menu

Bea Cukai prosedur rilis untuk konsumsi domestik

Artikel 134. Isi dan penerapan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik

  1. Prosedur bea cukairilis untuk konsumsi dalam negeri adalah prosedur pabean diterapkan untuk barang-barang asing, menurut yang Barang berada dan digunakan di wilayah pabean Uni tanpa pembatasan kepemilikan mereka, penggunaan dan (atau) pembuangan disediakan oleh perjanjian internasional dan tindakan di bidang Peraturan Kepabeanan sehubungan barang asing, kecuali ditentukan lain oleh kode ini.
  2. Barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik memperoleh status barang dari Uni, dengan pengecualian barang kondisional dirilis ditentukan dalam ayat 1 Pasal 126 dari kode ini.
  3. Diperbolehkan untuk menerapkan prosedur pabean pelepasan untuk konsumsi domestik sehubungan dengan:
    1. barang yang diproses produk barang yang prosedur pabean pengolahan diterapkan di wilayah pabean, dan diekspor dari wilayah pabean Uni sesuai dengan prosedur pabean re-ekspor;
    2. sementara diekspor kendaraan transportasi internasional ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean sesuai dengan paragraf pertama ayat 3 Pasal 277 Kode Etik ini, untuk menyelesaikan prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean sesuai dengan pasal 184 Kode Etik ini;
    3. kendaraan transportasi internasional yang diekspor sementara dalam hal yang diatur oleh paragraf kedua paragraf 3 Pasal 277 Kode Etik ini.

Artikel 135. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik

  1. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur bea cukai rilis untuk konsumsi domestik adalah:
    1. pembayaran bea masuk dan pajak impor sesuai dengan kode etik ini;
    2. pembayaran tugas khusus, anti-dumping, countervailing sesuai dengan kode ini;
    3. kepatuhan terhadap larangan dan pembatasan Sesuai Dengan Pasal 7 Kode Etik ini;
    4. kepatuhan terhadap tindakan perlindungan pasar internal yang ditetapkan dalam bentuk selain tugas khusus, anti-dumping, countervailing dan (atau) tugas lain yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 50 Perjanjian tentang serikat pekerja.
  2. Kondisi untuk menempatkan barang-barang yang ditentukan dalam sub-ayat 1 ayat 3 Pasal 134 Kode Etik ini di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik adalah:
    1. menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri dalam waktu 3 tahun dari hari setelah hari ekspor mereka yang sebenarnya dari wilayah pabean Uni;
    2. pelestarian kondisi barang yang tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan;
    3. kemungkinan identifikasi oleh pihak pabean barang;
    4. Pengajuan kepada otoritas pabean informasi tentang keadaan ekspor barang dari wilayah pabean Uni, yang dikonfirmasi oleh pengajuan bea cukai dan (atau) dokumen lain atau informasi tentang dokumen tersebut;
    5. kepatuhan dengan ketentuan yang ditentukan dalam sub-ayat 1 dan 2 ayat 1 Pasal ini.

Artikel 136. Munculnya dan penghentian kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, jangka waktu pembayaran dan perhitungan mereka

  1. Pemberitahu wajib membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik dari saat tubuh pabean register deklarasi barang.
  2. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, yang diimpor ke alamat satu penerima dari satu pengirim sesuai dengan satu Transportasi (Transportasi) dokumen dan umumnilai pabeanyang tidak melebihi jumlah yang setara dengan 200 euro, dan jika Komisi menentukan jumlah yang berbeda dari jumlah tersebut, jumlah yang ditentukan oleh Komisi, dengan nilai tukar efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang, tidak muncul. Pada saat yang sama, untuk keperluan ayat ini, nilai pabean tidak termasuk biaya transportasi (transportasi) barang yang diimpor ke wilayah pabean Uni ke tempat kedatangan, biaya bongkar muat, bongkar muat atau reload barang tersebut dan biaya asuransi sehubungan dengan transportasi tersebut (transportasi), bongkar muat atau reload barang tersebut.
    Kewajiban untuk membayar pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang yang ditentukan dalam Pasal 199 dan 200 dari kode ini dan ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik tidak muncul.
