menu
Istilah ini dapat digunakan terlepas dari moda transportasi yang dipilih, serta ketika menggunakan lebih dari satu moda transportasi.
DDP-Incoterms-2010-VINCULUM-Bea Cukai Vladivostok-GC-IMPORT40Pabrik atau gudang produsen atau penjualPengiriman dari pabrik atau gudang ke terminal keberangkatanPenempatan barang di terminal kargoPenempatan barang di atas kapalPerbatasan negaraTransportasi laut ke pelabuhan pembuanganPenempatan di gudang penyimpanan sementara di pelabuhan kedatangan (bongkar)Pengiriman barang siap bongkar dari kendaraanGudang penerima kargoArea pengeluaran dan tanggung jawab Penjual ketikaDDPArea pengeluaran dan tanggung jawab pembeli di DDPMomen transisi risiko dalam DDP!

Disampaikan tugas Dibayar (Pengiriman dengan pembayaran tugas) berarti bahwa penjual memberikan ketika pembeli disediakan denganproduk, dibersihkan dari bea cukai yang diperlukan untuk impor, pada kendaraan yang tiba, siap untuk dibongkar di tujuan yang disebutkan. 

DDP membebankan tanggung jawab maksimum pada penjual. Penjual menanggung semua biaya dan risiko yang terkait dengan pengiriman barang ke tujuan, dan berkewajiban untuk melakukan formalitas pabean yang diperlukan tidak hanya untuk ekspor, tetapi juga untuk impor, membayar biaya yang dikenakan selama ekspor dan impor, dan melakukan semua formalitas pabean.

Disarankan agar para pihak menentukan titik di tujuan yang disepakati seakurat mungkin, karena biaya dan risiko hingga saat ini ditanggung oleh penjual. Disarankan agar penjual memberikan kontrak pengangkutan yang secara akurat mencerminkan pilihan ini. Jika penjual di bawah kontraknya pengangkutan menanggung biaya bongkar di tempat tujuan yang disepakati, penjual tidak memiliki hak untuk menuntut dari kompensasi pembeli untuk biaya tersebut, kecuali disepakati lain oleh para pihak.

Para pihak tidak disarankan untuk menggunakan DDP jika penjual secara langsung atau tidak langsung tidak dapat memastikan pemenuhan formalitas pabean untuk Impor (Izin Impor).

Jika para pihak ingin memaksakan pada pembeli semua risiko dan biaya melakukan formalitas pabean untuk impor, disarankan untuk menggunakan istilah DDP.

VATatau lainnyapajak pembayaran yang harus dibayar atas impor dilakukan atas biaya penjual, kecuali disepakati lain dalam bentuk yang jelas dalam kontrak penjualan.

DDP nyaman bagi pembeli karena eksportir menangani aspek organisasi dengan pengiriman dan bea cukai barang, tetapi penjual masih akan memasukkan semua biaya ini dalam harga barang. Kondisi ini sangat nyaman bagi pembeli, karena ia tahu sebelumnya pada tahap kesimpulan harga akhir barang di gudangnya.

Cari tahu apa yang perlu dipertimbangkan dan diperhitungkan saat memilih DDP Tutup daftar tindakan dengan DDP
  • jelas berkoordinasi dengan penjual dan menentukan tempat pengiriman barang dalam kontrak;
  • untuk menyetujui persyaratan asuransi dengan perusahaan asuransi, jika perlu;

 

1.Kewajiban umum penjual dan pembeli dalam kondisi DDP

A. 1.Penjual berkewajiban, sesuai dengan kontrak penjualan, untuk menyediakan pembeli dengan barang, faktur komersial-faktur, serta bukti kepatuhan barang lainnya dengan ketentuan kontrak penjualan, yang mungkin diperlukan berdasarkan ketentuan kontrak.
Setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam paragraf A1-A10 dapat diganti dengan catatan atau prosedur elektronik yang setara, jika ini disetujui oleh para pihak atau merupakan kebiasaan.
V. 1.Pembeli wajib membayar harga barang, sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan.
Setiap dokumen yang dimaksud dalam paragraf B1-B10 dapat berupa catatan elektronik yang setara atau prosedur lain, jika ini disetujui oleh para pihak atau merupakan kebiasaan.

