menu

Pemeriksaan pabean tempat dan wilayah

  1. Pemeriksaan pabeantempat dan wilayah - suatu bentuk kontrol pabean yang terdiri dari melakukan inspeksi visual terhadap tempat dan wilayah, serta barang dan (atau) dokumen yang terletak di tempat yang ditentukan.
  2. Pemeriksaan pabean tempat dan wilayah dilakukan untuk tujuan memeriksa ada atau tidak adanya barang dan (atau) dokumen yang merupakan objek kontrol pabean di tempat atau wilayah yang diperiksa, serta untuk tujuan memeriksa dan (atau) memperoleh informasi tentang barang dan (atau) dokumen tersebut dan memeriksa keberadaan barang, kendaraan dan tempat kargo mereka (kompartemen) segel pabean, segel dan sarana identifikasi lainnya.
  3. Pemeriksaan pabean tempat dan wilayah dapat dilakukan oleh pihak pabean untuk memverifikasi kesesuaian struktur, tempat (bagian dari tempat) dan (atau) daerah terbuka (Bagian dari daerah terbuka) dimaksudkan untuk digunakan atau digunakan sebagai gudang penyimpanan sementara, gudang pabean, gudang gratis, toko bebas bea, serta dimaksudkan atau digunakan untuk penyimpanan sementara penyimpanan barang oleh operator ekonomi yang berwenang, persyaratan dan kondisi yang ditetapkan sesuai dengan ayat 4 Pasal 411, ayat 5 Pasal 416, ayat 4 Pasal 421, ayat 4 Pasal 426 dan ayat 4 ayat 3 Pasal 433EAEU TC.
  4. Pemeriksaan pabean tempat dan wilayah di tempat tinggal diperbolehkan jika diatur oleh undang-undang negara anggota.
  5. Pemeriksaan pabean tempat dan wilayah dilakukan setelah presentasi perintah untuk melakukan pemeriksaan pabean tempat dan wilayah dan sertifikat resmi dari pejabat bea cukai.
    Bentuk perintah untuk melakukan pemeriksaan pabean terhadap tempat dan wilayah ditetapkan oleh undang-undang negara anggota tentang peraturan pabean.
    Penyajian dokumen yang ditentukan dalam paragraf pertama paragraf ini tidak diperlukan ketika melakukan pemeriksaan pabean terhadap tempat dan wilayah orang sehubungan dengan siapa pemeriksaan pabean di tempat Dilakukan.
  6. Dalam kasus penolakan akses ke tempat dan wilayah, petugas bea cukai memiliki hak untuk memasuki tempat dan ke wilayah dengan penindasan perlawanan dan (atau) dengan pembukaan tempat terkunci sesuai dengan undang-undang negara anggota.
  7. Jika undang-undang negara anggota mengatur prosedur khusus untuk akses ke fasilitas individu, Akses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang negara anggota tersebut.
  8. Pemeriksaan pabean tempat dan wilayah harus dilakukan sesegera mungkin, diperlukan untuk pelaksanaannya, dan mungkin tidak berlangsung lebih dari 1 hari kerja, kecuali periode lain ditetapkan oleh undang-undang negara anggota tentang peraturan bea cukai.
  9. Hasil pemeriksaan pabean tempat dan wilayah disusun dengan menyusun tindakan pemeriksaan pabean tempat dan wilayah, yang bentuknya ditentukan oleh Komisi.
  10. Tindakan pemeriksaan pabean tempat dan wilayah disusun dalam 2 salinan, salah satunya tunduk pada pengiriman (arahan) kepada orang yang tempat dan (atau) wilayahnya diperiksa, jika orang ini diidentifikasi.