menu

Verifikasi kebenaran penentuan nilai pabean barang saat menggunakan metode 1

oleh
  1. Saat memeriksa kebenaran pengisianDTS(dalam kasus ketika diisi) pejabat yang berwenang memeriksa kepatuhan informasi berikut yang dinyatakan dalam DTS dengan informasi yang terkandung dalam dokumen yang diserahkan:
    • tentang nama (nama keluarga, nama depan, patronimik (jika ada), alamat tempat tinggal (untuk perorangan) penjual dan pembeli, serta alamat lokasi mereka-informasi dalam faktur (faktur) penjual;
    • tentang nomor dan tanggal faktur (faktur) di DTS-informasi yang ditentukan dalam faktur (faktur) danDT;
    • tentang nomor dan tanggal perjanjian perdagangan luar negeri (kontrak), serta nomor dan tanggal lampiran saat ini, penambahan dan perubahannya di DTS-informasi yang ditentukan dalam perjanjian ini, lampiran dan amandemennya, serta di DT;
    • tentang ketentuan pengiriman dalam DTS-ketentuan pengiriman dalam faktur (faktur), kontrak Perdagangan Luar Negeri;
    • tentang jumlah harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan dalam DTS - jumlah yang ditunjukkan dalam faktur (faktur) dan DT;
    • tentang nilai tukar di DTS - nilai tukar yang ditentukan dalam dt;
    • tentang jumlah biaya tambahan dan (atau) pengurangan yang diatur oleh Perjanjian dalam DTS - informasi yang terkandung dalam faktur (faktur) dan dokumen lainnya;
    • tentang informasi tentang orang yang menyusun DTS - ke informasi yang ditentukan dalam DT.
  2. Saat memeriksa kebenaran pilihan pemberitahu (perwakilan pabean) tentang metode penentuan nilai pabean barang, pejabat yang berwenang melakukan tindakan berikut:
    1. Tentukan sifat transaksi dan prosedur pabean yang dinyatakan;
    2. menetapkan bahwa ada penjualan barang untuk ekspor ke wilayah pabeanEAEUdan transaksi adalah transaksi pembelian dan penjualan perdagangan luar negeri.
      Bukti dokumenter tentang keberadaan penjualan barang untuk ekspor ke wilayah pabean EAEU adalah perjanjian pembelian dan penjualan perdagangan luar negeri (perjanjian pasokan berbayar), komersial, bank (pembayaran), serta dokumen lainnya. Jika tidak ada penjualan barang untuk diekspor ke wilayah pabean EAEU (misalnya, pengiriman serampangan, transaksi barter)nilai pabeantidak dapat ditentukan sesuai dengan pasal 4 dan 5 perjanjian;
    3. periksa dan pastikan bahwa kondisi berikut terpenuhi untuk menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean:
      • a) tidak ada batasan pada hak pembeli untuk menggunakan dan membuang barang (misalnya, pembatasan hak untuk menjual kembali barang), kecuali untuk pembatasan yang:
        • didirikan oleh Keputusan Bersama dari badan-badan EAEU;
        • membatasi wilayah geografis di mana barang dapat dijual kembali;
        • mereka tidak secara signifikan mempengaruhi biaya barang.
          Jika ada batasan seperti itu, nilai pabean tidak dapat ditentukan sesuai dengan Pasal 4 dan 5 perjanjian.;
      • b) penjualan barang atau harganya tidak tergantung pada kondisi atau kewajiban apa pun, yang dampaknya terhadap harga barang tidak dapat dikuantifikasi (misalnya: pembelian barang dengan satu nama dalam permintaan tinggi, hanya jika produk lain dibeli dengan tingkat permintaan yang rendah; partisipasi dalam transaksi pihak ketiga yang tidak disediakan oleh transaksi ekonomi asing, menanggung biaya yang terkait dengan perolehan, penyimpanan, pembentukan barang, diganti oleh pembeli; harga yang sebenarnya dibayar atau dibayarkan untuk pembelian barang;produk, dikurangi dengan meningkatkan biaya layanan yang diberikan oleh kontrak);
      • C) tidak ada bagian dari pendapatan atau hasil dari penjualan berikutnya barang, pembuangan dengan cara lain atau penggunaan barang oleh pembeli akan berutang langsung atau tidak langsung kepada penjual, kecuali dalam kasus di mana biaya tambahan dapat dibuat sesuai dengan pasal 5 perjanjian.