2. Lisensi, izin, kontrol keamanan, dan formalitas lainnya dalam kondisi DDP

A. 2.Jika perlu, penjual berkewajiban, atas biaya sendiri dan atas risikonya sendiri, untuk mendapatkan lisensi ekspor dan impor atau izin resmi lainnya dan untuk melakukan semua formalitas pabean yang diperlukan untuk ekspor barang, transportasi mereka melalui negara mana pun dan untuk impor barang.
B. 2.Jika perlu, pembeli berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada penjual, atas permintaannya, atas risikonya dan atas biayanya, dalam memperoleh lisensi impor atau izin resmi lainnya untuk impor barang.

3.Kontrak pengangkutan dan asuransi dalam kondisi DDP

A. 3.a) kontrak pengangkutan
Penjual berkewajiban, atas biaya sendiri, untuk menyimpulkan kontrak untuk pengangkutan barang ke tujuan yang disebutkan atau ke titik yang disepakati (jika ada) di tujuan yang disepakati. Jika titik tertentu tidak disepakati atau tidak dapat ditentukan berdasarkan praktik, penjual dapat memilih titik yang paling cocok untuk tujuannya di tujuan yang disepakati.
B) kontrak asuransi
Penjual tidak memiliki kewajiban kepada pembeli untuk membuat kontrak asuransi. Namun, penjual berkewajiban untuk memberikan pembeli, atas permintaannya, atas risikonya dan atas biayanya (jika ada biaya), dengan informasi yang diperlukan bagi pembeli untuk mendapatkan asuransi.
B. 3.a) kontrak pengangkutan
Pembeli tidak memiliki kewajiban kepada penjual untuk menyimpulkan kontrak pengangkutan.
B) kontrak asuransi
Pembeli tidak memiliki kewajiban kepada penjual untuk membuat kontrak asuransi. Namun, pembeli berkewajiban untuk memberikan kepada penjual, atas permintaannya, informasi yang diperlukan untuk penyelesaian kontrak asuransi.

4.Pengiriman dan penerimaan barang dalam kondisi DDP

A. 4.Penjual berkewajiban untuk mengirimkan barang dengan menempatkannya di pembuangan pembeli pada kendaraan yang tiba, siap untuk dibongkar, pada titik yang disepakati, jika ada, di tujuan yang disebutkan pada tanggal atau periode yang disepakati.
V. 4.Pembeli berkewajiban untuk menerima pengiriman barang ketika dilakukan sesuai dengan paragraf A4.

5. Transfer risiko dalam kondisi DDP

A. 5.Penjual menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang sampai saat pengirimannya sesuai dengan paragraf A4, kecuali untuk risiko kehilangan atau kerusakan dalam keadaan yang ditentukan dalam paragraf B5.
V. 5.Pembeli menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang
dari saat pengiriman sesuai dengan paragraf A4.
Jika:
a) pembeli tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan paragraf B2, Ia menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan yang terkait.Produk; atau
B) pembeli tidak memberikan pemberitahuan sesuai dengan paragraf B7, Ia menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang, mulai dari tanggal yang disepakati atau dari tanggal ketika periode pengiriman yang disepakati berakhir,
asalkan barang telah secara eksplisit individual sebagai barang yang menjadi subjek kontrak.

6. Alokasi biaya dalam kondisi DDP

A. 6.Penjual wajib membayar:
  • selain biaya yang diatur dalam paragraf A3 (a), semua biaya yang terkait dengan barang hingga waktu pengirimannya sesuai dengan paragraf A4, kecuali untuk biaya yang dibayarkan oleh pembeli, sebagaimana diatur dalam paragraf B6;
  • setiap biaya bongkar di tempat tujuan yang berhubungan dengan penjual di bawah kontrak pengangkutan;
  • jika perlu, biaya yang terkait dengan pelaksanaan formalitas pabean yang diperlukan untuk ekspor dan impor, dengan pembayaran semua tugas, pajak dan biaya yang dikenakan pada ekspor dan impor barang, serta biaya pengangkutan barang melalui negara manapun sebelum pengiriman, sebagaimana diatur dalam ayat A4.
V. 6.Pembeli wajib membayar:
  • semua biaya yang terkait dengan produk sejak saat pengirimannya, sebagaimana diatur dalam paragraf A4;
  • semua biaya bongkar diperlukan untuk menerima barang dari kendaraan tiba di tujuan bernama, jika biaya tersebut tidak ditanggung oleh penjual di bawah kontrak pengangkutan;
  • setiap biaya tambahan yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan paragraf B2 atau kegagalannya untuk memberikan pemberitahuan sesuai dengan paragraf B7, asalkan barang secara eksplisit individual sebagai barang yang menjadi subjek kontrak.

