Klasifikasi kendaraan kecil yang ditenagai oleh baterai lithium-ion saat diangkut sebagai kargo.
Kecilkendaraandengan baterai lithium, ini, roda udara, roda mono, skuter gyro, skuter listrik, sepeda listrik dan pembangkit listrik selam harus diklasifikasikan menurut A 3171, sebagai kendaraan bertenaga baterai, atau A 3481, Baterai Lithium-ion yang terkandung dalam peralatan yang memiliki kelas bahaya 9.
Dalam Ketentuan Khusus A214, yang ditetapkan dalam aturanA 3171"Kendaraan bertenaga baterai "mendefinisikan konsep yang terkait dengan klasifikasi" kendaraan "yang ditenagai oleh mesin pembakaran internal, sel bahan bakar dan baterai, serta" peralatan " yang ditenagai oleh baterai lithium.
Kata-kata saat ini dari Ketentuan Khusus A214 dalam GPR edisi ke-62 adalah sebagai berikut:
A 3171hanya berlaku untuk kendaraan yang ditenagai oleh baterai cair, baterai natrium, baterai lithium-logam atau baterai lithium-ion, dan peralatan yang ditenagai oleh baterai basah atau baterai natrium yang diangkut dengan baterai ini terpasang.
Untuk keperluan dokumen ini, kendaraan adalah kendaraan self-propelled yang dirancang untuk mengangkut satu atau lebih orang atau barang.
Contoh kendaraan tersebut adalah mobil penumpang, sepeda motor, skuter, kendaraan roda tiga dan empat atau sepeda motor, truk, lokomotif, sepeda (sepeda pedal dengan mesin) dan kendaraan lain dari jenis ini (misalnya, kendaraan self - balancing atau kendaraan tidak dilengkapi dengan setidaknya satu kursi), kereta bayi cacat, traktor rumput, peralatan pertanian dan konstruksi self-propelled, kapal dan Pesawat terbang.
Ini termasuk kendaraan yang diangkut dalam kemasan dalam hal ini, beberapa bagian kendaraan dapat dipisahkan darinya, untuk disematkan ke dalam wadah.
Contoh peralatan adalah mesin pemotong rumput, penyapu, atau model perahu dan model pesawat.
Peralatan yang ditenagai oleh baterai logam lithium atau baterai lithium-ion harus dikaitkan dengan catatan
Baterai Lithium-ion atau baterai lithium-logam yang dipasang di unit transportasi kargo yang dimaksudkan hanya untuk menyediakan listrik ke unit transportasi kargo eksternal harus dikaitkan dengan aturan A 3536, baterai lithium dipasang di unit transportasi kargo.
Karena kendaraan kecil yang ditenagai oleh baterai lithium ini memenuhi definisi "kendaraan" yang ditetapkan dalam Peraturan Khusus A214, dan karena ditenagai oleh baterai lithium-ion, klasifikasi yang benar untuk kendaraan kecil ini adalahA 3171, mobil bertenaga baterai.Oleh karena itu, mereka harus dikemas sesuai dengan instruksi pengepakan 952.
Ada beberapa poin penting mengenai penggunaanA 3171untuk kendaraan kecil ini:
Saat mempersiapkan pengangkutan barang-barang ini, disarankan untuk segera menghubungi pengirim barang-barang ini untuk memastikan bahwa pengirim mengetahui persyaratan klasifikasi berdasarkan nomor tersebutA 3171dan memiliki semua dokumen yang diperlukan.