menu

Keputusan dewan EAEC No. 30 dari 21.04.2015 tentang langkah-langkah regulasi non-tarif

 

Sesuai dengan Pasal 46 Perjanjian tentangEAEUtanggal 29.05.2014 dan paragraf 4 dan 37 dari protokol tentang tindakan regulasi Non-tarif terhadap negara ketiga (lampiran No. 7 pada Perjanjian EAEU tanggal 29.05.2014), Dewan EAEU memutuskan:

  1. Perkenalkan langkah-langkah terpadu berikut dari Peraturan non-Tarif di wilayah pabean EAEU:
    • larangan impor ke wilayah pabean EAEU dan (atau) ekspor dari wilayah pabean EAEU barang sesuai dengan daftar sesuai dengan lampiran No. 1;
    • prosedur permisif untuk impor ke wilayah pabean EAEU dan (atau) ekspor dari wilayah pabean EAEU barang sesuai dengan daftar sesuai dengan lampiran No. 2.
  2. Untuk menetapkan bahwa barang-barang yang langkah-langkah regulasi non-tarif terpadu yang ditentukan dalam paragraf 1 Keputusan ini telah diperkenalkan termasuk dalam daftar barang terpadu yang langkah-langkah regulasi non-tarif diterapkan dalam perdagangan dengan negara-negara ketiga, diatur dalam paragraf 4 protokol tentang langkah-langkah regulasi Non-tarif terhadap negara-negara ketiga (lampiran No. 7 pada Perjanjian tentang EAEU dari 29.05.2014) dan dipublikasikan di situs web resmi EAEU di Jaringan Informasi dan telekomunikasi "Internet".
  3. Prosedur permisif yang ditentukan dalam paragraf 1 Keputusan ini dilaksanakan melalui perizinan dan (atau) penerapan tindakan administratif lainnya yang mengatur kegiatan perdagangan luar negeri yang ditetapkan sesuai dengan:
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU organ dan jaringan manusia, darah dan komponennya, sampel bahan biologis manusia sesuai dengan lampiran No. 3;
    • Peraturan tentang ekspor bahan baku mineral dari wilayah pabean EAEU sesuai dengan lampiran No. 4;
    • Peraturan tentang ekspor hewan hidup liar, tanaman liar individu dan bahan baku obat liar dari wilayah pabean EAEU sesuai dengan lampiran No. 5;
    • Peraturan tentang ekspor dari wilayah pabean EAEU spesies langka dan terancam punah dari hewan hidup liar dan tumbuhan liar termasuk dalam Buku Merah negara anggota EAEU, menurut Lampiran No. 6;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU limbah berbahaya sesuai dengan lampiran No. 7;
    • Peraturan tentang ekspor nilai-nilai budaya, dokumen dana Arsip Nasional dan dokumen asli arsip dari wilayah pabean EAEU sesuai dengan lampiran No. 8;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU enkripsi (kriptografi) berarti sesuai dengan lampiran No. 9;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU obat-obatan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya sesuai dengan lampiran No. 10.
    • Peraturan tentang impor produk perlindungan tanaman (pestisida) ke wilayah pabean EAEU sesuai dengan lampiran No. 11;
    • Peraturan tentang ekspor dari wilayah pabean EAEU bahan koleksi tentang mineralogi, paleontologi, tulang fosil hewan menurut Lampiran No. 12;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU batu mulia sesuai dengan lampiran No. 13;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU logam mulia dan bahan baku yang mengandung logam mulia, menurut Lampiran No. 14;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU sarana radio-elektronik dan perangkat frekuensi tinggi untuk keperluan sipil, termasuk tertanam atau termasuk dalam barang lain, menurut Lampiran No. 15;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU sarana teknis khusus yang dimaksudkan untuk penerimaan informasi rahasia, menurut Lampiran No. 16;
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU senjata sipil dan layanan, bagian utama (komponen) dan kartrid untuk itu sesuai dengan lampiran No. 17;
    • Peraturan tentang ekspor dari wilayah pabean EAEU informasi tentang sumber daya bawah permukaan berdasarkan area dan deposit bahan bakar, energi dan bahan baku mineral sesuai dengan lampiran No. 18.
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU zat beracun yang bukan prekursor obat-obatan narkotika dan zat psikotropika, menurut Lampiran No. 19. - paragraf telah dimasukkan sejak 03.07.2016 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 57 dari 02.06.2016
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU dan ekspor dari wilayah pabean EAEU zat perusak ozon dan produk yang mengandung zat perusak ozon, menurut Lampiran No. 20;-paragraf telah dimasukkan sejak 30.09.2016 sesuai dengan Keputusan Dewan EAEU No. 99 dari 30.08.2016
    • Peraturan tentang impor obat-obatan ke wilayah pabean EAEU sesuai dengan lampiran No. 21; - paragraf telah dimasukkan sejak 30.09.2016 sesuai dengan Keputusan Dewan EAEU No. 99 dari 30.08.2016
    • Peraturan tentang impor ke wilayah pabean EAEU produk perlindungan tanaman dan polutan organik persisten lainnya untuk digunakan dalam studi skala laboratorium, serta sebagai standar referensi, menurut Lampiran No. 22. - paragraf telah dimasukkan sejak 18.07.2018 sesuai dengan Keputusan Dewan EAEU No. 100 dari 13.06.2018
  4. Lisensi untukekspordan (atau) impor, kesimpulan (izin) untuk impor dan (atau) ekspor barang, dokumen lain yang dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini oleh otoritas terkait dari negara-negara anggota EAEU untuk menerapkan langkah-langkah regulasi non-tarif, serta pemberitahuan, informasi tentang yang termasuk dalam daftar pemberitahuan terpadu tentang karakteristik dana enkripsi (kriptografi) dan barang yang mengandungnya, sebelum berlakunya Keputusan ini, berlaku sampai berakhirnya validitasnya.
  5. Untuk membatalkan keputusan Komisi serikat pabean dan Dewan EAEC dalam daftar sesuai dengan lampiran No. 23. - paragraf dalam kata-kata Keputusan Dewan EAEC No. 131 tanggal 06.10.2015, Keputusan Dewan EAEC No. 57 tanggal 02.06.2016, Keputusan Dewan EAEC No. 99 tanggal 30.08.2016 dan Keputusan Dewan EAEC No. 100 tanggal 13.06.2018
  6. Keputusan ini mulai berlaku setelah 30 hari kalender sejak tanggal publikasi resminya.

