menu

Prosedur pabean zona pabean gratis

Artikel 201. Konten dan penerapan prosedur pabean zona pabean gratis

  1. Prosedur bea cukaizona pabean gratis adalah prosedur pabean yang diterapkan pada barang-barang asing dan barang-barang Serikat pekerja, yang menurutnya barang-barang tersebut ditempatkan dan digunakan di dalam wilayah tersebutFEZatau bagian daripadanya tanpa pembayaran bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, tunduk pada kondisi menempatkan barang di bawah prosedur pabean dan penggunaannya sesuai dengan prosedur pabean tersebut.
  2. Barang dimaksudkan untuk penempatan dan (atau) digunakan oleh warga (peserta, subyek) dari FEZ di wilayah FEZ agar warga (peserta, subyek) dari FEZ untuk melaksanakan kegiatan kewirausahaan dan lainnya sesuai dengan perjanjian (perjanjian) pada pelaksanaan (perilaku) kegiatan di wilayah FEZ (perjanjian kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang negara anggota sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas untuk penempatan dan (atau) digunakan di wilayah individu fezs didirikan di wilayah negara anggota tersebut.
  3. Barang-barang yang ditentukan dalam ayat 2 artikel ini, yang merupakan barang dari Uni, dengan pengecualian yang diimpor untuk penempatan dan (atau) digunakan di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas pada pilihan Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ, jika undang-undang negara anggota pada yang wilayahnya FEZ didirikan, tidak ditetapkan bahwa negara-negara anggota ini memiliki hak untukBarang serikat pekerjatunduk pada penempatan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis tanpa gagal.
  4. Barang yang dimaksudkan untuk penempatan di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ oleh orang-orang yang bukan penduduk (peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dan yang telah menyimpulkan perjanjian dengan penduduk (peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ tentang penyediaan layanan untuk pergudangan (penyimpanan) barang, pemuatan ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis (bongkar) barang dan operasi kargo lainnya yang terkait dengan penyimpanan, serta untuk memastikan keamanan barang dan persiapan barang untuk transportasi (transportasi), termasuk pemisahan batch, pembentukan pengiriman, penyortiran, pengemasan, pengemasan ulang, pelabelan (selanjutnya disebut dalam bab ini sebagai Perjanjian Layanan), asalkan operasi, transaksi yang dilakukan dengan barang dalam penyediaan layanan tersebut tidak mengubah karakteristik barang yang terkait dengan perubahan kode sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing.
  5. Sehubungan dengan barang-barang Serikat yang terletak di wilayah FEZ dan tidak ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, diizinkan untuk melakukan operasi apa pun, termasuk yang diatur dalam ayat 1 Pasal 205 Kode Etik ini.
  6. Tidak ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratiskendaraan, melakukan pengangkutan barang, penumpang dan (atau) bagasi ke wilayah FEZ dan (atau) melakukan pengangkutan barang dari wilayah FEZ tersebut, sertapersediaan, terletak di kendaraan tersebut.
  7. Barang asing Barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas mempertahankan status barang asing, dan barang-barang Serikat yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas mempertahankan status barang-barang Serikat.
  8. Barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, serta barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang-barang dari Uni Tidak ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, memperoleh status barang dari Uni.
  9. Barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang - barang Serikat Pekerja (Selanjutnya dalam bab ini-barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas), memperoleh status barang asing, dengan mempertimbangkan paragraf kedua paragraf ini.
    Jika barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas diekspor dari wilayah pabean Uni, status barang tersebut ditentukan sesuai dengan Pasal 210 Kode Etik ini.
  10. Jika barang yang terletak di wilayah FEZ tidak dapat diidentifikasi oleh otoritas pabean sebagai barang yang berada di wilayah FEZ sebelum penciptaannya, atau sebagai barang yang diimpor ke wilayah FEZ atau diproduksi (diterima) di wilayah FEZ, maka barang - barang tersebut untuk keperluan ekspor mereka dari wilayah FEZ di luar wilayah pabean Uni dianggap sebagai barang dari Uni, dan untuk tujuan lain-sebagai barang asing yang diimpor ke wilayah pabean Uni.
  11. Ketika barang yang ditentukan dalam ayat 10 pasal ini, yang sebelumnya diekspor dari wilayah FEZ luar wilayah pabean Uni, diimpor ke wilayah pabean Uni, prosedur pabean mengimpor kembali tidak diterapkan untuk barang-barang tersebut.
  12. Barang asing yang tunduk pada tindakan perlindungan pasar internal yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas harus diidentifikasi dalam barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas untuk ekspor barang-barang tersebut dari wilayah FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni.
    Jika barang - barang asing yang tunduk pada tindakan perlindungan pasar internal yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas digunakan untuk pembuatan barang-barang yang dibuat (diperoleh) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, tetapi tidak dapat diidentifikasi dalam barang-barang tersebut, barang-barang yang dibuat (diperoleh) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas harus diekspor dari wilayah pabean Uni.
  13. Komisi memiliki hak untuk menentukan daftar barang dan (atau) kategori barang yang tidak tunduk pada penempatan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis.
    Sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota, daftar barang dan (atau) kategori barang yang tidak tunduk pada penempatan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis di FEZs yang dibuat (sedang dibuat) di wilayah negara-negara ini dapat dibuat.
  14. Bagian, rakitan, agregat yang dapat diidentifikasi oleh otoritas pabean sebagai (termasuk) dalam komposisi barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dipertimbangkan untuk tujuan ekspor mereka dari wilayah FEZ sebagai barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan ketentuan kode ini berlaku untuk mereka.
  15. Undang-undang negara anggota dapat menetapkan bahwa ayat 3 Pasal 205, sub-ayat 1 dan 2 ayat 1 Pasal 207 Kode Etik ini tidak berlaku untuk kek yang batas sepenuhnya atau sebagian bertepatan dengan bagian dari perbatasan pabean Uni didirikan di wilayah Negara Anggota tersebut.