    Komisi memiliki hak untuk menentukan jumlah selain jumlah yang diatur dalam paragraf pertama paragraf ini, di mana kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik diimpor ke alamat satu penerima dari satu pengirim di bawah satu Transportasi (Transportasi) dokumen tidak muncul.
  3. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik diakhiri oleh pemberitahu atas terjadinya keadaan berikut:
    1. pelepasan barangsesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik dengan penerapan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak tidak terkait dengan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini;
    2. pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 1 ayat 14 Pasal ini, kecuali ditentukan lain oleh ayat 5 pasal ini;
    3. pengakuan oleh otoritas pabean sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan fakta kehancuran dan (atau) kerugian yang tidak dapat diperbaiki barang asing sebagai akibat dari kecelakaan atau force majeure atau fakta kerugian yang tidak dapat diperbaiki barang-barang ini sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, kecuali dalam kasus di mana sebelum kehancuran tersebut atau kerugian yang tidak dapat dibatalkan sesuai dengan kode ini sehubungan dengan barang-barang asing, batas waktu pembayaran bea masuk impor dan Pajak telah datang;
    4. penolakan untuk melepaskan barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik-dalam kaitannya dengan kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak yang timbul selama pendaftaran deklarasi barang;
    5. pencabutan deklarasi pabean sesuai dengan Pasal 113 Kode Etik ini dan (atau) pembatalan pelepasan barang sesuai dengan ayat 4 Pasal 118 Kode Etik ini-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak yang timbul selama pendaftaran deklarasi barang;
    6. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut;
    7. penahanan barang oleh badan pabean sesuai dengan bab 51 Kode Etik ini;
    8. penempatan untuk penyimpanan sementara atau penempatan di bawah salah satu prosedur pabean barang yang disita atau ditangkap selama verifikasi laporan kejahatan, selama proses dalam kasus pidana atau kasus pelanggaran administratif (melakukan proses administrasi) dan sehubungan dengan keputusan yang dibuat untuk mengembalikannya, jika barang tersebut sebelumnya tidak dirilis;
  4. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik dengan penerapan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak yang terkait dengan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini diakhiri oleh pemberitahu atas terjadinya keadaan berikut:
    1. berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, kecuali periode lain validitas pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini didirikan, asalkan selama periode ini batas waktu pembayaran bea masuk impor dan pajak yang ditetapkan oleh ayat 11 Pasal ini belum datang;
    2. berakhirnya periode lain didirikan validitas pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang, asalkan selama periode ini batas waktu untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak yang ditetapkan oleh ayat 11 Pasal ini belum datang;
    3. menempatkan barang di bawah prosedur pabean kehancuran sebelum berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri atau sebelum berakhirnya jangka waktu lain didirikan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini, asalkan selama periode ini batas waktu pembayaran bea masuk impor dan pajak yang ditetapkan oleh ayat 11 belum datang dari pasal ini;
    4. pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 2 ayat 14 Pasal ini pada terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 11 Pasal ini;
    5. pengakuan oleh otoritas pabean sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan sebelum berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri atau sebelum berakhirnya jangka waktu lain didirikan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang dari fakta kehancuran dan (atau) kerugian diperbaiki barang asing karena kecelakaan atau force majeure atau fakta kerugian diperbaiki barang-barang ini sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, kecuali untuk kasus-kasus ketika, sebelum kehancuran atau kerugian yang tidak dapat diperbaiki sesuai dengan kode ini, batas waktu pembayaran bea masuk dan pajak yang ditetapkan oleh ayat 11 Pasal ini telah datang sehubungan dengan barang-barang asing ini;
    6. menempatkan barang di bawah prosedur pabean penolakan mendukung negara sebelum berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik atau sebelum berakhirnya jangka waktu lain didirikan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang;
    7. penempatan barang di bawah prosedur pabean re-ekspor, asalkan batas waktu pembayaran bea masuk impor dan pajak yang ditetapkan oleh ayat 11 Pasal ini belum datang sebelum penempatan di bawah seperti prosedur pabean;
    8. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut.
