Peraturan tentang prosedur impor ke wilayah pabean Serikat Pabean produk (barang) sehubungan dengan persyaratan wajib untuk penilaian kesesuaian yang ditetapkan dalam kerangka Serikat Pabean/b>

Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 294 tanggal 12/25/2012/p>

  1. Peraturan ini dikembangkan sesuai dengan Perjanjian tentang EAEU pada 18.10.2011, Perjanjian tentang Prinsip-prinsip Umum dan Aturan Peraturan Teknis di Republik Belarus, Republik Kazakhstan dan Federasi Rusia tertanggal 18.10.2010 dan Perjanjian tentang Peredaran Produk yang Tunduk pada Penilaian Kesesuaian Wajib (Konfirmasi) di Wilayah Pabean CU tertanggal 11.12.2009./li>
  2. Produk (barang) yang diimpor ke wilayah pabean Serikat Pabean, sehubungan dengan itu, selama deklarasi kepabeanannya, dokumen yang menyatakan kepatuhan produk (barang) tersebut dengan persyaratan wajib, atau informasi tentang dokumen tersebut, termasuk produk (barang) yang:ul>
  3. a) termasuk dalam Daftar produk Terpadu yang persyaratan wajibnya ditetapkan dalam kerangka CU, disetujui oleh Keputusan Komisi CU No. 526 tanggal 28.01.2011 "Tentang Daftar produk Terpadu yang persyaratan wajibnya ditetapkan dalam kerangka CU", dan sehubungan dengan undang - undang Negara anggota CU (selanjutnya-Negara Anggota) Persyaratan wajib telah ditetapkan;/li>
  4. b) termasuk dalam Daftar produk Terpadu yang tunduk pada Penilaian kesesuaian wajib (konfirmasi) dalam kerangka Serikat Pabean dengan dikeluarkannya dokumen terpadu, disetujui oleh Keputusan Komisi Serikat Pabean No. 620 tanggal 04/7/2011 " Pada edisi baru Daftar Produk Terpadu yang tunduk pada Penilaian Kesesuaian Wajib (konfirmasi) dalam Kerangka Serikat Pabean dengan dikeluarkannya dokumen terpadu, disetujui oleh Keputusan Komisi Serikat Pabean No. 319 tanggal 06/18/2010 "(selanjutnya disebut sebagai Daftar Terpadu);/li>
  5. c) termasuk dalam daftar produk yang pengajuan deklarasi kepabeanannya disertai dengan penyerahan dokumen penilaian (konfirmasi) kepatuhannya terhadap persyaratan peraturan teknis Serikat Pabean./li>
  6. Dokumen yang menyatakan kesesuaian produk (barang) dengan persyaratan wajib meliputi:ul>
  7. a) dokumen penilaian kesesuaian (konfirmasi) yang diatur oleh peraturan teknis Serikat Pabean;/li>
  8. b)span class="mytool">sertifikat kesesuaian/a> atauspan class="mytool">deklarasi kesesuaian/a> Kendaraan yang diterbitkan dalam satu bentuk untuk produk (barang) yang termasuk dalam Satu daftar;/li>
  9. C) sertifikat kesesuaian, Pernyataan Kesesuaian yang diatur oleh undang-undang negara anggota yang wilayahnya produk (barang) ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan;/li>
  10. d) dokumen lain yang disediakan oleh undang-undang negara anggota yang wilayahnya produk (barang) ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan./li>
  11. Dokumen sertifikasi kesesuaian produk (barang) dengan persyaratan wajib, atau informasi tentang dokumen tersebut diserahkan kepada pihak pabean ketika menempatkan produk (barang) di bawah prosedur kepabeanan:ul>
  12. a) rilis untuk konsumsi dalam negeri, termasuk prosedur pabean untuk rilis untuk konsumsi dalam negeri, dinyatakan pada penyelesaian prosedur kepabeanan lainnya, dengan pengecualian produk (barang) impor (impor):ul>
  13. sebagai sampel dan sampel untuk penelitian dan pengujian, asalkan salinan kontrak dengan lembaga sertifikasi terakreditasi (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) diserahkan kepada otoritas pabean atau surat dari lembaga sertifikasi terakreditasi tersebut (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) yang mengonfirmasi jumlah (berat dan volume) produk impor (barang) yang diperlukan untuk tujuan ini;/li>
