Barang - barang yang menjadi tidak dapat digunakan, rusak atau rusak akibat kecelakaan atau force majeure selama penyimpanannya di gudang pabean, ketika ditempatkan di bawah prosedur pabean yang dipilih oleh pemberi pernyataan, dianggap diimpor ke wilayah pabean Uni dalam kondisi yang tidak dapat digunakan, rusak atau rusak.