7.Pemberitahuan kepada pembeli dan penjual dalam kondisi DDP

A. 7.Penjual berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan yang tepat kepada pembeli yang memungkinkan pembeli untuk mengambil tindakan yang biasanya diperlukan untuk memungkinkannya menerima barang.
V. 7.Karena penjual diberikan hak untuk menentukan tanggal dalam periode yang disepakati dan/atau titik penerimaan barang di tempat tujuan yang disebutkan, ia berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan yang tepat kepada penjual tentang hal ini.

8.Bukti pengiriman dokumenter dalam kondisi DDP

A. 8.Penjual berkewajiban, atas biaya sendiri, untuk menyediakan pembeli dengan dokumen yang memungkinkan pembeli untuk menerima pengiriman barang, sebagaimana diatur dalam paragraf A4/ B4.
V. 8.Pembeli wajib menerima bukti pengiriman yang dikeluarkan sesuai dengan paragraf A8.

9.Inspeksi, pengemasan, pelabelan, dan inspeksi barang dalam kondisi DDP

A. 9.Penjual berkewajiban untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan pemeriksaan barang (kontrol kualitas, pengukuran, penimbangan, penghitungan) yang diperlukan untuk pengiriman barang sesuai dengan paragraf A4, serta biaya pemeriksaan barang sebelum pengiriman, yang ditentukan oleh otoritas negara ekspor dan impor.
Penjual berkewajiban untuk memastikan pengemasan barang dengan biaya sendiri, kecuali dalam kasus-kasus ketika biasanya di cabang perdagangan ini untuk mengirimkan barang yang ditentukan dalam kontrak tanpa pengemasan. Penjual dapat mengemas barang sedemikian rupa yang diperlukan untuk transportasi mereka, kecuali pembeli memberi tahu penjual tentang persyaratan pengemasan khusus sebelum berakhirnya kontrak.Menandaibarang yang dikemas harus dilakukan dengan benar.
V. 9.Pembeli tidak berkewajiban untuk mengganti penjual untuk biaya yang dikeluarkan olehnya untuk pemeriksaan wajib barang sebelum pengiriman, yang dilakukan sesuai dengan instruksi dari otoritas negara ekspor dan impor.

10. Bantuan dalam memperoleh informasi dan biaya terkait dalam kondisi DDP

A. 10.Jika perlu, penjual berkewajiban untuk memberikan pembeli tepat waktu atau membantunya dalam memperoleh, atas permintaan pembeli, dengan risiko dan biaya, dokumen dan informasi, termasuk informasi keamanan, yang mungkin diperlukan pembeli untuk mengangkut barang ke tujuan akhir (jika perlu) - dari tujuan yang disebutkan.
Penjual berkewajiban untuk mengganti pembeli untuk semua biaya dan biaya yang dikeluarkan oleh pembeli saat menerima atau memberikan bantuan dalam memperoleh dokumen dan informasi, sebagaimana diatur dalam paragraf B10.
Q. 10.Pembeli berkewajiban untuk memberi tahu penjual secara tepat waktu tentang persyaratan untuk informasi keamanan sehingga penjual dapat bertindak sesuai dengan paragraf A10.
Pembeli berkewajiban untuk mengganti penjual untuk biaya dan biaya yang dikeluarkan olehnya untuk menyediakan atau membantu dalam memperoleh dokumen dan informasi, sebagaimana diatur dalam paragraf A10.
Jika perlu, pembeli berkewajiban untuk memberikan penjual pada waktu yang tepat atau membantu penjual dalam memperoleh, atas permintaan penjual, dengan risiko dan biayanya, dokumen dan informasi apa pun, termasuk informasi keamanan, yang mungkin diperlukan penjual untuk pengangkutan, ekspor dan impor barang dan untuk pengangkutannya melalui negara mana pun.