  5. Pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 1 ayat 14 Pasal ini sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik dengan pembayaran sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau perjanjian internasional pada masuk ke Uni Bea masuk impor pada tingkat yang lebih rendah daripada yang ditetapkan oleh Tarif Bea Cukai terpadu Uni Ekonomi Eurasia, tidak mengakhiri kewajiban untuk membayar bea masuk impor dalam jumlah perbedaan dalam jumlah bea masuk impor dihitung pada tingkat yang ditetapkan oleh Tarif Bea Cukai terpadu Uni Ekonomi Eurasia, tidak mengakhiri kewajiban untuk membayar bea masuk impor dalam jumlah perbedaan dalam jumlah bea masuk impor dihitung pada tingkat yang ditetapkan oleh Tarif Bea Cukai terpadu Uni Eropa Uni Ekonomi Eurasia dan jumlah bea masuk impor yang dibayarkan pada saat pelepasan barang, atau dalam jumlah lain, yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang bergabung dengan Uni.
  6. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 5 Pasal ini dalam jumlah yang ditentukan dalam ayat ini akan berakhir pada saat terjadinya keadaan berikut:
    1. pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 3 ayat 14 Pasal ini;
    2. berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis sesuai dengan prosedur kepabeanan untuk rilis untuk konsumsi domestik barang termasuk dalam daftar ditentukan oleh Komisi sesuai dengan ayat satu ayat 7 Pasal ini, kecuali ditentukan lain oleh Perjanjian Internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni atau komisi sesuai dengan ayat dua ayat 7 Pasal ini periode di mana barang mempertahankan status barang asing, asalkan selama periode ini batas waktu pembayaran bea masuk impor yang ditetapkan oleh ayat 13 Pasal ini belum datang;
    3. berakhirnya periode lain yang ditetapkan oleh Perjanjian Internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni, di mana barang mempertahankan status barang asing, asalkan selama periode ini batas waktu pembayaran bea masuk impor yang ditetapkan oleh ayat 13 Pasal ini belum datang;
    4. berakhirnya periode yang ditentukan oleh Komisi sesuai dengan paragraf kedua paragraf 7 Pasal ini sehubungan dengan barang-barang yang termasuk dalam daftar (daftar) yang ditentukan oleh Komisi sesuai dengan paragraf kedua paragraf 7 Pasal ini, dengan ketentuan bahwa selama periode ini batas waktu pembayaran bea masuk impor yang ditetapkan oleh paragraf 13 Pasal ini belum sampai pada batas waktu pembayaran bea masuk;
    5. menempatkan barang di bawah prosedur pabean penolakan mendukung negara;
    6. pengakuan oleh otoritas pabean, sesuai dengan undang-undang negara anggota pada Peraturan Kepabeanan, sebelum terjadinya keadaan yang diatur dalam sub-ayat 2-4 ayat ini, fakta kehancuran dan (atau) kerugian yang tidak dapat diperbaiki barang asing karena kecelakaan atau force majeure atau fakta kerugian yang tidak dapat diperbaiki barang-barang ini sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, kecuali dalam kasus-kasus ketika, sebelum kehancuran tersebut atau kerugian yang tidak dapat diperbaiki sesuai dengan kode ini, istilah untuk pembayaran bea cukai yang ditetapkan oleh ayat 13 Pasal ini telah datang sehubungan dengan barang-barang asing;
    7. penempatan barang di bawah prosedur pabean kehancuran, asalkan batas waktu pembayaran bea masuk impor yang ditetapkan oleh ayat 13 Pasal ini belum datang sebelum penempatan tersebut di bawah prosedur pabean kehancuran;
    8. penempatan barang di bawah prosedur pabean re-ekspor, asalkan batas waktu pembayaran bea masuk impor yang ditetapkan oleh ayat 13 Pasal ini belum datang sebelum penempatan di bawah seperti prosedur pabean;
    9. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut.
  7. Barang dalam hal yang, sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni, penerapan tingkat yang lebih rendah dari bea masuk impor dari yang ditetapkan oleh Tarif Pabean terpadu Uni Ekonomi Eurasia, Komisi menentukan daftar (daftar) barang yang memperoleh status barang dari Uni setelah 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
    Komisi, sehubungan dengan kategori tertentu dari barang-barang ini, memiliki hak untuk menentukan daftar (daftar) barang yang memperoleh status barang dari serikat pekerja setelah periode yang lebih lama dari yang ditentukan dalam paragraf pertama paragraf ini, serta untuk menetapkan periode tersebut.
