3. Kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor tunduk pada eksekusi dalam kasus non-penyelesaian prosedur pabean ekspor sementara sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 231 Kode Etik ini sebelum berakhirnya prosedur pabean ekspor sementara yang ditetapkan oleh otoritas pabean.
Setelah terjadinya keadaan yang ditentukan, tanggal pembayaran bea cukai ekspor dianggap sebagai tanggal kedaluwarsa prosedur pabean untuk ekspor sementara yang ditetapkan oleh otoritas pabean.
4. Setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal ini, bea cukai ekspor harus dibayar seolah-olah barang ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor sementara ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor tanpa penerapan manfaat untuk pembayaran bea cukai ekspor.
Untuk perhitungan bea cukai ekspor, tarif bea cukai ekspor yang efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean dari deklarasi barang yang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean ekspor sementara diterapkan.
5. Bunga harus dibayar pada jumlah bea cukai ekspor dibayar (dikumpulkan) sesuai dengan ayat 4 Pasal ini, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka diberikan sehubungan dengan jumlah ini, jika ini didirikan oleh undang-undang Negara Anggota yang wilayahnya barang ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor sementara. Persentase ini masih harus dibayar dan dibayar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota.
6. Dalam kasus menempatkan barang di bawah prosedur kepabeanan sesuai dengan paragraf ketiga ayat 7 Pasal 129 atau ayat 5 Pasal 231 Kode Etik ini setelah memenuhi kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor dan (atau) pemulihan mereka (secara keseluruhan atau sebagian) jumlah bea cukai ekspor dibayar dan (atau) dikumpulkan sesuai dengan Pasal ini, tunduk pada pengembalian (offset) sesuai dengan Bab 10 Kode Etik ini.
1. Ketika barang sementara diekspor ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor, tingkat bea cukai ekspor efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean ekspor harus diterapkan untuk menghitung bea cukai ekspor, kecuali hari lain ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota sesuai dengan ayat dua ayat 1 Pasal 53 ini Codex.
Jika perhitungan bea cukai ekspor memerlukan konversi mata uang asing ke dalam mata uang negara anggota, konversi tersebut dilakukan pada nilai tukar efektif pada hari yang ditentukan dalam paragraf pertama paragraf ini.
2. Bunga harus dibayar pada jumlah bea cukai ekspor dibayar (dikumpulkan) sehubungan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean ekspor, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka diberikan sehubungan dengan jumlah ini, jika ini didirikan oleh undang-undang Negara Anggota yang wilayahnya barang ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor sementara. Persentase ini masih harus dibayar dan dibayar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota.
1. Ketika menempatkan di bawah prosedur pabean ekspor barang sehubungan yang prosedur pabean ekspor sementara telah dihentikan, tingkat bea cukai ekspor yang berlaku pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean ekspor sementara, kecuali hari lain ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota, harus diterapkan untuk perhitungan bea cukai ekspor. sesuai dengan paragraf kedua paragraf 1 Pasal 53 Kode Etik ini.
Jika perhitungan bea cukai ekspor memerlukan konversi mata uang asing ke dalam mata uang negara anggota, konversi tersebut dilakukan pada nilai tukar efektif pada hari yang ditentukan dalam paragraf pertama paragraf ini.
2. Bunga harus dibayarkan pada jumlah bea cukai ekspor dibayar (dikumpulkan) sehubungan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean ekspor, dalam hal yang efek dari prosedur pabean ekspor sementara telah dihentikan, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka telah diberikan sehubungan jumlah ini, jika ini ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota, di wilayah yang barang ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor sementara. Persentase ini masih harus dibayar dan dibayar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota.