menu

Peraturan tentang prosedur untuk impor ke wilayah pabean Uni Bea produk (barang) sehubungan yang persyaratan wajib untuk penilaian kesesuaian ditetapkan dalam Uni Bea Cukai

Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 294 tanggal 25 Desember 2012

  1. Peraturan ini dikembangkan sesuai dengan Perjanjian EAEU 18.10.2011, Perjanjian tentang prinsip-prinsip umum dan aturan regulasi teknis di Republik Belarus, Republik Kazakhstan dan Federasi Rusia 18.10.2010 dan Perjanjian tentang peredaran produk yang tunduk pada penilaian kesesuaian wajib (konfirmasi) di wilayah pabean Uni Bea Cukai 11.12. 2009.
  2. Produk (barang) yang diimpor ke wilayah pabean Uni Bea Cukai, sehubungan dengan itu, selama deklarasi pabean, dokumen yang menyatakan kepatuhan produk (barang) tersebut dengan persyaratan wajib atau informasi tentang dokumen tersebut diserahkan kepada otoritas pabean secara bersamaan dengan deklarasi pabean, termasuk produk (barang) yang:
    • A) termasuk dalam daftar Produk terpadu yang persyaratan wajibnya ditetapkan dalam serikat pabean, disetujui oleh Keputusan Komisi serikat pabean No. 526 Tanggal 28.01.2011 "pada daftar Produk terpadu yang persyaratan wajibnya ditetapkan dalam serikat pabean", dan sehubungan dengan undang - undang negara-negara anggota serikat pabean (selanjutnya-negara anggota) persyaratan wajib ditetapkan dalam serikat pabean", dan sehubungan dengan undang-undang negara anggota Uni Bea Cukai (selanjutnya-negara anggota);
    • b) termasuk dalam daftar Unified produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib (konfirmasi) dalam Uni Bea Cukai dengan penerbitan Dokumen seragam, disetujui oleh Keputusan Komisi Uni Bea Cukai tanggal 7.04.2011 No. 620 "pada edisi baru dari daftar Unified produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib (konfirmasi)dalam Uni Bea Cukai dengan penerbitan Dokumen seragam, disetujui oleh Komisi keputusan Uni Bea Cukai No. 319 tanggal 18.06.2010" (selanjutnya disebut sebagai daftar Unified);
    • c) termasuk dalam daftar produk yang pengajuan deklarasi pabean disertai dengan penyerahan dokumen pada penilaian (konfirmasi) kepatuhan dengan persyaratan peraturan teknis dari Uni Bea Cukai.
  3. Dokumen yang menyatakan kesesuaian produk (barang) dengan persyaratan wajib meliputi:
    • a) sebuah dokumen tentang penilaian kesesuaian (konfirmasi) yang disediakan oleh peraturan teknis dari Uni Bea Cukai;
    • b)sertifikat kesesuaianataudeklarasi kesesuaianUni Bea Cukai, diterbitkan dalam bentuk tunggal, untuk produk (barang) termasuk dalam satu daftar;
    • C) sertifikat kesesuaian, Pernyataan Kesesuaian yang diatur oleh undang-undang negara anggota yang wilayahnya produk (barang) ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan;
    • d) dokumen lain yang disediakan oleh undang-undang negara anggota yang wilayahnya produk (barang) ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan.
  4. Dokumen sertifikasi kesesuaian produk (barang) dengan persyaratan wajib, atau informasi tentang dokumen tersebut diserahkan kepada pihak pabean ketika menempatkan produk (barang) di bawah prosedur kepabeanan:
    • a) rilis untuk konsumsi dalam negeri, termasuk prosedur pabean untuk rilis untuk konsumsi dalam negeri, dinyatakan pada penyelesaian prosedur kepabeanan lainnya, dengan pengecualian produk (barang) impor (impor):
      • sebagai sampel dan sampel untuk penelitian dan pengujian, asalkan salinan kontrak dengan lembaga sertifikasi terakreditasi (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) diserahkan kepada otoritas pabean atau surat dari lembaga sertifikasi terakreditasi tersebut (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) yang mengonfirmasi jumlah (berat dan volume) produk impor (barang) yang diperlukan untuk tujuan ini;
      • oleh produsen atau perwakilan resmi dari produsen sebagai suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Uni Bea Cukai, dalam hal yang sesuai dengan persyaratan wajib telah dikonfirmasi, tunduk pada penyerahan kepadaotoritas bea cukaisalinan dokumen tentang penilaian (konfirmasi) kesesuaian produk jadi tersebut;
      • sebagai komponen barang atau bahan baku (bahan) untuk produk dimasukkan ke dalam sirkulasi di wilayah negara anggota di mana mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik;
      • ke alamat misi diplomatik, kantor konsuler, representasi resmi lainnya dari negara-negara asing, Organisasi antarnegara dan antar pemerintah, tunduk pada pengajuan kepada otoritas pabean aplikasi beralasan mereka untuk konsumsi (penggunaan) secara eksklusif oleh representasi tersebut, lembaga, organisasi;
      • sebagai bantuan kemanusiaan atau teknis;
      • sebagai barang yang ditujukan untuk pencegahan dan penghapusan bencana alam dan situasi darurat lainnya;
    • B) impor sementara (penerimaan), kecuali dalam kasus impor sementara:
      • wadah, kemasan, palet;
      • produk (barang) yang dimaksudkan untuk demonstrasi di pameran, pameran dan pertemuan internasional, serta peralatan tambahan dan bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam demonstrasi produk (barang) tersebut atau untuk digunakan di pameran, pameran dan pertemuan internasional;
