menu

Dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pendaftaran negara produk yang diperkenalkan untuk pertama kalinya, diimpor ke wilayah Federasi Rusia untuk pertama kalinya

Untuk tujuan penerbitan dokumen yang mengkonfirmasi keamanan produk, dokumen-dokumen berikut diserahkan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis serikat pabean:

UNTUK PRODUK YANG DIPRODUKSI DI WILAYAH PABEAN UNI BEA CUKAI:

  1. pernyataan,
  2. salinan dokumen yang sesuai dengan produk yang diproduksi (standar, spesifikasi, peraturan, instruksi teknologi, SPESIFIKASI, Resep, informasi tentang komposisi), disertifikasi oleh pabrikan (pabrikan);
  3. pemberitahuan tertulis dari pabrikan (pabrikan) bahwa produk (sampel produk) yang diproduksi olehnya memenuhi persyaratan dokumen yang sesuai dengan pembuatannya (sebagai pemberitahuan, salinan sertifikat kualitas, lembar data keselamatan (kualitas), sertifikat kualitas yang disertifikasi oleh pabrikan (pabrikan), atau surat dari pabrikan (salah satu dari berikut ini disediakan dokumen yang tercantum);
  4. dokumen pabrikan (pabrikan) tentang penggunaan (operasi, penggunaan) barang yang dikendalikan (instruksi, pedoman, peraturan, rekomendasi) atau salinannya yang disertifikasi oleh pemohon (jika tersedia);
  5. salinan label (paket) atau tata letaknya untuk barang yang dikendalikan, disertifikasi oleh pemohon;
  6. salinan dokumen tentang aktivitas spesifik aditif makanan yang aktif secara biologis (untuk persiapan yang mengandung komponen yang tidak diketahui, resep tidak resmi), disertifikasi oleh pemohon;
  7. tindakan pengambilan sampel (sampel);
  8. deklarasi pabrikan (pabrikan) tentang keberadaan organisme rekayasa genetika (transgenik), bahan nano, hormon, pestisida dalam produk makanan;
  9. protokol penelitian (tes) (tindakan pemeriksaan higienis), laporan ilmiah, pendapat ahli ekstrak dari daftar Badan Hukum Negara Bersatu atau daftar pengusaha perorangan negara bersatu (opsional);

 

UNTUK BARANG YANG DIKENDALIKAN DIPRODUKSI DI LUAR WILAYAH PABEAN UNI BEA CUKAI:

  1. pernyataan;    
  2. salinan dokumen yang dengannya produk diproduksi (standar, spesifikasi, peraturan, instruksi teknologi, SPESIFIKASI, Resep, informasi tentang komposisi), disertifikasi sesuai dengan undang - undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan;    
  3. deklarasi pabrikan (pabrikan) tentang keberadaan organisme rekayasa genetika, bahan nano, hormon, pestisida dalam produk makanan;    
  4. dokumen pabrikan (pabrikan) tentang penggunaan (operasi, penggunaan) barang yang dikendalikan (instruksi, pedoman, peraturan, rekomendasi) atau salinannya yang disertifikasi oleh pemohon (jika tersedia);    
  5. pemberitahuan tertulis dari pabrikan (pabrikan) bahwa produk yang diproduksi olehnya (sampel produk) memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan pembuatannya (sebagai pemberitahuan, salinan sertifikat kualitas ,lembar data keselamatan( kualitas), sertifikat analisis, sertifikat kualitas, sertifikat penjualan gratis atau surat pabrikan yang disertifikasi sesuai dengan dengan undang-undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan (salah satu dokumen yang terdaftar disediakan);    
  6. salinan label produk (kemasan) yang disertifikasi oleh pemohon;    
  7. asli atau salinan dokumen tentang aktivitas spesifik aditif makanan yang aktif secara biologis (untuk persiapan yang mengandung komponen yang tidak diketahui, resep tidak resmi), disertifikasi sesuai dengan undang - undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan;    
  8. asli atau salinan dokumen tentang karakteristik toksikologi obat (untuk pestisida, agrokimia, agen pelindung dan pengatur tumbuh tanaman), disertifikasi sesuai dengan undang - undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan;    
  9. salinan dokumen otoritas kesehatan yang kompeten (badan resmi negara lain) dari negara di mana aditif makanan aktif secara biologis, aditif makanan, desinfektan (disinseksi, deratisasi) berarti, produk kosmetik diproduksi, mengkonfirmasikan keamanan dan memungkinkan sirkulasi bebas dari produk-produk ini di wilayah negara manufaktur (produsen), disertifikasi sesuai dengan undang-undang partai, di mana pendaftaran dilakukan, atau informasi Pabrikan tentang tidak adanya kebutuhan untuk mengeluarkan dokumen semacam itu;   
  10. protokol penelitian (tes) (tindakan pemeriksaan higienis), laporan ilmiah, pendapat ahli;    
  11. salinan dokumen yang mengkonfirmasi Impor sampel barang yang dikendalikan ke wilayah pabean Uni Bea Cukai, disertifikasi sesuai dengan undang - undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan;

Terjemahan dokumen pabrikan (pabrikan) dalam bahasa asing harus disertifikasi sesuai dengan undang-undang pihak di mana pendaftaran negara dilakukan.

Pemohon bertanggung jawab atas keakuratan dokumen yang disediakan untuk tujuan menerbitkan dokumen yang mengkonfirmasi keamanan produk (barang).