Artikel 202. Ketentuan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean zona pabean gratis dan penggunaannya sesuai dengan prosedur pabean tersebut

  1. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean zona pabean gratis adalah:
    1. barang dimaksudkan untuk penempatan dan (atau) digunakan oleh Penduduk (Peserta, subjek) FEZ di wilayah FEZ Agar Penduduk (Peserta, subjek) FEZ untuk melakukan kegiatan kewirausahaan dan lainnya sesuai dengan perjanjian (perjanjian) tentang pelaksanaan (perilaku) kegiatan di wilayah FEZ (perjanjian tentang kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang Negara Anggota sesuai dengan paragraf 2 Pasal 201 Kode Etik ini untuk penempatan dan (atau) penggunaan di wilayah individu kek didirikan di wilayah negara anggota tersebut;
    2. barang-barang tersebut dimaksudkan untuk ditempatkan di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik fez oleh orang-orang yang bukan penduduk (peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dan telah menyimpulkan kontrak untuk penyediaan layanan dengan penduduk (peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, asalkan operasi yang dilakukan dengan barang-barang dalam penyediaan layanan tersebut tidak mengubah karakteristik barang yang terkait dengan perubahan kode sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing;
    3. kepatuhan terhadap larangan dan pembatasan sehubungan dengan barang asing sesuai dengan Pasal 7 Kode Etik ini.
  2. Declarants barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas mungkin orang yang Penduduk (Peserta, subyek) dari FEZ di wilayah yang barang-barang ini akan ditempatkan, dan dalam kasus-kasus yang diatur dalam ayat 3 dan 4 dari artikel ini, juga orang lain yang ditentukan dalam ayat 3 dari artikel ini atau ditentukan oleh Komisi sesuai dengan dengan ayat 4 dari artikel ini.
  3. Declarants barang yang ditentukan dalam ayat 2 ayat 1 Pasal ini, diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ atau diekspor dari wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni atau di luar, mungkin orang-orang yang ditentukan dalam ayat 1 dan ayat 3 ayat 2 ayat 1 Pasal 83 Kode Etik ini, atas dasar perjanjian layanan.
  4. Komisi memiliki hak untuk menentukan orang-orang dari negara-negara anggota yang bukan penduduk (peserta, subyek) dari FEZ, dan kasus-kasus ketika orang-orang ini dapat bertindak sebagai declarants barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas.
  5. Kondisi untuk penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean gratis adalah:
    1. penempatan dan temuan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ selama periode operasi FEZ atau periode penerapan prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ atau sampai orang tersebut kehilangan status penduduk (peserta, subjek) FEZ, dengan mempertimbangkan paragraf 4 Pasal 205 Kode Etik ini;
    2. penggunaan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis di wilayah FEZ sesuai dengan:
      • perjanjian (kontrak) tentang pelaksanaan (pelaksanaan) kegiatan di wilayah FEZ (perjanjian tentang kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis) atau tujuan yang ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota sesuai dengan paragraf 2 Pasal 201 Kode Etik ini;
      • sebuah perjanjian layanan menyimpulkan antara orang yang bukan penduduk (peserta, subjek) dari FEZ pelabuhan atau logistik FEZ, dan penduduk (peserta, subjek) dari FEZ pelabuhan atau logistik FEZ, jika barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ pelabuhan atau logistik FEZ untuk penyediaan layanan tersebut;
    3. penempatan dan penggunaan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis di wilayah FEZ, dilakukan oleh:
      • pemberitahu barang tersebut atau orang lain yang didefinisikan oleh kode ini atau ditentukan oleh undang-undang Negara Anggota sesuai dengan kode ini;
      • Penduduk (Peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, jika ia menyimpan barang di bawah Perjanjian Layanan dan bukan pemberitahu barang tersebut;
    4. komisi tindakan sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sesuai dengan Pasal 205 Kode Etik ini.
  6. Setelah penghentian operasi FEZ atau keputusan untuk mengakhiri penerapan prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ atau atas hilangnya status penduduk (peserta, subjek) dari FEZ, kondisi untuk penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean bebas, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 5 Pasal ini, harus diamati sampai selesainya atau penghentian prosedur pabean ini sesuai dengan dengan paragraf 3 dan 4 Pasal 207 Kode Etik ini.
  7. Jika Penduduk (Peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik fez melakukan penyimpanan barang di bawah perjanjian layanan yang ia bukan pemberitahu, ia berkewajiban untuk mematuhi ketentuan Penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean gratis.

