Disampaikan di tempat berarti bahwa penjual memberikan ketikaprodukitu ditempatkan di pembuangan pembeli pada kendaraan yang tiba, siap untuk dibongkar, di tujuan yang disepakati. Penjual menanggung semua risiko yang terkait dengan pengiriman barang ke tempat yang disebutkan. Disarankan agar para pihak menentukan titik di tujuan yang disepakati seakurat mungkin, karena risiko hingga saat ini ditanggung oleh penjual. Disarankan agar penjual memberikan kontrak pengangkutan yang secara akurat mencerminkan pilihan ini. Jika penjual di bawah kontraknya pengangkutan menanggung biaya bongkar di tempat tujuan yang disepakati, penjual tidak memiliki hak untuk menuntut dari kompensasi pembeli untuk biaya tersebut, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
DAP mengharuskan penjual untuk melakukan formalitas pabean untuk ekspor, jika ada. Namun, penjual tidak berkewajiban untuk melakukan formalitas pabean untuk impor, membayar bea masuk atau melakukan formalitas pabean lainnya pada saat impor.
Jika pembeli ingin mempercayakan penjual dengan kinerja formalitas pabean untuk impor, pembayaran bea masuk dan kinerja formalitas pabean lainnya untuk impor, disarankan untuk menggunakan istilahDDP.
Untuk pembeli, DAP nyaman karena eksportir mengurus aspek organisasi dengan pengiriman barang. Tapi semua biaya ini, penjual masih akan termasuk dalam harga barang.
Daftar ini tidak lengkap dan tergantung pada kasus spesifik.