      • sampel komoditas dimaksudkan semata-mata untuk tujuan menerima pesanan untuk produk (barang) jenis ini dan tidak cocok untuk digunakan untuk tujuan lain, yang dipastikan dengan menerapkan tanda yang tak terhapuskan, pecah, melubangi atau menyebabkan kerusakan dengan cara lain;
      • produk (barang) dimaksudkan untuk melakukan tes, inspeksi, eksperimen dan menunjukkan sifat dan karakteristik;
      • iklan produk cetak;
      • peralatan yang diperlukan untuk seniman, rombongan teater dan orkestra (barang yang digunakan selama pertunjukan, alat musik, pemandangan dan kostum), jika produk (barang) tersebut diimpor (diimpor) oleh orang asing dan akan digunakan olehnya di wilayah pabean Uni Bea Cukai;
      • peralatan sinematografi profesional, peralatan pers, radio atau televisi, perangkat tambahan dan aksesori untuk peralatan ini, jika peralatan, perangkat, dan aksesori profesional tersebut diimpor (diimpor) oleh orang asing dan akan digunakan olehnya di wilayah pabean Uni Bea Cukai;
      • produk (barang) yang ditujukan untuk kompetisi olahraga, acara olahraga demonstrasi atau pelatihan, jika produk (barang) tersebut diimpor (diimpor) oleh orang asing dan akan digunakan olehnya di wilayah pabean Uni Bea Cukai;
    • c) zona pabean gratis, dengan pengecualian produk (barang) yang diimpor (diimpor):
      • sebagai suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Uni Bea Cukai, ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik atau prosedur pabean dari zona pabean bebas, sehubungan yang sesuai dengan persyaratan wajib telah dikonfirmasi, disediakan salinan dokumen pada penilaian (konfirmasi) kepatuhan produk jadi tersebut diserahkan kepada pihak pabean;
      • sebagai sampel dan sampel untuk penelitian dan pengujian, asalkan salinan kontrak dengan lembaga sertifikasi terakreditasi (terakreditasi pengujian laboratorium (pusat)) yang terletak di wilayah negara anggota di manadeklarasi bea cukaibarang, atau surat dari lembaga sertifikasi terakreditasi (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) yang mengkonfirmasi jumlah (berat dan volume) barang impor yang diperlukan untuk tujuan ini;
      • sebagai komponen barang atau bahan baku (bahan) untuk produk yang diproduksi di wilayah negara anggota di mana mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas;
    • d) gudang gratis, dengan pengecualian produk (barang) impor (impor):
      • sebagai suku cadang untuk pemeliharaan dan perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Uni Bea Cukai, ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri atau prosedur pabean dari gudang gratis, sehubungan yang sesuai dengan persyaratan wajib telah dikonfirmasi, tunduk pada penyerahan kepada pihak pabean salinan dokumen pada penilaian (konfirmasi) kepatuhan produk jadi tersebut;
      • sebagai sampel dan sampel untuk penelitian dan pengujian, asalkan salinan kontrak dengan lembaga sertifikasi terakreditasi (terakreditasi pengujian laboratorium (pusat)) yang terletak di wilayah negara anggota di manadeklarasi bea cukai barang, atau surat dari lembaga sertifikasi terakreditasi (laboratorium pengujian terakreditasi (pusat)) yang mengonfirmasi jumlah (berat dan volume) produk (barang) impor (impor) yang diperlukan untuk tujuan ini;
      • sebagai komponen barang atau bahan baku (bahan) untuk produk yang diproduksi di wilayah negara anggota di mana mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean gudang gratis;
    • e) mengimpor kembali, kecuali untuk kasus penempatan di bawah prosedur kepabeanan ini:
      • produk (barang) untuk menyelesaikan prosedur pabean ekspor sementara;
      • produk (barang) yang belum mengalami operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Uni Bea Cukai, untuk menyelesaikan prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean;
      • barang dari Uni Bea Cukai ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis atau gudang gratis, untuk menyelesaikan prosedur pabean zona pabean gratis atau prosedur pabean gudang gratis, Jika barang-barang tersebut dari Uni Bea Cukai tetap tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami atau kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi), Penyimpanan dan (atau) penggunaan (operasi);
    • f) penolakan mendukung negara.
  5. Pengajuan kepada pihak pabean dokumen sertifikasi kesesuaian produk (barang) dengan persyaratan wajib, atau informasi tentang dokumen tersebut tidak diperlukan:
    • a) ketika menempatkan produk (barang) di bawah prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam ayat 4 Peraturan ini:
    • digunakan (operasional);
    • diimpor (diimpor) dalam salinan tunggal (jumlah) yang disediakan oleh satu perjanjian perdagangan luar negeri khusus untuk penggunaan pemberitahu sendiri (termasuk untuk tujuan penelitian atau perwakilan sebagai suvenir atau materi promosi);
    • dalam kasus penempatan sementara di wilayah pabean Uni Bea Cukai, dengan pengecualian impor (impor) di bawah perjanjian leasing keuangan;
    • B) dalam kaitannya dengan produk (barang):
      • diimpor (diimpor) oleh individu untuk penggunaan pribadi;
      • ditempatkan di penyimpanan sementara;
      • ditempatkan di bawah prosedur pabean transit pabean, pemrosesan di wilayah pabean, pemrosesan untuk konsumsi domestik, gudang pabean, perdagangan bebas bea, penghancuran, prosedur pabean khusus;
      • impor (imported) sebagai persediaan.