Artikel 203. Wilayah FEZ danOperasi Bea Cukai berkomitmen di wilayah FEZ

  1. Wilayah FEZ adalah zona kontrol pabean.
    Undang-undang negara anggota dapat menentukan bahwa wilayah Fez individu yang didirikan di wilayah negara anggota tersebut bukan zona kontrol pabean.
  2. Wilayah FEZ harus dilengkapi untuk tujuan kontrol pabean.
    Persyaratan untuk pengaturan wilayah FEZ, termasuk persyaratan untuk memagari dan melengkapi perimeter wilayah tersebut dengan sistem pengawasan video, ditetapkan sesuai dengan undang-undang negara anggota.
    Penyediaan rezim pos pemeriksaan di wilayah FEZ, termasuk penentuan prosedur untuk akses orang ke wilayah tersebut, dilakukan sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota.
  3. Operasi Bea Cukai sehubungan dengan barang yang ditempatkan di wilayah FEZ dilakukan sesuai dengan kode etik ini, dengan mempertimbangkan spesifikasi yang diatur dalam artikel ini.
  4. Impor barang ke wilayah FEZ, dengan pengecualian pelabuhan FEZ dan logistik FEZ, dilakukan dengan pemberitahuan dari otoritas pabean atas impor tersebut, dan ekspor barang dari wilayah FEZ dilakukan dengan izin dari otoritas pabean.
    Impor barang ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dilakukan dengan izin dari otoritas pabean.
    Undang-undang Negara Anggota tentang peraturan bea cukai dapat menetapkan prosedur untuk mengajukan pemberitahuan tersebut dan mengeluarkan izin tersebut, serta bentuk pemberitahuan dan izin tersebut.
    Setelah keberangkatan dari wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ barang ditempatkan di luar wilayah FEZ tersebut di bawah prosedur pabean ekspor, prosedur pabean re-ekspor, prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean, prosedur pabean ekspor sementara, prosedur pabean khusus, Penduduk (Peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ tunduk kepada otoritas pabeandokumen Transportasi (Transportasi) mengkonfirmasikan bahwa tempat bongkar muat (pelabuhan, bandara) adalah tempat yang terletak di luar wilayah pabean Uni.
    Undang-undang Negara Anggota tentang peraturan kepabeanan dapat menetapkan prosedur selain yang diatur dalam paragraf ini untuk impor barang ke wilayah FEZ dan ekspor barang dari wilayah FEZ.
  5. Ketika diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, sehubungan barang tidak tunduk pada bea cukai sesuai dengan ayat 4 pasal 204 dari kode ini, hanya operasi pabean terkait dengan kedatangan barang ke dalam wilayah pabean Uni diatur dalam ayat 1-5 Pasal 88 dari kode ini dilakukan.
  6. Otoritas bea cukaimemiliki hak untuk mengidentifikasi barang yang diimpor ke wilayah FEZ. Prosedur untuk otoritas pabean untuk mengidentifikasi barang yang diimpor ke wilayah FEZ ditetapkan sesuai dengan undang-undang negara anggota tentang Peraturan Bea Cukai.
  7. Deklarasimenyimpan catatan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan menyerahkan laporan tentang barang-barang tersebut kepada otoritas pabean negara anggota yang wilayahnya didirikan FEZ.
    Setiap perubahan yang terjadi dengan barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas tunduk pada refleksi dalam dokumen akuntansi.
    Prosedur untuk menyimpan catatan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, serta prosedur untuk melaporkan barang-barang tersebut kepada otoritas pabean, harus ditetapkan sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota tentang peraturan pabean.