  8. Kewajiban untuk membayar khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik diakhiri oleh pemberitahu atas terjadinya keadaan berikut:
    1. pemenuhan kewajiban untuk membayar tugas khusus, anti-dumping, countervailing dan (atau) pengumpulannya dalam jumlah yang dihitung dan dibayarkan sesuai dengan paragraf 16 artikel ini;
    2. pengakuan oleh otoritas pabean sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan fakta kehancuran dan (atau) kerugian diperbaiki barang asing sebagai akibat dari kecelakaan atau force majeure atau fakta kerugian diperbaiki barang-barang ini sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, kecuali dalam kasus-kasus ketika sebelum kehancuran tersebut atau kerugian tidak dapat dibatalkan sesuai dengan kode ini sehubungan dengan barang-barang asing, batas waktu pembayaran khusus, anti-dumping, tugas countervailing telah datang;
    3. penolakan untuk melepaskan barang sesuai dengan prosedur pabean pelepasan untuk konsumsi domestik-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bea khusus, anti-dumping, countervailing yang muncul selama pendaftaran deklarasi barang;
    4. pencabutan deklarasi pabean sesuai dengan Pasal 113 Kode Etik ini dan (atau) pembatalan pelepasan barang sesuai dengan ayat 4 Pasal 118 Kode Etik ini-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar khusus, anti-dumping, countervailing tugas yang muncul selama pendaftaran deklarasi pabean;
    5. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut;
    6. penahanan barang oleh badan pabean sesuai dengan bab 51 Kode Etik ini;
    7. penempatan untuk penyimpanan sementara atau penempatan di bawah salah satu prosedur pabean barang yang disita atau ditangkap selama verifikasi laporan kejahatan, selama proses pidana atau kasus pelanggaran administratif (melakukan proses administrasi) dan sehubungan dengan keputusan yang dibuat untuk mengembalikannya, jika barang tersebut sebelumnya tidak dirilis.
  9. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak dikenakan eksekusi (bea masuk impor,pajaksesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri, kecuali batas waktu lain untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak ditetapkan sesuai dengan kode ini.
  10. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik dengan penerapan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak yang terkait dengan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini, kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak tunduk pada eksekusi atas terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 11 Pasal ini.
  11. Setelah terjadinya keadaan berikut, Batas Waktu pembayaran bea masuk impor dan pajak sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 10 pasal ini dianggap:
    1. dalam kasus penolakan pemberitahu dari manfaat tersebut-hari membuat perubahan dalam deklarasi untuk barang yang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, mengenai penolakan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak;
    2. dalam hal melakukan tindakan yang melanggar tujuan dan kondisi pemberian manfaat untuk pembayaran bea masuk impor, pajak dan (atau) pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini sehubungan dengan penerapan manfaat tersebut, termasuk jika komisi tindakan tersebut menyebabkan hilangnya barang tersebut, - hari pertama Komisi tindakan ini, dan jika hari ini tidak diatur, - Hari menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik;
    3. dalam kasus kehilangan barang, kecuali untuk kehancuran mereka dan (atau) kerugian diperbaiki karena kecelakaan atau force majeure atau kerugian diperbaiki sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, - hari kehilangan barang, dan jika hari ini tidak didirikan, - Hari menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik;
    4. jika sesuai dengan tujuan dan kondisi pemberian manfaat untuk pembayaran bea masuk impor, pajak dan (atau) sesuai dengan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang - barang sehubungan dengan penerapan manfaat tersebut dianggap belum dikonfirmasi sesuai dengan Pasal 316 dari kode ini-hari menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
  12. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik dengan pembayaran sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau perjanjian internasional pada masuk ke Uni Bea masuk impor pada tingkat yang lebih rendah dari bea masuk impor dari yang ditetapkan oleh Tarif Bea Cukai terpadu Uni Ekonomi Eurasia, kewajiban untuk membayar bea masuk impor tunduk pada eksekusi atas terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 13 Pasal ini.
  13. Setelah terjadinya keadaan berikut, Batas Waktu pembayaran bea masuk impor sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 12 Pasal ini dianggap:
    1. dalam hal pembayaran sukarela bea masuk impor - hari membuat perubahan dalam deklarasi untuk barang yang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, mengenai perhitungan bea masuk impor atau hari lain ditentukan oleh Komisi sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni;
    2. dalam hal melakukan tindakan yang melanggar pembatasan penggunaan barang yang ditetapkan oleh ayat 4 Pasal 126 dari Kode Etik ini, dan (atau) melanggar kondisi lain yang ditetapkan oleh Perjanjian Internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni, - hari pertama Komisi tindakan ini, dan jika hari ini tidak diatur, - hari penempatan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
  14. Kecuali ditentukan lain oleh Kode Etik ini, bea masuk dan pajak impor harus dibayar:
    1. sehubungan dengan barang yang ditentukan dalam ayat 9 Pasal ini - dalam jumlah jumlah bea masuk impor dan pajak dihitung sesuai dengan kode ini dalam deklarasi untuk barang, dengan preferensi tarif rekening dan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak;
    2. sehubungan dengan barang yang ditentukan dalam ayat 10 pasal ini - dalam jumlah jumlah bea masuk impor dan pajak dihitung sesuai dengan kode ini dalam deklarasi untuk barang, dengan preferensi tarif rekening dan tidak dibayar sehubungan dengan penerapan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak, dan jika barang tersebut sebelum berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik atau sampai berakhirnya jangka waktu lain didirikan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean untuk perbaikan mereka sesuai dengan ayat 3 Pasal 176 Kode Etik ini, - juga dalam jumlah bea masuk impor, pajak dihitung sesuai dengan ayat 1-6 pasal 186 Kode Etik ini;
    3. sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 12 Pasal ini-dalam jumlah perbedaan antara jumlah bea masuk impor dihitung sesuai dengan kode ini pada tingkat bea masuk impor yang ditetapkan oleh Tarif Bea Cukai terpadu Uni Ekonomi Eurasia dan jumlah bea masuk impor yang dibayarkan pada saat pelepasan barang, atau dalam jumlah lain yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian internasional dalam kerangka Uni atau Perjanjian Internasional tentang bergabung dengan Uni.
  15. Dalam hal barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, kewajiban untuk membayar khusus, anti-dumping, tugas countervailing tunduk pada eksekusi (khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayar) sebelum rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
  16. Khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik harus dibayar dalam jumlah yang dihitung dalam deklarasi barang, dengan mempertimbangkan spesifik yang diatur dalam Bab 12 dari kode ini.
  17. Sehubungan dengan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik ketika mereka dirilis sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, Artikel ini diterapkan dengan mempertimbangkan spesifik yang ditetapkan oleh Pasal 137 dari kode etik ini.

Artikel 137. Fitur munculnya dan penghentian kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing, jangka waktu pembayaran dan perhitungan mereka sehubungan barang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, ketika melepaskan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang

  1. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, menyatakan untuk rilis sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang-barang ini muncul dari orang yang mengajukan permohonan pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, dari saat pendaftaran oleh bea cukai tubuh aplikasi untuk pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang.
  2. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, menyatakan untuk rilis sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing diakhiri oleh orang yang mengajukan permohonan pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, atas terjadinya keadaan berikut:
    1. pengakuan oleh otoritas pabean sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan dari fakta kehancuran dan (atau) kerugian diperbaiki barang asing karena kecelakaan atau force majeure atau fakta kerugian diperbaiki barang-barang ini sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, jika barang-barang tersebut tidak dapat diperbaiki, dan (atau) barang-barang asing tidak dapatkehancuranatau kerugian yang tidak dapat diperbaiki terjadi sebelum pelepasan barang tersebut;
    2. penolakan untuk melepaskan barang sebelum mengirimkan deklarasi untuk barang;
    3. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut;
    4. penahanan barang oleh badan pabean sesuai dengan bab 51 Kode Etik ini;
    5. penempatan untuk penyimpanan sementara atau penempatan di bawah salah satu prosedur pabean barang yang disita atau ditangkap selama verifikasi laporan kejahatan, selama proses pidana atau kasus pelanggaran administratif (melakukan proses administrasi) dan sehubungan dengan keputusan yang dibuat untuk mengembalikannya, jika barang tersebut sebelumnya tidak dirilis.
