menu

Verifikasi bea cukai, dokumen lain dan (atau) informasi dimulai sebelum rilis barang

  1. Jika pengajuan deklarasi pabean tidak disertai dengan penyerahan dokumen mengkonfirmasikan informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean, otoritas pabean memiliki hak untuk meminta dari pemberitahu dokumen, informasi tentang yang ditunjukkan dalam deklarasi pabean, sehubungan dengan informasi yang diverifikasi.
  2. Dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan ayat 1 Pasal ini harus diserahkan oleh pemberi pernyataan selambat-lambatnya 4 jam sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 119EAEU TC.
  3. Jika dokumen yang diminta sesuai dengan ayat 1 Pasal ini tidak disampaikan oleh pemberitahu, otoritas pabean menolak untuk melepaskan barang sesuai dengan Pasal 125 dari Kode Bea CukaiEAEU.
  4. Otoritas pabean memiliki hak untuk meminta komersial, dokumen akuntansi,sertifikat asal barangdan (atau) dokumen dan (atau) informasi lainnya, termasuk penjelasan tertulis yang diperlukan untuk menetapkan keandalan dan kelengkapan informasi terverifikasi yang dinyatakan dalam deklarasi pabean dan (atau) informasi yang terkandung dalam dokumen lain, dalam kasus berikut:
    1. dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan deklarasi pabean atau diserahkan sesuai dengan ayat 2 pasal ini tidak mengandung informasi yang diperlukan atau tidak benar mengkonfirmasi informasi dinyatakan;
    2. Otoritas pabean telah mengidentifikasi tanda-tanda ketidakpatuhan dengan ketentuan Kode Bea Cukai EAEU dan perjanjian internasional lainnya dan bertindak di bidang Peraturan Bea Cukai dan (atau) undang-undang negara-negara anggota, termasuk tidak dapat diandalkan informasi yang terkandung dalam dokumen tersebut.
  5. Permintaan dokumen dan (atau) informasi dari pemberitahu sesuai dengan ayat 4 pasal ini harus dibenarkan dan harus berisi daftar tanda-tanda yang menunjukkan bahwa informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean dan (atau) informasi yang terkandung dalam dokumen lain tidak benar dikonfirmasi atau mungkin tidak dapat diandalkan, daftar dokumen yang diminta tambahan dan (atau) informasi, serta tenggat waktu untuk penyerahan dokumen tersebut dan (atau) informasi.
    Daftar dokumen dan (atau) informasi yang diminta ditentukan oleh pejabat otoritas pabean berdasarkan informasi yang diverifikasi, dengan mempertimbangkan Ketentuan transaksi dengan barang, karakteristik barang, tujuannya, serta keadaan lainnya.
  6. Ketika meminta dokumen dan (atau) informasi sesuai dengan ayat 4 Pasal ini untuk mengkonfirmasi informasi yang mempengaruhi jumlah bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, otoritas pabean menginformasikan pemberitahu kemungkinan untuk membuatpelepasan barangsesuai dengan Pasal 121 dari Kode Bea Cukai EAEU. Pada saat yang sama, otoritas pabean mengirimkan kepada pemberitahu perhitungan jumlah keamanan untuk pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, kecuali dalam kasus-kasus yang didefinisikan sesuai dengan Pasal 121 dari Kode Pabean EAEU, ketika penyediaan keamanan untuk pembayaran bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas tidak diperlukan.
    Bentuk perhitungan jumlah penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing, struktur dan format perhitungan tersebut dalam bentuk dokumen elektronik dan prosedur untuk mengisinya ditentukan oleh Komisi.
  7. Dokumen dan (atau) informasi yang diminta sesuai dengan paragraf 4 artikel ini, atau penjelasan tentang alasan mengapa dokumen dan (atau) informasi tersebut tidak dapat diserahkan dan (atau) hilang, harus diserahkan oleh pemberi pernyataan:
    1. selambat-lambatnya 4 jam sebelum berakhirnya periode yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 119 dari Kode Bea Cukai EAEU - jika permintaan dokumen dan (atau) informasi terkait dengan verifikasi informasi yang terkandung dalam deklarasi pabean dan dokumen yang diserahkan saat mengajukan deklarasi pabean;
    2. selambat-lambatnya 2 jam sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 119 dari Kode Bea Cukai EAEU - jika permintaan untuk dokumen dan (atau) informasi terkait dengan verifikasi informasi yang terkandung dalam deklarasi pabean dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan ayat 2 pasal ini, dan informasi diverifikasi tidak mempengaruhi jumlah bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dan kewajiban yang terkait dengan;
    3. selambat - lambatnya 1 hari kerja sebelum berakhirnya periode yang ditetapkan oleh otoritas pabean ketika memperpanjang periode rilis barang sesuai dengan paragraf 4-6 Pasal 119 dari Kode Bea Cukai EAEU-jika permintaan untuk dokumen dan (atau) informasi terkait dengan verifikasi informasi yang terkandung dalam deklarasi pabean dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan ayat 2 pasal ini, dan informasi diverifikasi mempengaruhi jumlah bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas.