        Jika DTS menunjukkan keberadaan dalam Perjanjian Perdagangan Luar Negeri dan (atau) dalam dokumen kondisi lain sesuai dengan bagian mana dari pendapatan yang diterima sebagai hasil dari penjualan barang berikutnya, pembuangan barang dengan cara lain atau penggunaannya akan berutang secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, pejabat yang berwenang memastikan bahwa jumlah pendapatan tersebut dikuantifikasi, didokumentasikan dan dinyatakan dengan benar dalam DTS;
      • d) pembeli dan penjual adalah orang yang saling terkait dan informasi yang diberikan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) atau diterima oleh otoritas pabean dengan cara lain menunjukkan bahwa hubungan antara penjual dan pembeli tidak mempengaruhi nilai transaksi.
  3. Jika kondisi untuk menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean terpenuhi, pejabat yang berwenang memverifikasi kebenaran penentuan pemberitahu (perwakilan pabean) dari struktur nilai pabean yang dinyatakan.Saat memeriksa kebenaran perhitungan yang dibuat oleh pemberitahu (perwakilan pabean), pejabat yang berwenang melakukan tindakan berikut:
    1. periksa kebenaran menentukan dasar untuk menghitung nilai pabean di DTS:
      • a) kebenaran perhitungan harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan, dengan mempertimbangkan diskon akun( jika disediakan), dan kemungkinan memperhitungkannya selama penilaian pabean;
      • B) adanya hubungan kontraktual antara penjual dan pembeli barang, menyediakan pembayaran tidak langsung pembeli kepada penjual atau mendukung penjual kepada pihak ketiga (misalnya, pembayaran untuk iklan untuk membayar sebagian dari biaya barang);
      • c) kebenaran penerapan nilai tukar dan konversi ke dalam mata uang Federasi Rusia dari jumlah dalam mata uang asing;
    2. verifikasi kebutuhan dan kebenaran membuat biaya tambahan untuk harga benar-benar dibayar atau dibayar ketika menentukan nilai pabean dengan menetapkan fakta-fakta berikut:
      • A) Apakah remunerasi kepada perantara (agen) dan remunerasi kepada perwakilan yang bertindak atas nama dan (atau) atas nama penjual dilakukan oleh pembeli secara terpisah dari harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan (misalnya, remunerasi untuk organisasi transportasi kargo);
      • b) apakah pembeli telah membayar secara terpisah dari harga yang sebenarnya dibayar atau dibayar, biaya pengemasan, yang untuk keperluan pabean dianggap secara keseluruhan dengan barang impor;
      • c) apakah pembeli membayar secara terpisah dari harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan, biaya pengemasan, termasuk biaya bahan pengemasan dan pekerjaan pengemasan;
      • d) apakah pengiriman (langsung atau tidak langsung, gratis atau dengan harga yang dikurangi) disediakan oleh pembeli kepada penjual barang dan jasa yang ditentukan dalam sub-ayat 2 ayat 1 Pasal 5 perjanjian;
      • e) apakah sebagian dari pendapatan (pendapatan) yang diterima sebagai hasil dari penjualan berikutnya, pembuangan dengan cara lain atau penggunaan barang impor terutang secara langsung atau tidak langsung kepada penjual;
      • f) Apakah pembeli membayar (seluruhnya atau sebagian) untuk Transportasi (Transportasi), memuat, membongkar atau memuat ulang dan operasi lain yang terkait dengan transportasi (transportasi) barang mereka ke tempat kedatangan di wilayah pabean terpadu EAEU secara terpisah dari harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan;
      • g) apakah pembeli melakukan pembayaran (seluruhnya atau sebagian) secara terpisah dari harga yang sebenarnya dibayarkan atau asuransi yang harus dibayar sehubungan dengan transportasi barang internasional;