Artikel 204. Fitur menempatkan barang yang diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ di bawah prosedur pabean zona pabean gratis

  1. Barang yang diimpor ke dalam wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dianggap ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dari tanggal impor mereka ke dalam wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, dengan pengecualian barang yang, sesuai dengan ayat 3 Pasal ini, tidak tunduk pada penempatan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas.
  2. Ketentuan ayat 1 Pasal ini tidak berlaku untuk surat internasional dan barang yang dikirim melalui pos internasional yang diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ. Operasi pabean sehubungan dengan pos internasional tersebut dan barang yang dikirim melalui pos internasional harus dilakukan di tempat (lembaga) pertukaran POS internasional yang terletak di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, sesuai dengan kode ini.
  3. Tidak tunduk pada penempatan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis:
    1. kendaraan transportasi internasional diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dan diekspor dari wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ sehubungan dengan transportasi internasional barang oleh kendaraan ini, serta kendaraan yang diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dan diekspor dari wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, mengangkut barang melalui wilayah pabean Uni Tidak meninggalkan wilayah ini;
    2. barang dari Uni diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau diekspor dari wilayah pelabuhan FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni oleh Administrasi pelabuhan, pelabuhan sungai, bandara, serta orang-orang yang bukan penduduk (peserta, subyek) dari FEZ dan melakukan fungsi di pelabuhan, pelabuhan sungai, bandara untuk menjamin keselamatan navigasi, keselamatan penerbangan pesawat, keselamatan pengoperasian fasilitas infrastruktur pelabuhan, pelabuhan sungai, bandara atau fungsi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, pelabuhan sungai, bandara;
    3. barang dari Uni diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ atau diekspor dari wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni oleh Administrasi pelabuhan FEZ atau logistik FEZ terkait dengan pengoperasian FEZs ini;
    4. barang yang diimpor ke dalam wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dan ditempatkan di luar itu sebelum impor tersebut di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean, prosedur pabean ekspor sementara, prosedur pabean re-ekspor, prosedur pabean khusus;
    5. barang yang diimpor ke dalam wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dan ditempatkan di luar itu sebelum impor tersebut di bawah prosedur pabean ekspor atau prosedur pabean adat transit, dalam kasus yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota;
    6. kapal-kapal dari armada penangkapan ikan yang diimpor ke dalam wilayah pelabuhan FEZ dan diekspor dari wilayah pelabuhan FEZ sehubungan dengan pembuangan oleh kapal-kapal hasil tangkapan sumber daya hayati akuatik, ikan dan (atau) produk lain yang dihasilkan dari sumber daya hayati akuatik pada kapal-kapal ini, dan (atau) untuk tujuan Memuat di atas kapal-kapal barang yang merupakan persediaan dari sumber daya;
    7. persediaan diangkut dengan kendaraan yang ditentukan dalam sub-ayat 1 dan 6 paragraf ini.
  4. Barang yang diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ tidak tunduk pada bea cukai, kecuali untuk kasus-kasus yang ditetapkan oleh ayat dua ayat ini dan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan sesuai dengan ayat tiga ayat ini.
    Barang yang diimpor oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ untuk pembangunan, rekonstruksi fasilitas infrastruktur pelabuhan, pelabuhan sungai, bandara yang terletak di wilayah pelabuhan FEZ, atau fasilitas infrastruktur logistik FEZ tunduk pada deklarasi pabean.
    Undang-undang Negara Anggota tentang peraturan bea cukai dapat menetapkan kasus lain ketika barang yang diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ tunduk pada deklarasi pabean, serta batas waktu untuk mengajukan deklarasi pabean sehubungan dengan barang yang tunduk pada deklarasi pabean.

Artikel 205. Tindakan yang dilakukan sehubungan dengan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan sehubungan dengan barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas

  1. Sehubungan dengan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, setiap operasi dapat dilakukan di wilayah FEZ, termasuk:
    1. menjaga;
    2. operasi pada pemuatan (bongkar) barang dan operasi kargo lainnya yang terkait dengan penyimpanan;
    3. operasi yang diperlukan untuk memastikan keamanan barang, serta operasi biasa untuk persiapan barang untuk transportasi (transportasi), termasuk penghancuran batch, pembentukan pengiriman, penyortiran, pengemasan, pengemasan ulang, pelabelan, operasi untuk meningkatkan kualitas komoditas;
    4. operasi untuk pengolahan (pengolahan) barang, pembuatan barang (termasuk perakitan, pembongkaran, instalasi, pemasangan), perbaikan atau pemeliharaan barang, termasuk dalam komisi yang Barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas berpartisipasi atau memfasilitasi pembuatan (penerimaan) barang, bahkan jika barang asing tersebut sepenuhnya atau sebagian dikonsumsi (dikonsumsi) dalam proses manufaktur (menerima) barang dan (atau) tidak terkandung dalam barang - barang yang diproduksi (diterima) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas (Selanjutnya dalam bab ini-operasi untuk pengolahan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean dari zona pabean bebas zona). Barang asing yang berpartisipasi dalam atau berkontribusi pada produksi (penerimaan) barang saat memproses barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas tidak termasuk barang yang merupakan alat Bantu dalam proses teknologi, misalnya, peralatan, mesin, perangkat;
    5. konsumsi barang berbeda dari pengeluaran (konsumsi) barang saat memproses barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas yang ditentukan dalam sub-ayat 4 paragraf ini, dalam kasus yang ditentukan oleh Komisi; (lihat Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 88 dari 20.12.2017)
    6. pengambilan sampel dan (atau) sampel barang sesuai dengan Pasal 17 Kode Etik ini.
  2. Fakta konsumsi penuh atau sebagian barang, termasuk ketika menghabiskan (konsumsi) dalam proses pembuatan (menerima) barang, membuat objek real estat di wilayah FEZ, memastikan proses produksi, pemeliharaan dan pengoperasian peralatan, mesin dan agregat yang digunakan di wilayah FEZ, tunduk pada refleksi dalam pelaporan yang diserahkan kepada otoritas pabean sesuai dengan paragraf 7 Pasal 203 Kode Etik ini.
  3. Sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, operasi yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan di wilayah FEZ, jika operasi tersebut sesuai dengan ketentuan perjanjian (perjanjian) pada pelaksanaan (perilaku) kegiatan di wilayah FEZ (Perjanjian pada kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis).
  4. Dengan izin dari otoritas pabean, diperbolehkan untuk mengekspor barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dari wilayah FEZ tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas dalam kasus berikut:
    1. barang-barang yang ditentukan, yang merupakan peralatan, fasilitas produksi utama lainnya yang dioperasikan dan digunakan oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ, atau bagian dari fasilitas produksi utama yang ditentukan, diekspor ke seluruh wilayah pabean Serikat pekerja untuk perbaikan mereka (kecuali untuk perbaikan besar, modernisasi), pemeliharaan atau operasi lain yang diperlukan untuk mempertahankan barang-barang tersebut dalam kondisi normal (bekerja) dan kondisi yang;
    2. barang-barang ini diekspor ke seluruh wilayah pabean Uni untuk melakukan operasi untuk pengujian teknis, penelitian, pengujian, verifikasi, termasuk yang disediakan oleh proses produksi, serta untuk demonstrasi mereka sebagai sampel;
    3. barang-barang ini diekspor ke seluruh wilayah negara anggota yang wilayahnya FEZ telah ditetapkan untuk melakukan operasi pabean setelah menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas di otoritas pabean yang berwenang sesuai dengan undang-undang negara anggota tentang peraturan pabean untuk melakukan operasi pabean sehubungan dengan barang-barang tersebut;
    4. barang-barang ini diekspor ke seluruh wilayah Negara Anggota yang wilayahnya telah ditetapkan FEZ untuk kebutuhan produksi dan teknologinya sendiri. Kondisi di mana ekspor barang-barang ini dari wilayah FEZ diizinkan dalam kasus ini, serta bagian dari wilayah Negara Anggota yang diizinkan ekspor tersebut, ditentukan oleh Komisi;
    5. barang-barang ini diekspor ke seluruh wilayah pabean Uni untuk pengolahan (pengolahan) barang, pembuatan barang, termasuk perakitan, instalasi, operasi pas dan lainnya ditentukan oleh Komisi, asalkan tidak ada kondisi dan kemungkinan melakukan operasi tersebut di wilayah FEZ ini sehubungan barang tersebut. Kasus dan kondisi ketika ekspor barang-barang ini dari wilayah FEZ diizinkan dalam kasus ini ditentukan oleh Komisi. (lihat Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 88 tanggal 12/20/2017)
  5. Barang-barang yang ditentukan dalam sub-ayat 1, 2, 4 dan 5 ayat 4 Pasal ini tunduk pada re-impor ke dalam wilayah FEZ sebelum berakhirnya periode yang ditetapkan oleh otoritas pabean berdasarkan tujuan dan keadaan operasi tersebut. Istilah yang ditetapkan oleh otoritas pabean dapat diperpanjang atas permintaan beralasan Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ.
    Sehubungan dengan barang-barang yang ditentukan dalam sub-ayat 3 ayat 4 Pasal ini, prosedur pabean zona pabean bebas harus diselesaikan sebelum berakhirnya periode yang ditetapkan oleh otoritas pabean. Istilah yang ditetapkan oleh otoritas pabean dapat diperpanjang atas permintaan beralasan Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ.
  6. Prosedur untuk penerbitan oleh otoritas pabean izin yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal ini harus ditetapkan sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Bea Cukai.
  7. Sehubungan dengan semua atau sebagian barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, transaksi yang melibatkan pengalihan kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini dapat dilakukan di wilayah FEZ. Pada saat yang sama, pengoperasian prosedur pabean zona pabean bebas harus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kode ini, kecuali untuk kasus-kasus ketika, sesuai dengan paragraf 8, 10 dan 11 artikel ini, transfer barang-barang ini diperbolehkan tanpa penyelesaian prosedur pabean zona pabean bebas.
  8. Diperbolehkan untuk mentransfer barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas yang dimiliki dan (atau) digunakan:
    1. untuk kontraktor (subkontraktor) atau orang lain, termasuk non-penduduk (peserta, subjek) dari FEZ, untuk pelaksanaan konstruksi dan (atau) kontrak instalasi bekerja di wilayah FEZ;
    2. ke operator untuk transportasi mereka;
    3. orang yang akan melakukan perbaikan (kecuali untuk perbaikan besar, modernisasi), pemeliharaan dan (atau) melakukan operasi lain yang diperlukan untuk memelihara barang-barang tersebut dalam kondisi normal (bekerja;
    4. orang yang akan melakukan operasi pada pengujian teknis, penelitian, pengujian, verifikasi barang-barang tersebut disediakan oleh proses produksi, serta demonstrasi mereka sebagai sampel;
    5. orang yang akan melakukan operasi yang diatur dalam sub-ayat 2 ayat 1 Pasal ini di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, dan dalam kasus-kasus yang diatur oleh undang-undang negara-negara anggota, juga di wilayah FEZs yang tidak Pelabuhan FEZs atau logistik FEZs;
    6. orang - orang yang akan melakukan operasi sehubungan dengan barang-barang yang diekspor dari wilayah FEZ, dalam kasus-kasus yang diatur dalam sub-ayat 1, 2, 4 dan 5 dari ayat 4 pasal ini.
  9. Pengalihan barang ke kepemilikan dan (atau) penggunaan orang-orang yang ditentukan dalam ayat 8 Pasal ini tidak membebaskan pemberitahu barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dari kepatuhan dengan kondisi untuk penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean bebas diatur dalam bab ini.
  10. Undang-undang negara anggota tentang peraturan bea cukai dapat menetapkan kasus-kasus ketika diizinkan untuk penduduk (peserta, subjek) dari FEZ untuk mentransfer hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis. kepada penduduk lain (peserta, subjek) dari FEZ ini tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean gratis, serta prosedur dan ketentuan untuk transfer barang dalam kasus ini.
    Ketika kasus tersebut ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota, dapat ditetapkan bahwa kewajiban pemberitahu untuk mematuhi kondisi untuk penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean bebas dan kewajiban untuk menyelesaikan prosedur pabean dikenakan pada orang-orang kepada siapa hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini telah ditransfer, dan waktu juga dapat ditentukan dari mana mereka ditugaskan untuk orang-orang tersebut .
  11. Undang-undang negara anggota tentang peraturan pabean dapat menetapkan bahwa pengalihan hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah Fez individu yang dibuat berdasarkan wilayah negara anggota tersebut diizinkan tanpa penyelesaian prosedur pabean zona pabean bebas.
    Dalam hal ini, undang-undang negara-negara anggota dapat menetapkan bahwa kewajiban pemberitahu untuk mematuhi kondisi untuk penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean bebas dan kewajiban untuk menyelesaikan prosedur pabean dikenakan pada orang-orang kepada siapa hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang ini telah ditransfer, dan waktu juga dapat ditentukan, dari mana mereka ditugaskan untuk orang-orang tersebut .
  12. Jika seseorang kehilangan status penduduk (peserta, subjek) dari FEZ pelabuhan atau logistik FEZ, barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dapat ditransfer dalam waktu 4 bulan dari tanggal hilangnya status tersebut oleh orang-orang yang telah menyimpulkan kontrak dengan penduduk tersebut (peserta, subjek) dari FEZ ke penduduk lain (peserta, subjek) dari Fez pelabuhan atau logistik FEZ atas dasar perjanjian layanan menyimpulkan dengan penduduk lain seperti (peserta, subjek) dari FEZ, atau ditempatkan di bawah prosedur pabean yang disediakan oleh kode ini.
    Jika tindakan tersebut tidak dilakukan dalam periode yang ditentukan, prosedur pabean zona pabean bebas diakhiri setelah periode ini, dan barang ditahan oleh otoritas pabean sesuai dengan bab 51 dari kode etik ini.
  13. Komisi memiliki hak untuk menentukan daftar tindakan, termasuk operasi yang tidak dapat dilakukan dengan barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis.
    Undang-undang negara-negara anggota dapat menetapkan daftar tindakan, termasuk operasi yang tidak dapat dilakukan dengan barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas di FEZs yang dibuat (sedang dibuat) di wilayah negara-negara anggota ini.

