menu

Prosedur bea cukai mengimpor kembali

Pasal 235. Isi dan penerapan prosedur pabean mengimpor kembali

  1. Prosedur bea cukaireimport adalah prosedur pabean yang diterapkan pada barang-barang asing, yang menurutnya barang-barang tersebut sebelumnya diekspor dari wilayah pabean Uni diimpor ke wilayah pabean Uni tanpa pembayaran bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing, tunduk pada kondisi menempatkan barang di bawah prosedur pabean ini.
  2. Prosedur pabean reimport diterapkan untuk barang yang sebelumnya diekspor dari wilayah pabean Uni, dalam hal yang:
    1. prosedur pabean ekspor;
    2. prosedur pemrosesan pabean di luar wilayah pabean untuk penyelesaian prosedur pabean ini sesuai dengan sub-ayat 1 ayat 2 Pasal 184 Kode Etik ini;
    3. prosedur pabean ekspor sementara untuk penyelesaian prosedur pabean ini sesuai dengan ayat 1 Pasal 231 Kode Etik ini.
  3. Barang ditempatkan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali memperoleh status barang dari Uni, dengan pengecualian barang yang sebelumnya diekspor dari wilayah pabean Uni, sehubungan yang prosedur pabean ekspor sementara atau prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean diterapkan dan yang merupakan barang yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 3 Pasal 176 Kode Etik ini, atau produk pengolahan mereka.
  4. Hal ini diperbolehkan untuk menerapkan prosedur pabean mengimpor kembali dalam kaitannya dengan:
    1. barang dari Uni untuk menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas sesuai dengan ayat 2 ayat 6 Pasal 207 Kode Etik ini atau prosedur pabean gudang gratis sesuai dengan ayat 2 ayat 5 Pasal 215 Kode Etik ini;
    2. produk pengolahan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean, yang diekspor dari wilayah pabean Uni untuk serampangan mereka (Garansi) perbaikan, dengan pengecualian produk pengolahan barang yang ditentukan dalam paragraf kedua ayat 1 Pasal 184 Kode Etik ini.
  5. Penerapan prosedur pabean mengimpor kembali sehubungan barang yang ditentukan dalam ayat 11 Pasal 201 dan ayat 9 Pasal 211 Kode Etik ini tidak diperbolehkan.

Pasal 236. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean mengimpor kembali

  1. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean impor ulang adalah:
    1. kepatuhan terhadap larangan dan pembatasan Sesuai Dengan Pasal 7 Kode Etik ini;
    2. Pengajuan kepada otoritas pabean informasi tentang keadaan ekspor barang dari wilayah pabean Uni, operasi perbaikan, jika operasi tersebut dilakukan dengan barang-barang di luar wilayah pabean Uni dan dikonfirmasi oleh pengajuan bea cukai dan (atau) dokumen lain atau informasi tentang dokumen tersebut;
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh paragraf 2, 4 - 6 artikel ini sehubungan dengan kategori barang tertentu.
  2. Kondisi untuk menempatkan barang yang sebelumnya diekspor dari wilayah pabean Uni, sehubungan dengan prosedur pabean ekspor diterapkan, di bawah prosedur pabean impor ulang adalah:
    1. menempatkan barang di bawah prosedur pabean mengimpor kembali sebelum berakhirnya 3 tahun dari hari setelah hari ekspor aktual mereka dari wilayah pabean Uni, atau sebelum berakhirnya periode lain ditentukan oleh Komisi sesuai dengan ayat 3 artikel ini;
    2. pelestarian kondisi barang yang tidak berubah di mana mereka diekspor dari wilayah pabean Uni, dengan pengecualian perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan;
    3. penggantian pajak dan (atau) bunga dari mereka, ketika jumlah pajak tersebut dan (atau) bunga sehubungan dengan ekspor barang dari wilayah pabean Uni Tidak Dibayar atau dikembalikan, serta jumlah pajak lainnya, subsidi dan jumlah lain yang belum dibayar atau diterima secara langsung atau tidak langsung sebagai pembayaran, manfaat atau pengembalian uang sehubungan dengan dengan ekspor barang dari wilayah pabean Uni, jika hal ini diatur oleh undang-undang negara-negara anggota, dengan cara dan di bawah kondisi yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut.
  3. Sehubungan dengan kategori barang tertentu, Komisi memiliki hak untuk menentukan periode yang melebihi periode yang ditentukan dalam sub-ayat 1 ayat 2 Pasal ini. (lihat Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 203 dari 11.12.2018)
  4. Kondisi untuk menempatkan barang yang sebelumnya diekspor dari wilayah pabean Uni, sehubungan dengan prosedur pabean ekspor sementara diterapkan, di bawah prosedur pabean impor ulang adalah:
    1. impor barang ke wilayah pabean Uniselama masa berlaku prosedur pabean ekspor sementara;
    2. pelestarian kondisi barang yang tidak berubah di mana mereka diekspor dari wilayah pabean Uni, dengan pengecualian perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, serta perubahan yang diizinkan sehubungan dengan barang-barang tersebut ketika mereka digunakan sesuai dengan prosedur pabean ekspor sementara.
  5. Kondisi untuk menempatkan barang yang sebelumnya diekspor dari wilayah pabean Uni, sehubungan dengan prosedur pabean pemrosesan di luar wilayah pabean diterapkan, di bawah prosedur pabean impor ulang adalah:
    1. impor barang ke wilayah pabean Uni selama masa berlaku prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean yang ditetapkan oleh otoritas pabean;
    2. pelestarian kondisi barang yang tidak berubah di mana mereka diekspor dari wilayah pabean Uni, dengan pengecualian perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan.
  6. Kondisi untuk menempatkan produk olahan barang sehubungan dengan prosedur pabean pengolahan diterapkan di luar wilayah pabean di bawah prosedur pabean mengimpor adalah:
    1. ekspor barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean dari wilayah pabean Uni untuk serampangan (garansi) perbaikan mereka;
    2. penempatan produk olahan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali selama masa berlaku prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean yang ditetapkan oleh otoritas pabean.
  7. Pemberitahu barang ditempatkan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali mungkin orang yang merupakan pemberitahu barang ditempatkan di bawah salah satu prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam ayat 2, 4 - 6 Pasal ini, sesuai dengan yang Barang diekspor dari wilayah pabean Uni.

Pasal 237. Pengembalian (offset) bea cukai ekspor

  1. Sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 2 Pasal 236 dari kode ini ditempatkan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali, pengembalian (offset) dari jumlah bea cukai ekspor dibayar dilakukan, asalkan barang-barang yang ditentukan ditempatkan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali selambat-lambatnya 6 bulan dari hari setelah hari menempatkan barang-barang tersebut di bawah prosedur pabean ekspor.
  2. Dalam hal ketika menempatkan barang di bawah prosedur pabean ekspordeklarasi bea cukaibarang dilakukan dengan fitur yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Bea Cukai sesuai dengan ayat 8 Pasal 104 dari kode ini, atau dengan fitur yang ditetapkan oleh Pasal 115, Pasal 116 atau Pasal 117 dari kode ini, sehubungan barang-barang tersebut ditempatkan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali, pengembalian (offset) dari jumlah bea cukai ekspor dilakukan dengan ketentuan bahwa barang-barang yang ditentukan ditempatkan di bawah prosedur pabean re-impor selambat-lambatnya batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang tentang peraturan pabean dari negara anggota yang wilayahnya barang ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor.