menu

Classifier keputusan yang diambil oleh pihak pabean pada deklarasi

 

10. Pelepasan barang diperbolehkan

-

11. Pelepasan barang tunduk pada penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, kecuali untuk pelepasan barang yang disebutkan dalam item dengan Kode 12 dan 13

-

12. Pelepasan barang dengan fitur yang diatur dalam Pasal 121 dari Kode Bea Cukai EAEU

Pasal 121. Fitur pelepasan barang sebelum selesainya pemeriksaan bea cukai, dokumen lain dan (atau) informasi
1.Pelepasan barangsampai selesainya pemeriksaan pabean, dokumen lain dan (atau) informasi, yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu pelepasan barang, dilakukan oleh otoritas pabean, asalkan Bea Cukai telah dibayar,pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dalam jumlah yang dihitung dalam deklarasi barang, dan keamanan telah disediakan untuk pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dalam jumlah yang ditentukan sesuai dengan ayat 4 dan 5 Pasal 65 dan ayat 5 dan 6 Pasal 75 dari Kode Etik ini, kecuali untuk kasus-kasus berikut diatur dalam ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini, dan kasus yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan sesuai dengan ayat 2 ayat 2 pasal ini .
2. Penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas Tidak disediakan dalam kasus berikut:
1) pemberitahu barang adalah operator ekonomi resmi;
2) dalam kasus lain yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Bea Cukai.
3. JikaOperasi Bea Cukaiatas nama dan atas nama pemberitahu, perwakilan pabean melakukan dan perwakilan pabean tersebut, sesuai dengan Pasal 405 Kode Etik ini, menanggung kewajiban bersama dengan pemberitahu untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, memastikan pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas tidak dapat diberikan jika kondisi ditentukan oleh Komisi, dan sebelum penentuan mereka oleh Komisi - oleh undang-undang negara-negara anggota.
4. Penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing disediakan sesuai dengan Bab 9 dan Pasal 75 Kode Etik ini.
5. Ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku jika tubuh pabean menemukan tanda-tanda yang menunjukkan kemungkinan menerapkan larangan dan pembatasan dan (atau) langkah-langkah untuk melindungi pasar internal yang didirikan dalam bentuk selain Khusus, anti-dumping, countervailing tugas dan (atau) didirikan sesuai dengan Pasal 50 dari perjanjian tentang Uni. tugas lain, dan bukan konfirmasi oleh pemberi Pernyataan kepatuhan mereka.

13. Pelepasan barang dengan fitur yang diatur dalam Pasal 122 dari Kode Bea Cukai EAEU

Pasal 122. Fitur pelepasan barang saat menunjuk pemeriksaan pabean
1. Pelepasan barang sebelum menerima hasil pemeriksaan pabean ditunjuk sebelum pelepasan barang dilakukan oleh otoritas pabean, asalkan bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas telah dibayar dalam jumlah yang dihitung dalam deklarasi barang, dan keamanan telah disediakan untuk pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas tugas dalam jumlah yang ditentukan sesuai dengan ayat 4 dan 5 Pasal 65 dan ayat 5 dan 6 Pasal 75 dari Kode Etik ini, kecuali untuk kasus-kasus yang diatur dalam ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Pasal ini, dan kasus-kasus yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan sesuai dengan ayat 2 ayat 2 pasal ini.
2. Penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas Tidak disediakan dalam kasus berikut:
1) pemberitahu barang adalah operator ekonomi resmi;
2) dalam kasus lain yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Bea Cukai.
3. Jika operasi pabean dilakukan atas nama dan atas nama pemberitahu oleh perwakilan pabean dan perwakilan pabean tersebut, sesuai dengan Pasal 405 Kode Etik ini, menanggung kewajiban bersama dengan pemberitahu untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, memastikan pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, Countervailing tugas tidak dapat diberikan jika kondisi yang ditentukan oleh Komisi terpenuhi, dan sebelum mereka ditentukan oleh Komisi - oleh undang-undang negara-negara anggota.
4. Penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing disediakan sesuai dengan Bab 9 dan Pasal 75 Kode Etik ini.
5. Ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku jika tubuh pabean menemukan tanda-tanda yang menunjukkan kemungkinan menerapkan larangan dan pembatasan dan (atau) langkah-langkah untuk melindungi pasar internal yang didirikan dalam bentuk selain Khusus, anti-dumping, countervailing tugas dan (atau) didirikan sesuai dengan Pasal 50 dari perjanjian tentang Uni. tugas lain, dan bukan konfirmasi oleh pemberi Pernyataan kepatuhan mereka.

14. Pelepasan barang dengan fitur yang diatur dalam Pasal 123 dari Kode Bea Cukai EAEU

Pasal 123. Fitur pelepasan barang dalam mendeteksi pelanggaran administratif ataukejahatan
Dalam hal deteksi pelanggaran administratif atau kejahatan, pelepasan barang sebelum penyelesaian proses pada pelanggaran administratif (proses administrasi) atau penyelesaian proses pidana dilakukan oleh otoritas pabean, asalkan barang-barang tersebut belum disita atau disita sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota.