  8. Jika dokumen dan (atau) informasi yang diminta sesuai dengan ayat 4 pasal ini, termasuk penjelasan tertulis, atau penjelasan alasan mengapa dokumen tersebut dan (atau) informasi tidak dapat disampaikan dan (atau) yang hilang, tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh ayat 7 Pasal ini, dan tidak kondisi yang ditetapkan oleh Pasal 121 dari Kode Bea Cukai EAEU telah dipenuhi, otoritas pabean menolak untuk melepaskan barang sesuai dengan Pasal 125 dari Kode Bea Cukai EAEU.
  9. Dokumen dan (atau) informasi yang diminta sesuai dengan paragraf 1 dan 4 pasal ini harus diserahkan oleh orang-orang dari siapa mereka diminta dalam satu set (secara bersamaan) untuk setiap permintaan.
    Bersamaan dengan dokumen dan (atau) informasi yang diminta oleh otoritas pabean, dokumen lain dan (atau) informasi dapat disampaikan oleh orang-orang dari siapa mereka diminta untuk mengkonfirmasi keakuratan dan kelengkapan informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean dan (atau) informasi yang terkandung dalam dokumen lain.
  10. Setelah menyelesaikan pemeriksaan pabean, dokumen lain dan (atau) informasi sebelum rilis barang, jika dokumen dan (atau) informasi yang disampaikan sesuai dengan artikel ini atau penjelasan tentang alasan mengapa dokumen tersebut dan (atau) informasi tidak dapat disampaikan dan (atau) yang hilang, atau hasil kontrol pabean di lain bentuk dan (atau) pemeriksaan pabean barang dan (atau) dokumen dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut mengkonfirmasi keandalan dan (atau) kelengkapan informasi yang diperiksa, otoritas pabean mengeluarkan barang sesuai dengan Pasal 118 dari EAEU Kode Bea Cukai.
  11. Setelah menyelesaikan pemeriksaan pabean, dokumen lain dan (atau) informasi sebelum rilis barang, jika dokumen dan (atau) informasi yang disampaikan sesuai dengan artikel ini atau penjelasan tentang alasan mengapa dokumen tersebut dan (atau) informasi tidak dapat disampaikan dan (atau) yang hilang, atau hasil kontrol pabean di lain bentuk dan (atau) pemeriksaan pabean barang dan (atau) dokumen dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut tidak mengkonfirmasi keandalan dan (atau) kelengkapan informasi yang diperiksa dan (atau) tidak menghilangkan alasan untuk memeriksa pabean, dokumen lain dan (atau) informasi oleh otoritas pabean atas dasar informasi yang tersedia untuk itu, permintaan dikirim untuk mengubah (suplemen) informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean sebelum rilis barang sesuai dengan pasal 112 dari Kode Bea Cukai EAEU.
  12. Jika verifikasi bea cukai, dokumen lain dan (atau) informasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu untuk pelepasan barang yang ditetapkan oleh Pasal 119 dari Kode Bea Cukai EAEU, termasuk sehubungan dengan kegagalan untuk menyerahkan dokumen dan (atau) informasi dalam batas waktu yang ditetapkan oleh ayat 7 Pasal ini, otoritas pabean menginformasikan pemberitahu tentang kemungkinan melepaskan barang sesuai dengan Pasal 121 dari Kode Bea Cukai EAEU.
  13. Ketika barang dirilis sesuai dengan Pasal 121 dari Kode Bea Cukai EAEU, verifikasi bea cukai, dokumen lain dan (atau) informasi Selesai setelah rilis barang sesuai dengan paragraf 14-18 artikel ini.
  14. Dokumen dan (atau) informasi yang diminta oleh otoritas pabean dan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 7 Pasal ini untuk menyelesaikan verifikasi pabean, dokumen lain dan (atau) informasi dapat disampaikan oleh pemberitahu setelah rilis barang dalam jangka waktu tidak melebihi 60 hari kalender dari tanggal pendaftaran bea cukai, kecuali untuk kasus ketika disediakan oleh ayat 2 Pasal 314 dari Kode Bea Cukai EAEU.