  14. oleh pabrikan atau perwakilan resmi pabrikan sebagai suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Serikat Pabean, sehubungan dengan kepatuhan terhadap persyaratan wajib yang telah dikonfirmasi, asalkan diserahkan kepadaspan class="mytool">otoritas bea cukai/a> salinan dokumen tentang penilaian (konfirmasi) kesesuaian produk jadi tersebut;/li>
  15. sebagai komponen barang atau bahan baku (bahan) untuk produk dimasukkan ke dalam sirkulasi di wilayah negara anggota di mana mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik;/li>
  16. ke alamat misi diplomatik, kantor konsuler, representasi resmi lainnya dari negara-negara asing, Organisasi antarnegara dan antar pemerintah, tunduk pada pengajuan kepada otoritas pabean aplikasi beralasan mereka untuk konsumsi (penggunaan) secara eksklusif oleh representasi tersebut, lembaga, organisasi;/li>
  17. sebagai bantuan kemanusiaan atau teknis;/li>
  18. sebagai barang yang ditujukan untuk pencegahan dan penghapusan bencana alam dan situasi darurat lainnya;/li>
  19. B) impor sementara (penerimaan), kecuali dalam kasus impor sementara:ul>
  20. wadah, kemasan, palet;/li>
  21. produk (barang) yang dimaksudkan untuk demonstrasi di pameran, pameran dan pertemuan internasional, serta peralatan tambahan dan bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam demonstrasi produk (barang) tersebut atau untuk digunakan di pameran, pameran dan pertemuan internasional;/li>
  22. sampel komoditas dimaksudkan semata-mata untuk tujuan menerima pesanan untuk produk (barang) jenis ini dan tidak cocok untuk digunakan untuk tujuan lain, yang dipastikan dengan menerapkan tanda yang tak terhapuskan, pecah, melubangi atau menyebabkan kerusakan dengan cara lain;/li>
  23. produk (barang) dimaksudkan untuk melakukan tes, inspeksi, eksperimen dan menunjukkan sifat dan karakteristik;/li>
  24. iklan produk cetak;/li>
  25. peralatan yang diperlukan untuk seniman, rombongan teater dan orkestra (barang-barang yang digunakan selama pertunjukan, alat musik, dekorasi dan kostum), jika produk (barang) tersebut diimpor oleh orang asing dan akan digunakan olehnya di wilayah pabean Serikat Pabean;/li>
  26. peralatan sinematografi profesional, peralatan pers, radio atau televisi, perangkat tambahan dan aksesori untuk peralatan ini, jika peralatan, perangkat, dan aksesori profesional tersebut diimpor (diimpor) oleh orang asing dan akan digunakan olehnya di wilayah pabean Serikat Pabean;/li>
  27. produk (barang) yang ditujukan untuk kompetisi olahraga, acara olahraga demonstrasi atau pelatihan, jika produk (barang) tersebut diimpor (diimpor) oleh orang asing dan akan digunakan olehnya di wilayah pabean Serikat Pabean;/li>
  28. c) zona pabean gratis, dengan pengecualian produk (barang) yang diimpor (diimpor):ul>
  29. sebagai suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Serikat Pabean, ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan untuk pelepasan untuk konsumsi dalam negeri atau prosedur kepabeanan zona pabean bebas, sehubungan dengan kepatuhan terhadap persyaratan wajib. telah dikonfirmasi, salinan dokumen yang disediakan tentang penilaian (konfirmasi) kepatuhan produk jadi tersebut diserahkan kepada otoritas pabean;/li>
  30. sebagai sampel dan sampel untuk penelitian dan pengujian, asalkan salinan kontrak dengan lembaga sertifikasi terakreditasi (terakreditasi pengujian laboratorium (pusat)) yang terletak di wilayah negara anggota di manaspan class="mytool">deklarasi bea cukai/a> barang, atau surat dari lembaga sertifikasi terakreditasi (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) yang mengkonfirmasi jumlah (berat dan volume) barang impor yang diperlukan untuk tujuan ini;/li>
