menu

Daftar terpadu produk (barang) tunduk pada pengawasan sanitasi dan epidemiologis negara (kontrol) di perbatasan pabean dan wilayah pabean EAEU

  1. Produk makanan( produk dalam bentuk alami atau olahan, dikonsumsi oleh manusia), termasuk yang diperoleh dengan menggunakan organisme rekayasa genetika (transgenik) (dari kelompok berikut dari Nomenklatur komoditas terpadu kegiatan ekonomi asing dari Uni Ekonomi Eurasia (TNKegiatan ekonomi asing EAEU): 02 - 05, 07 - 25, 27 - 29, 32 - 34, 35). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 566 dari 02.03.2011
  2. Produk (barang) untuk anak-anak: permainan dan mainan, sprei, pakaian, sepatu, buku teks, furnitur, kereta bayi, tas (tas, ransel, tas kerja, dll.), buku harian dan produk serupa, buku catatan, alat tulis lainnya (barang) yang terbuat dari kertas dan karton, alat tulis atau perlengkapan sekolah, polimer buatan dan bahan sintetis untuk pembuatan produk (barang) dari bermacam-macam anak-anak (dari kelompok berikutHSEAEU: 32, 34, 39, 40, 42 - 44, 46, 48 - 56, 60 - 65, 87, 94, 95). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi Uni Bea Cukai No. 828 dari 18.10.2011 dan Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 82 dari 02.12.2015
  3. Bahan, peralatan, zat, perangkat yang digunakan di bidang pasokan air minum domestik dan pengolahan air limbah ,di kolam renang( dari kelompok Kode Pabean EAEU berikut: 25, 38 - 40, 48, 84, 85). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  4. Wewangian dan kosmetik, produk kebersihan mulutmulut(dari grup EAEU HS 33).
  5. Produk kimia dan petrokimia untuk keperluan industri, produk (barang) bahan kimia rumah tangga, cat dan pernis (dari kelompok EAEU HS berikut: 32 - 34, 38). - paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 566 dari 02.03.2011
  6. Polimer, sintetis dan bahan lain yang dimaksudkan untuk digunakan dalam konstruksi, transportasi, serta untuk pembuatan furnitur dan barang-barang rumah tangga lainnya; mebel; bahan jahit dan rajut tekstil yang mengandung serat kimia dan bahan pembantu tekstil; bahan Kulit dan tekstil buatan dan sintetis untuk pembuatan pakaian dan alas kaki (dari kelompok kegiatan ekonomi asing TN EEU berikut: 32, 39, 40, 42 - 44, 45, 46, 48, 50, 51, 52, 53, 54, 55 - 60, 69, 94). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 566 dari 02.03.2011 dan Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  7. Produk teknik mesin dan instrumentasi untuk keperluan industri, medis dan rumah tangga, kecuali suku cadang untuk kendaraan dan peralatan rumah tangga (kecuali yang bersentuhan dengan air minum dan produk makanan) (dari kelompok EAEU HS berikut: 38, 84, 85, 90, 94). - paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  8. Produk penerbitan: publikasi dan manual pendidikan untuk lembaga pendidikan menengah dan tinggi umum, publikasi buku dan majalah untuk anak-anak dan remaja (dari kelompok EAEU FEA berikut: 48, 49).
  9. Produk yang terbuat dari bahan baku alami yang diproses selama proses produksi (pewarnaan, impregnasi, dll.) (dari kelompok EAEU HS berikut: 25, 43, 44, 46, 50 - 53). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  10. Bahan untuk produk (produk) yang bersentuhan dengan kulit manusia, pakaian, sepatu (dari kelompok EAEU HS berikut: 30, 39, 40, 42, 43, 48, 50 - 65, 67, 68, 82, 96). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  11. Produk, produk yang merupakan sumber radiasi pengion, termasuk pembangkit, serta produk dan produk (barang) yang mengandung zat radioaktif (dari kelompok EAEU HS berikut: 25, 26, 28, 68, 69, 72, 74 - 76, 78 - 81, 84, 87).
  12. Bahan baku konstruksi dan bahan di mana kandungan zat radioaktif diatur oleh standar higienis, termasuk limbah industri untuk didaur ulang dan digunakan dalam perekonomian nasional, skrap logam besi dan non-ferrous (scrap metal) (dari kelompok EAEU FEA berikut: 25, 26, 28, 68, 69, 72, 74 - 76, 78-81, 84, 87).
  13. Produk tembakau dan bahan baku tembakau (dari grup EAEU HS 24).
  14. Alat pelindung diri (dari kelompok Kode Pabean EAEU berikut: 39, 40, 64, 65, 90). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  15. Pestisida dan bahan kimia pertanian (dari kelompok EAEU HS berikut: 31, 38).
  16. Bahan, produk, dan peralatan yang bersentuhan dengan produk makanan (dari kelompok EAEU HS berikut: 39, 40, 44, 45, 46, 47, 48, 56, 63, 69, 70, 73, 74, 76, 82, 85, 96). - paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi Uni Bea Cukai No. 828 Tanggal 18.10.2011
  17. Peralatan, bahan untuk pengolahan udara, pemurnian udara dan filtrasi (dari kelompok EAEU HS berikut: 38 - 40, 48, 52 - 56, 59, 60, 84, 85). - Paragraf diberikan dalam kata-kata Keputusan Komisi serikat pabean No. 828 dari 18.10.2011
  18. Reagen anti-icing (dari grup EAEU HS 38). 19. Produk lain (barang) yang tindakan sanitasi sementaranya telah diperkenalkan oleh salah satu negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (dari kelompok EAEU HS berikut: 02-96). - paragraf sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 82 dari 02.12.2015

 

Dasar untuk penugasan produk yang dikendalikan (barang) dari daftar produk (barang) ini ketika mereka diimpor dan ditangani di wilayah pabean EAEU, informasi yang terkandung dalam transportasi (transportasi) dan (atau) dokumen komersial, atau dalam Surat informasi dari produsen (produsen) produk dan mengkonfirmasi ruang lingkup penerapan produk yang ditentukan dalam daftar Produk (Barang) digunakan.