 

 

Lampiran Keputusan Dewan EAEC tanggal 21.04.2015 No. 30

  1. Daftar barang sehubungan dengan impor ke wilayah pabean EAEU dan (atau) ekspor dari wilayah pabean dilarangEAEU Barang dilarang untuk gerakan melintasi perbatasan Uni Bea Cukai
    1. Zat perusak ozon dan produk yang mengandung zat perusak ozon dilarang untuk impor dan ekspor
    2. Limbah berbahaya dilarang untuk diimpor
    3. Informasi tentang media cetak, audiovisual dan lainnya yang dilarang untuk impor dan ekspor
    4. Produk perlindungan tanaman dan polutan organik persisten lainnya yang dilarang untuk diimpor
    5. Layanan dan senjata sipil, bagian utama mereka dan kartrid untuk mereka, dilarang untuk impor dan (atau) ekspor
    6. Instrumen ekstraksi (tangkapan) sumber daya hayati perairan dilarang untuk diimpor
    7. Produk yang terbuat dari Greenland seal dan Greenland seal pups, dilarang untuk impor
    8. Sable hidup, dilarang untuk ekspor
    9. Alat Pelindung Diri, pelindung dan disinfektan, produk dan bahan medis yang dilarang untuk diekspor hingga 30 September 2020 inklusif (bagian ini termasuk dari 04/05/2020)
    10. Jenis produk makanan tertentu dilarang untuk diekspor hingga 30 Juni 2020 inklusif (bagian ini termasuk dari 12.04.2020)
  2. Daftar barang sehubungan dengan prosedur permisif untuk impor ke wilayah pabean ditetapkanEAEU dan (atau) ekspor dari wilayah pabeanEAEU - Barang dibatasi untuk gerakan melintasi perbatasan Uni Bea Cukai
    1. Zat perusak ozon
    2. Produk perlindungan tanaman (pestisida)
    3. Limbah berbahaya
    4. Koleksi dan koleksi tentang mineralogi dan paleontologi, tulang fosil hewan
    5. Hewan hidup liar, tanaman liar individu dan bahan baku obat liar
    6. Spesies Fauna dan flora liar tunduk pada Konvensi Perdagangan Internasional spesies Fauna dan Flora liar yang terancam punah tanggal 3 Maret 1973 (CITES)
    7. Spesies langka dan terancam punah dari hewan hidup liar dan tumbuhan liar termasuk dalam Buku Merah negara anggota EAEU
    8. Batu Mulia
    9. Logam mulia dan komoditas yang mengandung logam mulia
    10. Jenis bahan baku mineral
    11. Obat-obatan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya
    12. Zat beracun yang bukan prekursor obat-obatan narkotika dan zat psikotropika
    13. Produk obat
    14. Sarana radio-elektronik dan (atau) perangkat frekuensi tinggi untuk keperluan sipil, termasuk built-in atau termasuk dalam barang lain
    15. Sarana teknis khusus yang dirancang untuk secara diam-diam memperoleh informasi
    16. Alat enkripsi (kriptografi)
    17. Nilai budaya, dokumen dana Kearsipan Nasional, dokumen Kearsipan asli
    18. Organ dan jaringan manusia, darah dan komponennya, sampel bahan biologis manusia
    19. Layanan dan senjata sipil, bagian (komponen) utama mereka dan kartrid untuk itu
    20. Informasi tentang sumber daya bawah permukaan menurut kabupaten dan deposit bahan bakar, energi dan bahan baku mineral
    21. Produk perlindungan tanaman dan polutan organik persisten lainnya untuk digunakan dalam penelitian skala laboratorium, serta sebagai standar referensi
    22. Biji bunga matahari, sehubungan dengan prosedur ekspor permisif diterapkan hingga 31 Agustus 2020 inklusif