    Verifikasi bea cukai dan dokumen lainnya dan (atau) informasi dilengkapi oleh otoritas pabean selambat - lambatnya 30 hari kalender dari tanggal penyerahan dokumen yang diminta dan (atau) informasi, dan jika dokumen tersebut dan (atau) informasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh paragraf pertama ayat ini-dari tanggal berakhirnya periode tersebut.
  15. Jika dokumen dan (atau) informasi yang disampaikan sesuai dengan artikel ini, atau penjelasan tentang alasan mengapa dokumen tersebut dan (atau) informasi tidak dapat disampaikan dan (atau) yang hilang, tidak menghilangkan alasan untuk memeriksa bea cukai, dokumen lain dan (atau) informasi, otoritas pabean sebelum berakhirnya periode yang ditetapkan oleh ayat paragraf kedua 14 Pasal ini, memiliki hak untuk meminta dokumen tambahan dan (atau) informasi, termasuk penjelasan tertulis yang diperlukan untuk membangun keandalan dan kelengkapan informasi diverifikasi dinyatakan dalam bea cukai dan (atau) informasi yang terkandung dalam dokumen lainnya.
    Dokumen tambahan tersebut dan (atau) informasi, termasuk penjelasan tertulis, harus diserahkan selambat-lambatnya 10 hari kalender dari tanggal pendaftaran oleh otoritas pabean permintaan.
  16. Saat mengirim permintaan untuk penyerahan dokumen tambahan dan (atau) informasi, termasuk penjelasan tertulis, periode yang ditentukan dalam paragraf kedua ayat 14 Pasal ini ditangguhkan dari tanggal pendaftaran oleh otoritas pabean permintaan tersebut dan dilanjutkan dari tanggal penerimaan oleh otoritas pabean dokumen tambahan dan (atau) informasi, termasuk penjelasan tertulis, dan dalam kasus non-pengajuan mereka - dari tanggal berakhirnya batas waktu penyerahan mereka.
  17. Setelah menyelesaikan pemeriksaan pabean, dokumen lain dan (atau) informasi, jika dokumen dan (atau) informasi yang disampaikan sesuai dengan artikel ini atau penjelasan tentang alasan mengapa dokumen tersebut dan (atau) informasi tidak dapat disampaikan dan (atau) yang hilang, atau hasil kontrol pabean dalam bentuk lain dan (atau) pemeriksaan pabean barang dan (atau) dokumen dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut tidak mengkonfirmasi kepatuhan dengan ketentuan Kode Bea Cukai EAEU, perjanjian internasional lainnya dan tindakan di bidang regulasi kepabeanan dan undang-undang dari negara-negara anggota, termasuk keandalan dan (atau) kelengkapan informasi yang diperiksa, dan (atau) tidak menghilangkan alasan untuk melakukan setelah memeriksa bea cukai dan dokumen lainnya dan (atau) informasi, otoritas pabean, atas dasar informasi yang tersedia untuk itu, memutuskan untuk membuat amandemen (Penambahan) untuk informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean, sesuai dengan pasal 112 dari Kode Pabean EAEU.
  18. Setelah menyelesaikan pemeriksaan pabean, dokumen lain dan (atau) informasi, jika dokumen dan (atau) informasi yang diminta oleh otoritas pabean sesuai dengan paragraf 4 dan 15 Pasal ini, atau penjelasan tentang alasan mengapa dokumen dan (atau) informasi tersebut tidak dapat diserahkan dan (atau) hilang, tidak diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Pasal ini, otoritas pabean, berdasarkan informasi yang tersedia untuk itu, membuat keputusan untuk membuat amandemen (penambahan) pada informasi yang dinyatakan dalam deklarasi pabean sesuai dengan Pasal 112 dari Kode Pabean EAEU.
  19. Setelah menyelesaikan verifikasi pabean, dokumen lain dan (atau) informasi, jika dokumen dan (atau) informasi yang disampaikan sesuai dengan artikel ini, Hasil kontrol pabean dalam bentuk lain dan (atau) pemeriksaan pabean barang dan (atau) dokumen dilakukan sebagai bagian dari verifikasi tersebut mengkonfirmasi keandalan dan (atau) kelengkapan informasi yang diperiksa, otoritas pabean menginformasikan pemberitahu tentang penyelesaian verifikasi pabean, dokumen lain dan (atau) informasi dan tentang kemungkinan kembali (offsetting) penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas yang diberikan sesuai dengan ayat 1 Pasal 121 dari Kode Pabean EAEU.
  20. Pengembalian (offset) dari penegakan kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dilakukan sesuai dengan ayat 7 Pasal 63, Bab 10 dan Pasal 76 dari Kode Pabean EAEU.