  3. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang, kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak diakhiri oleh orang yang mengajukan permohonan untuk rilis barang sebelum pengajuan deklarasi untuk barang, atas terjadinya keadaan berikut:
    1. mengirim oleh badan pabean dokumen elektronik atau membubuhkan oleh badan pabean tanda yang sesuai ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 dari Kode Etik ini, jika manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak yang diterapkan untuk barang-barang yang tidak terkait dengan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini;
    2. pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 1 ayat 12 Pasal ini, kecuali ditentukan lain dalam ayat 4 dan 5 Pasal ini, serta mengirimkan dokumen elektronik oleh otoritas pabean atau membubuhkan tanda yang sesuai oleh otoritas pabean ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 Kode Etik ini;
    3. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut.
  4. Jika dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang dan dalam hal yang otoritas pabean mengirim dokumen elektronik atau ditempelkan tanda yang sesuai ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 dari kode etik ini, manfaat untuk pembayaran bea masuk impor, pajak yang terkait dengan pembatasan penggunaan diterapkan dan (atau) pembuangan barang-barang ini, kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan barang tersebut diakhiri oleh orang yang mengajukan permohonan untuk pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, setelah terjadinya keadaan yang diatur dalam ayat 4 pasal 136 Kode Etik ini.
  5. Jika dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang dan dalam hal yang otoritas pabean mengirim dokumen elektronik atau ditempelkan tanda yang sesuai ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 dari Kode Etik ini, sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni Bea masuk impor dibayar pada tingkat yang lebih rendah dari bea masuk impor daripada yang ditetapkan oleh Tarif Pabean terpadu Uni Ekonomi Eurasia, pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayar sesuai dengan sub-ayat 1 ayat 12 Pasal ini tidak mengakhiri kewajiban untuk membayar bea masuk impor dalam perbedaan dalam jumlah bea masuk impor dihitung pada tingkat bea masuk impor yang ditetapkan oleh tarif bea cukai terpadu Uni Ekonomi Eurasia dan jumlah bea masuk impor yang dibayarkan pada saat pelepasan barang, atau dalam jumlah lain yang ditetapkan sesuai dengan Perjanjian Internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor tersebut diakhiri oleh orang yang mengajukan permohonan pelepasan barang sebelum mengajukan pernyataan barang, setelah terjadinya keadaan yang diatur dalam ayat 6 Pasal 136 Kode Etik ini.
  6. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang, kewajiban untuk membayar khusus, anti-dumping, tugas countervailing diakhiri oleh orang yang mengajukan permohonan untuk rilis barang sebelum pengajuan deklarasi untuk barang, setelah terjadinya keadaan berikut:
    1. pemenuhan kewajiban untuk membayar khusus, anti-dumping, tugas countervailing dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 13 Pasal ini, dan mengirim oleh otoritas pabean dokumen elektronik atau membubuhkan oleh otoritas pabean tanda yang sesuai ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 dari kode ini;
    2. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut.
  7. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi barang dan dalam hal yang deklarasi barang diajukan selambat - lambatnya waktu yang ditentukan dalam ayat 16 pasal 120 dari kode ini, dan dalam hal barang yang pemberitahu adalah operator ekonomi resmi-selambat-lambatnya waktu yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 441 dari kode ini, kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak dikenakan eksekusi (bea masuk impor dan pajak dibayar) sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, kecuali batas waktu lain untuk pembayaran bea cukai impor tugas dan pajak ditetapkan sesuai dengan kode etik ini.
  8. Jika dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang dan dalam hal yang otoritas pabean mengirim dokumen elektronik atau ditempelkan tanda yang sesuai ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 Kode Etik ini, manfaat untuk pembayaran bea masuk impor, pajak yang terkait dengan pembatasan penggunaan diterapkan dan (atau) pembuangan barang-barang ini, kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan barang tersebut tunduk pada eksekusi atas terjadinya keadaan dan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat 11 Pasal 136 dari kode ini.
