Barang-barang seperti minuman beralkohol dan Bir, tembakau dan produk tembakau yang ditempatkan di bawah prosedur pabean perdagangan bebas bea dijual di toko-toko bebas bea kepada orang-orang yang ditentukan dalam sub-ayat 2 ayat 2 Pasal 243 Kode Etik ini, dalam norma-norma kuantitatif, di manabarang untuk penggunaan pribadidiimpor ke wilayah pabean Uni tanpa pembayaran bea masuk dan pajak.