  31. sebagai komponen barang atau bahan baku (bahan) untuk produk yang diproduksi di wilayah negara anggota di mana mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas;/li>
  32. d) gudang gratis, dengan pengecualian produk (barang) impor (impor):ul>
  33. sebagai suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Serikat Pabean, ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan untuk pelepasan untuk konsumsi dalam negeri atau prosedur kepabeanan gudang gratis, sehubungan dengan kepatuhan terhadap persyaratan wajib. telah dikonfirmasi, salinan dokumen yang disediakan tentang penilaian (konfirmasi) kepatuhan produk jadi tersebut diserahkan kepada otoritas pabean;/li>
  34. sebagai sampel dan sampel untuk penelitian dan pengujian, asalkan salinan kontrak dengan lembaga sertifikasi terakreditasi (terakreditasi pengujian laboratorium (pusat)) yang terletak di wilayah negara anggota di manaspan class="mytool">deklarasi bea cukai barang/a>,, atau surat dari lembaga sertifikasi terakreditasi (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) yang mengonfirmasi jumlah (berat dan volume) produk (barang) impor (impor) yang diperlukan untuk tujuan ini;/li>
  35. sebagai komponen barang atau bahan baku (bahan) untuk produk yang diproduksi di wilayah negara anggota di mana mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean gudang gratis;/li>
  36. e) mengimpor kembali, kecuali untuk kasus penempatan di bawah prosedur kepabeanan ini:ul>
  37. produk (barang) untuk menyelesaikan prosedur pabean ekspor sementara;/li>
  38. produk (barang) yang belum menjalani operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Serikat Pabean untuk melengkapi prosedur kepabeanan untuk pemrosesan di luar wilayah pabean;/li>
  39. barang-barang kendaraan ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan zona pabean bebas atau gudang bebas, untuk menyelesaikan prosedur kepabeanan zona pabean bebas atau prosedur kepabeanan gudang bebas, jika barang-barang kendaraan tersebut tetap tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami atau kehilangan alami dalam kondisi normal pengangkutan (pengangkutan), penyimpanan dan (atau) penggunaan (operasi);/li>
  40. f) penolakan mendukung negara./li>
  41. Pengajuan kepada pihak pabean dokumen sertifikasi kesesuaian produk (barang) dengan persyaratan wajib, atau informasi tentang dokumen tersebut tidak diperlukan:ul>
  42. a) ketika menempatkan produk (barang) di bawah prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam ayat 4 Peraturan ini:/li>
  43. digunakan (operasional);/li>
  44. diimpor (diimpor) dalam salinan tunggal (jumlah) yang disediakan oleh satu perjanjian perdagangan luar negeri khusus untuk penggunaan pemberitahu sendiri (termasuk untuk tujuan penelitian atau perwakilan sebagai suvenir atau materi promosi);/li>
  45. dalam hal penempatan sementara di wilayah pabean Serikat Pabean, dengan pengecualian impor (impor) berdasarkan perjanjian sewa guna usaha keuangan;/li>
  46. B) dalam kaitannya dengan produk (barang):ul>
  47. diimpor (diimpor) oleh individu untuk penggunaan pribadi;/li>
  48. ditempatkan di penyimpanan sementara;/li>
  49. ditempatkan di bawah prosedur pabean transit pabean, pemrosesan di wilayah pabean, pemrosesan untuk konsumsi domestik, gudang pabean, perdagangan bebas bea, penghancuran, prosedur pabean khusus;/li>
  50. impor (imported) sebagai persediaan./li>