20. Pelepasan barang bersyarat

-

40. Deklarasi pabean ditarik sebelum barang dilepaskan

-

50. Pelepasan barang dibatalkan setelah pencabutan deklarasi pabean dalam kasus-kasus yang diatur dalam paragraf 4-6 Pasal 113 atau ayat 9 Pasal 116 dari Kode Pabean EAEU

4. Atas permintaan pemberitahu, diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen kertas, deklarasi transit terdaftar untukbarang asing Barang yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 302 Kode Etik ini dapat ditarik oleh mereka sebelum pelepasan barang oleh otoritas pabean atau setelah pelepasan barang oleh otoritas pabean sebelum keberangkatan sebenarnya barang tersebut dari wilayah pabean Uni.
5. Atas permintaan pemberitahu, diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen kertas, yang terdaftardeklarasi bea cukaipadaBarang serikat pekerjaini dapat ditarik olehnya sebelum keberangkatan barang yang sebenarnya dari wilayah pabean Uni, termasuk setelah pelepasan barang oleh otoritas pabean, dengan mempertimbangkan paragraf 6 Pasal ini.
6. Atas permintaan pemberitahu, disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen kertas, Bea Cukai untuk barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor untuk menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas atau prosedur pabean gudang bebas, dapat ditarik oleh dia:
1) jika barang tersebut berada di wilayahFEZatau di wilayah gudang gratis, termasuk setelah pelepasan barang oleh otoritas pabean;
2) Jika barang-barang tersebut berada di luar wilayah FEZ atau di luar wilayah gudang gratis dan belum benar-benar berangkat dari wilayah pabean Uni, tunduk pada pengajuan simultan deklarasi pabean untuk menempatkan barang-barang tersebut di bawah prosedur pabean lain sesuai dengan sub-ayat 1 ayat 6 Pasal 207, sub-ayat 1 ayat 5 Pasal 215 Kode Etik ini.
------
9. Jika, selama deklarasi pabean berkala, barang yang dinyatakan dalam deklarasi barang tidak diserahkan kepada otoritas pabean yang mendaftarkan deklarasi barang tersebut selama periode yang dinyatakan atau tidak benar-benar diekspor dari wilayah pabean Uni Dalam periode yang ditetapkan oleh ayat 8 Pasal ini, deklarasi barang tersebut harus ditarik sesuai dengan dengan ayat 8 Pasal 113 Kode Etik ini.

51. Pelepasan barang dibatalkan dalam kasus yang diatur dalam ayat 10 Pasal 116 Kode Bea Cukai EAEU

10. Dalam hal pemberitahu gagal untuk mengambil tindakan untuk mencabut deklarasi sesuai dengan ayat 9 Pasal ini dalam batas waktu yang ditetapkan, otoritas pabean membatalkan pelepasan barang sesuai dengan ayat 4 Pasal 118 Kode Etik ini.

52. Pelepasan barang telah dibatalkan atas permintaan beralasan pemberitahu dalam kasus ditentukan sesuai dengan paragraf kedua ayat 4 Pasal 118 dari Kode Bea Cukai EAEU

4. Setelah pencabutan deklarasi pabean dalam kasus-kasus yang diatur dalam paragraf 4-6 Pasal 113, ayat 9 Pasal 116 Kode Etik ini, serta dalam kasus yang diatur dalam ayat 10 Pasal 116 Kode Etik ini, otoritas pabean membatalkan pelepasan barang.
Komisi dan undang-undang negara-negara anggota tentang Peraturan Bea Cukai, dalam kasus-kasus yang disediakan oleh Komisi, juga dapat menentukan kasus dan kondisi ketika pelepasan barang dapat dibatalkan oleh otoritas pabean atas permintaan yang beralasan dari pemberitahu.
Pembatalan pelepasan barang dilakukan dengan menggunakan sistem informasi otoritas pabean dengan membentuk dokumen elektronik atau dengan membubuhkan tanda yang sesuai pada deklarasi pabean di atas kertas.
Prosedur untuk melakukan operasi pabean terkait dengan pembatalan pelepasan barang ditentukan oleh Komisi, dan pada bagian yang tidak diatur oleh Komisi - sesuai dengan undang-undang negara anggota tentang peraturan pabean.

60. Periode pelepasan barang ditangguhkan

-

61. Periode penangguhan periode pelepasan barang telah diperpanjang

-

62. Penangguhan periode pelepasan barang telah dibatalkan

-

70. Periode pelepasan barang telah diperpanjang

-

82. Deklarasi pabean dianggap tidak diajukan

-

90. Pelepasan barang ditolak

-

92. Keputusan lain yang diatur oleh undang-undang negara anggota EAEU

-