  9. Jika dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang dan dalam hal yang otoritas pabean mengirim dokumen elektronik atau ditempelkan tanda yang sesuai ditentukan dalam ayat 17 Pasal 120 dari Kode Etik ini, sesuai dengan perjanjian internasional dalam Uni atau Perjanjian Internasional tentang aksesi ke Uni Bea masuk impor dibayar pada tingkat yang lebih rendah dari bea masuk impor daripada yang ditetapkan oleh Tarif Pabean terpadu Uni Ekonomi Eurasia, kewajiban untuk membayar bea masuk impor tunduk pada eksekusi atas terjadinya keadaan dan dalam waktu ditentukan dalam paragraf 13 Pasal 136 Kode Etik ini.
  10. Dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi barang dan dalam hal yang deklarasi barang diajukan selambat - lambatnya waktu yang ditentukan dalam ayat 16 pasal 120 dari kode ini, dan dalam hal barang yang pemberitahu adalah operator ekonomi resmi-selambat-lambatnya waktu yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 441 dari kode ini, kewajiban untuk membayar khusus, anti-dumping, tugas countervailing tunduk pada eksekusi (khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayar) sebelum mengajukan deklarasi untuk konsumsi domestik barang.
  11. Jika dalam hal barang ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, rilis yang dibuat sebelum pengajuan deklarasi barang, deklarasi barang tidak diajukan sebelum berakhirnya periode yang ditentukan dalam ayat 16 pasal 120 dari kode ini, dan dalam hal barang, pemberitahu yang merupakan operator ekonomi resmi - sebelum berakhirnya periode yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 441 dari kode ini, kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing tunduk pada eksekusi. Batas waktu pembayaran bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing adalah hari terakhir dari periode yang ditentukan dalam paragraf 16 pasal 120 Kode Etik ini, dan sehubungan dengan barang - barang yang pemberitahu adalah operator ekonomi resmi-hari terakhir dari periode yang ditentukan dalam paragraf 4 Pasal 441 Kode Etik ini.
  12. Bea masuk dan pajak impor harus dibayar:
    1. sehubungan dengan barang yang ditentukan dalam ayat 7 Pasal ini - dalam jumlah jumlah bea masuk impor dan pajak dihitung sesuai dengan kode ini dalam deklarasi untuk barang, dengan preferensi tarif rekening dan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak;
    2. sehubungan dengan barang yang ditentukan dalam ayat 8 Pasal ini - dalam jumlah jumlah bea masuk impor dan pajak dihitung sesuai dengan kode ini dalam deklarasi untuk barang, dengan preferensi tarif akun dan tidak dibayar sehubungan dengan penerapan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak, dan jika barang tersebut sebelum berakhirnya 5 tahun dari tanggal rilis barang sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik atau sampai berakhirnya jangka waktu lain didirikan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean untuk perbaikan mereka di sesuai dengan ayat 3 Pasal 176 Kode Etik ini, - juga dalam jumlah bea masuk impor, pajak dihitung sesuai dengan ayat 1-6 pasal 186 Kode Etik ini;
    3. sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 9 Pasal ini-dalam jumlah perbedaan antara jumlah bea masuk impor dihitung sesuai dengan kode ini pada tingkat bea masuk impor yang ditetapkan oleh Tarif Bea Cukai terpadu Uni Ekonomi Eurasia dan jumlah bea masuk impor yang dibayarkan pada saat pelepasan barang, atau dalam jumlah lain yang ditetapkan oleh Perjanjian Internasional di dalam kerangka Uni atau Perjanjian Internasional tentang bergabung dengan Uni.
  13. Sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam paragraf 10 pasal ini, Bea khusus, anti-dumping, countervailing harus dibayarkan dalam jumlah yang dihitung dalam deklarasi barang, dengan mempertimbangkan spesifikasi yang diatur dalam Bab 12 Kode Etik ini.
