Untuk tujuan penerbitan dokumen yang mengkonfirmasi keamanan produk, dokumen-dokumen berikut diserahkan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis serikat pabean:
UNTUK PRODUK YANG DIPRODUKSI DI WILAYAH PABEAN UNI BEA CUKAI:
UNTUK BARANG YANG DIKENDALIKAN DIPRODUKSI DI LUAR WILAYAH PABEAN UNI BEA CUKAI:
Terjemahan dokumen pabrikan (pabrikan) dalam bahasa asing harus disertifikasi sesuai dengan undang-undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan.
Pemohon bertanggung jawab atas keakuratan dokumen yang disediakan untuk tujuan menerbitkan dokumen yang mengkonfirmasi keamanan produk (barang).