Sesuai dengan ayat 3 Pasal 69 Kode Etik, untuk melakukan verifikasi tambahan atas informasi yang dinyatakan tentang nilai pabean barang, orang yang berwenang berhak meminta dokumen dan informasi tambahan dari pemberi pernyataan (perwakilan pabean), sesuai dengan Lampiran No. 3 Tata Cara Pengendalian Nilai Pabean Barang, disetujui dengan Keputusan Komisi Serikat Pabean No. 376 tahun 20.09. 2010 "Tentang Tata cara pengontrolan dan penyesuaian nilai pabean barang "(selanjutnya disebut Tata Cara pengontrolan nilai pabean barang), dan penjelasannya, yang daftarnya dicantumkan dalam keputusan tentang verifikasi tambahan, yang bentuknya diatur dalam Lampiran No. 2 Tata Cara Pengontrolan Nilai Pabean Barang.
Pejabat yang berwenang menganalisis dokumen dan informasi tambahan yang diterima dari pemberi pernyataan (perwakilan pabean).
Sesuai dengan paragraf 18 dari prosedur untuk mengendalikan nilai pabean barang, sebagai bagian dari pemeriksaan tambahan dari nilai pabean barang yang dinyatakan, pejabat yang berwenang memiliki hak untuk mengumpulkan dananalisisinformasi tambahan tentang harga pokok barang yang identik atau mirip dengan barang yang dievaluasi, termasuk mengirim permintaan ke lembaga pemerintah dan organisasi lain.