  14. Sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam paragraf 11 Pasal ini, dasar untuk menghitung bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing yang harus dibayar ditentukan berdasarkan informasi yang ditentukan dalam aplikasi untuk pelepasan barang dan dokumen yang diserahkan bersama dengan aplikasi tersebut.
    Jika kode barang sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing didefinisikan pada tingkat pengelompokan dengan jumlah karakter kurang dari 10:
    • untuk perhitungan bea cukai, tarif bea cukai tertinggi yang sesuai dengan barang yang termasuk dalam pengelompokan tersebut diterapkan;
    • untuk perhitungan pajak, tarif pajak pertambahan nilai tertinggi, tarif cukai tertinggi (pajak cukai atau Cukai) yang sesuai dengan barang-barang yang termasuk dalam pengelompokan tersebut, di mana tarif bea cukai tertinggi ditetapkan, diterapkan;
    • untuk perhitungan tugas khusus, anti-dumping, countervailing, tarif tertinggi dari tugas khusus, anti-dumping, countervailing yang sesuai dengan barang-barang yang termasuk dalam pengelompokan seperti itu, dengan mempertimbangkan paragraf keenam paragraf ini, diterapkan.
      Tugas khusus, anti-dumping, countervailing dihitung berdasarkan asal barang yang dikonfirmasi sesuai dengan Bab 4 Kode Etik ini dan (atau) informasi lain yang diperlukan untuk menentukan tugas ini.
      Jika asal barang dan (atau) informasi lain yang diperlukan untuk menentukan tugas ini tidak dikonfirmasi, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dihitung berdasarkan tingkat tertinggi khusus, anti-dumping, tugas countervailing didirikan sehubungan barang dari kode yang sama dari Nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing, jika klasifikasi barang dilakukan pada tingkat 10 karakter, atau barang termasuk dalam pengelompokan, jika kode barang sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing didefinisikan pada tingkat pengelompokan dengan jumlah karakter kurang dari 10.
  15. Jika deklarasi barang kemudian diajukan sehubungan dengan barang yang ditentukan dalam paragraf 11 Pasal ini, bea cukai, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dibayarkan dalam jumlah jumlah yang dihitung sesuai dengan kode ini dalam deklarasi barang, berdasarkan informasi yang ditentukan dalam deklarasi barang. Pengembalian (offset) dari jumlah bea cukai, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing yang dibayar berlebihan dan (atau) yang dikumpulkan secara berlebihan dilakukan sesuai dengan Bab 10 dan Pasal 76 Kode Etik ini.

Artikel 138. Keanehan pembayaran bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dalam hal barang yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 134 Kode Etik ini

  1. Ketika menempatkan barang-barang yang ditentukan dalam sub-ayat 1 ayat 3 Pasal 134 dari Kode Etik ini di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayar dalam jumlah jumlah bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing yang akan dibayarkan seolah-olah barang-barang tersebut dikirim ke kantor bea cukaibarang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di wilayah pabean dan digunakan untuk pembuatan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 3 Pasal 134 Kode Etik ini, sesuai dengan norma-norma pembebasan mereka, ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
    Bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing sehubungan dengan barang-barang ini dihitung sesuai dengan ayat 1 Pasal 175 Kode Etik ini.
  2. Bunga dibayarkan pada jumlah bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dibayar (dikumpulkan) sesuai dengan ayat 1 Pasal ini, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka diberikan sehubungan jumlah ini dari tanggal menempatkan barang di bawah prosedur pabean pengolahan di wilayah pabean sampai tanggal penghentian kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas.
    Persentase ini diperoleh dan dibayar sesuai dengan Pasal 60 Kode Etik ini.
    Jika Pengoperasian prosedur pabean pengolahan di wilayah pabean ditangguhkan sesuai dengan ayat 3 Pasal 173 Kode Etik ini, bunga yang diatur dalam ayat ini untuk periode suspensi prosedur pabean tidak masih harus dibayar dan tidak dibayar.
  3. Ketika menempatkan barang-barang yang ditentukan dalam sub-ayat 3 ayat 3 Pasal 134 Kode Etik ini di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, bea masuk impor dan pajak dihitung dan dibayarkan sesuai dengan Pasal 186 Kode Etik ini, seolah-olah barang-barang tersebut diproses produk.