      • h) apakah transaksi ekonomi asing menyediakan lisensi dan pembayaran serupa lainnya untuk penggunaan objek kekayaan intelektual (termasuk pembayaran untuk paten, merek dagang, hak cipta) yang berhubungan dengan barang yang dievaluasi (diimpor) dan bahwa pembeli telah secara langsung atau tidak langsung dibuat atau harus dibuat sebagai syarat untuk penjualan barang yang dievaluasi, dalam jumlah yang tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan untuk barang-barang ini.Jika, menurut hasil audit yang ditentukan, kebutuhan untuk akrual tambahan untuk harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan terungkap, maka pejabat yang berwenang memeriksa:
        • minta pemberitahu (perwakilan pabean) membuat akrual dalam menentukan nilai pabean secara penuh;
        • apakah data yang digunakan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dalam pelaksanaan biaya ini didokumentasikan dan dikuantifikasi dan dapat diandalkan;
    3. pengurangan dari harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan, dan diatur dalam Pasal 5 perjanjian, yang dinyatakan oleh pemberi pernyataan (perwakilan pabean), diterima oleh otoritas pabean dalam kasus-kasus berikut:
      • jika pengurangan yang dinyatakan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) diatur dalam ayat 2 Pasal 5 perjanjian;
      • jika potongan yang diklaim dari harga yang benar-benar dibayarkan atau dibayarkan disorot dalam Perjanjian Perdagangan Luar Negeri dan dalam faktur atau faktur terpisah;
      • jika data yang digunakan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dalam pelaksanaan pemotongan ini didokumentasikan dan diukur dan dapat diandalkan.
  4. Verifikasi kebenaran konfirmasi dokumenter dari nilai pabean dinyatakan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dan semua komponennya terdiri dalam menilai kecukupan dan keandalan dokumen yang diserahkan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dan informasi yang terkandung di dalamnya untuk Tujuan Menentukan Nilai Pabean.
    Saat memeriksa konfirmasi dokumenter tentang nilai pabean yang dinyatakan dan semua komponennya, pejabat yang berwenang memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengisian deklarasi barang dan DTS, serta informasi berikut:
    • daftar barang yang menunjukkan untuk masing-masing nama lengkap, informasi tentang merek dagang, merek, model, Artikel, standar dan karakteristik teknis dan komersial serupa, nama pabrikan, karena perbedaan aktual antara kuantitas dan kualitas barang dengan ketentuan transaksi;
    • syarat dan ketentuan pembayaran;
    • ketentuan pengiriman barang;
    • ketentuan untuk memberikan diskon pada harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan, jika Diskon diberikan.Pejabat yang berwenang, sebagai bagian dari verifikasi konfirmasi dokumenter dari nilai pabean yang dinyatakan dan semua komponennya, juga memeriksa tidak adanya perbedaan dan kontradiksi antara informasi serupa dalam dokumen yang mengungkapkan isi transaksi, serta komersial, Transportasi, pembayaran (penyelesaian) dan dokumen lain yang berkaitan dengan barang yang sama.
      Jika ada tanda-tandainvalidity dokumen yang diserahkan untuk mendukung informasi yang dinyatakan dalam deklarasi barang dan DTS, metode penentuan nilai pabean sesuai dengan Pasal 4 Perjanjian tidak diterapkan.
  5. Tahap akhir dari verifikasi kebenaran penentuan nilai pabean, yang bertujuan kepatuhan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dengan persyaratan yang ditetapkan oleh hukum EAEU dan undang - undang Federasi Rusia pada urusan Kepabeanan, adalah untuk memverifikasi kebenaran penentuan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dari nilai pabean menggunakan RMS, termasuk dengan membandingkan nilai pabean menyatakan barang dengan informasi yang tersedia di otoritas pabean pada transaksi nilai dengan identik dan (atau) barang sejenis yang dijual dan diimpor ke wilayah pabean dari EAEU, biaya penjualan mereka di Rusia domestik pasar, serta informasi tentang harga pokok menurut katalog resmi dan daftar harga (penawaran umum) (selanjutnya-informasi harga).