta melewati prosedur untuk mengeluarkan izin oleh badan yang berwenang untuk penggunaan medis perangkat medis dalam EAEU./p>
Dengan demikian, dokumen semacam itu adalah dokumen yang menegaskan kepatuhan perangkat medis dengan persyaratan keselamatan, dan dapat diterapkan sebagai dokumen tentang penilaian kesesuaian perangkat medis yang sudah jadi./p>
Saat mendaftarkan deklarasi kesesuaian dari 01.02.2022, itu wajib:/p>
Ini berlaku untuk semua deklarasi yang dikeluarkan untuk produksi batch dan serial dan wajib./p>
Jika tidak ada dt dalam register, dimungkinkan untuk memilih "tidak" di kolom "informasi tentang deklarasi pabean", sementara itu akan mungkin untuk membongkar DS, tetapi tidak akan ada basis bukti untuk protokol anda, karena tidak adanya DT berarti bahwa sampel tidak diimpor./p>
Disediakana href="/id/informatsiya/resheniya-evrazijskoj-ekonomicheskoj-komissii/reshenie-soveta-eaek-130-ot-12-11-2021">Prosedur untuk impor ke wilayah pabean EAEU produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU/a>,,a href="/id/images/pdfdoc/uvedomlenie-soglasno-130-resheniyu.pdf" target="_blank">formulir pemberitahuan/a> pada konfirmasi penggunaan untuk kebutuhan menyatakan dan tujuan impor (impor) produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU, sehubungan yang, ketika ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis tidak diperlukan (selanjutnya-pemberitahuan ) ,strong>penting untuk tunduk kepada otoritas pabean, khususnya, ketika menggunakan bentuk elektronik dari deklarasi pabean./strong>