Verifikasi dokumen pabean dimulai sebelum rilis barang/h2>
Verifikasi bea cukai, dokumen lain dan (atau) informasi dimulai sebelum rilis barang/strong>
Jika pengajuan deklarasi pabean tidak disertai dengan penyerahan dokumen mengkonfirmasikan informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean, otoritas pabean memiliki hak untuk meminta dari pemberitahu dokumen, informasi tentang yang ditunjukkan dalam deklarasi pabean, sehubungan dengan informasi yang diverifikasi./li>
Dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan ayat 1 Pasal ini harus diserahkan oleh pemberi pernyataan selambat-lambatnya 4 jam sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 119span class="mytool">EAEU TC/a>../li>
Permintaan dokumen dan (atau) informasi dari pemberitahu sesuai dengan ayat 4 pasal ini harus dibenarkan dan harus berisi daftar tanda-tanda yang menunjukkan bahwa informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean dan (atau) informasi yang terkandung dalam dokumen lain tidak benar dikonfirmasi atau mungkin tidak dapat diandalkan, daftar dokumen yang diminta tambahan dan (atau) informasi, serta tenggat waktu untuk penyerahan dokumen tersebut dan (atau) informasi.br />Daftar dokumen dan (atau) informasi yang diminta ditentukan oleh pejabat otoritas pabean berdasarkan informasi yang diverifikasi, dengan mempertimbangkan Ketentuan transaksi dengan barang, karakteristik barang, tujuannya, serta keadaan lainnya./li>