Artikel 206.Identifikasibarang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dalam barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas

  1. Untuk mengidentifikasi barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, metode berikut dapat digunakan dalam barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas:
    1. membubuhkan segel, perangko, penerapan tanda digital dan lainnya pada barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis;
    2. deskripsi terperinci, memotret, gambar pada skala barang asing;
    3. perbandingan sampel yang dipilih sebelumnya dan (atau) sampel barang asing dan barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas;
    4. penggunaan pelabelan barang yang ada, termasuk dalam bentuk nomor seri;
    5. metode lain yang dapat diterapkan berdasarkan sifat barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan operasi pemrosesan yang dilakukan untuk barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, termasuk dengan memeriksa dokumen yang diserahkan yang berisi informasi terperinci tentang penggunaan barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dalam proses teknologi Melakukan operasi untuk memproses barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, serta teknologi produksinya, atau dengan melakukan kontrol pabean selama operasi pemrosesan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas.
  2. Prosedur untuk identifikasi barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dalam barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas ditetapkan sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota tentang Peraturan Bea Cukai.

Artikel 207. Penyelesaian dan penghentian prosedur pabean zona pabean gratis

  1. Pengoperasian prosedur pabean zona pabean bebas harus diselesaikan dalam kasus-kasus berikut:
    1. penghentian operasi FEZ atau keputusan untuk mengakhiri penerapan prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ - dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penghentian operasi FEZ atau adopsi keputusan semacam itu;
    2. kerugian oleh orang yang menempatkan barang di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dari status penduduk (peserta, subjek) FEZ - dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Kehilangan oleh orang dari status ini;
    3. ekspor barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dari wilayah FEZ, kecuali dalam kasus ekspor barang-barang tersebut:
      • untuk tujuan yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 205 Kode Etik ini;
      • untuk transportasi mereka dari satu wilayah FEZ ke wilayah lain dari FEZ sesuai dengan prosedur pabean adat transit dalam kasus yang ditetapkan oleh ayat 8 Pasal ini;
      • untuk penguburan, netralisasi, pembuangan atau penghancuran dengan cara lain sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota, jika barang-barang tersebut telah kehilangan sifat konsumennya dan menjadi tidak cocok untuk digunakan dalam kualitas yang dimaksudkan;
    4. konsumsi barang sesuai dengan sub-ayat 5 ayat 1 Pasal 205 Kode Etik ini;
    5. transfer oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas untuk penduduk lain (peserta, subjek) dari FEZ atau orang yang tidak menjadi penduduk (peserta, subjek) dari FEZ, sesuai dengan paragraf 8 dan 9 Pasal ini, kecuali untuk transfer barang dalam kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf 8, 10 dan 11 Pasal 205 dari kode ini.
  2. Setelah menyelesaikan prosedur pabean zona pabean gratis, pemberitahu barang dapat:
    1. seseorang yang merupakan pemberitahu barang ketika mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis;
    2. Seorang Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ kepada siapa, sesuai dengan ayat 10 pasal 205 Kode Etik ini, hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas telah ditransfer;
    3. seseorang kepada siapa, sesuai dengan ayat 11 Pasal 205 Kode Etik ini, hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas telah ditransfer;
    4. resident (peserta, subjek) FEZ atau orang yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 202 dari kode ini-dalam hal barang yang terletak di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ;
    5. seseorang yang bukan penduduk (peserta, subjek) dari FEZ, kepada siapa hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas telah ditransfer, jika prosedur pabean zona pabean bebas selesai sesuai dengan ayat 3 ayat 5 atau ayat 1 ayat 6 Pasal ini.
  3. Setelah penghentian operasi FEZ atau keputusan untuk mengakhiri penerapan prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ, efek dari prosedur pabean zona pabean bebas selesai dengan menempatkan di bawah prosedur pabean yang disediakan oleh kode ini, dengan pengecualian dari prosedur pabean transit pabean, barang yang terletak di wilayahnya ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dengan mempertimbangkan paragraf 5, 6, 8 dan 9 dari artikel ini, atau selesai tanpa ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dengan mempertimbangkan paragraf 5, 6, 8 dan 9 dari artikel ini, atau diselesaikan tanpa ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas prosedur kepabeanan sesuai dengan paragraf 10 dan 12 artikel ini.
    Komisi memiliki hak untuk menentukan prosedur yang berbeda untuk penghentian prosedur pabean zona pabean bebas setelah penghentian operasi FEZ, batas-batas yang sepenuhnya atau sebagian bertepatan dengan bagian dari perbatasan pabean Uni, atau ketika membuat keputusan untuk mengakhiri penerapan prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ tersebut.
    Jika prosedur pabean zona pabean bebas tidak selesai sesuai dengan paragraf pertama ayat ini, efek dari prosedur kepabeanan ini harus diakhiri setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam sub-ayat 1 ayat 1 Pasal ini, dan barang yang ditahan oleh pihak pabean sesuai dengan bab 51 dari kode ini.
  4. Jika seseorang kehilangan status penduduk (peserta, subjek) dari FEZ, efek dari prosedur pabean zona pabean gratis selesai dengan menempatkan di bawah prosedur pabean yang diatur oleh kode ini, dengan pengecualian prosedur pabean transit pabean, barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, dan barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis. zona, dengan mempertimbangkan paragraf 5, 6, 8 dan 9 dari artikel ini, atau selesai tanpa ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan sesuai dengan paragraf 10 dan 13 dari artikel ini.
    Jika prosedur pabean zona pabean bebas tidak selesai sesuai dengan paragraf pertama ayat ini, efek dari prosedur kepabeanan ini harus diakhiri setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 2 ayat 1 Pasal ini, dan barang yang ditahan oleh pihak pabean sesuai dengan bab 51 dari kode ini.
  5. Untuk ekspor barang dari wilayah FEZ di luar wilayah pabean Uni, prosedur pabean zona pabean bebas berakhir dengan penempatan:
    1. di bawah prosedur pabean re-ekspor:
      • barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan diekspor dalam kondisi tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan;
      • barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, jika barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas tidak diakui sebagai barang Serikat Sesuai Dengan Pasal 210 Kode Etik ini;
    2. di bawah prosedur pabean ekspor:
      • barang-barang dari serikat pekerja ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis;
      • barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang Serikat pekerja, termasuk yang tidak ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis;
      • barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, jika barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas diakui sebagai barang Serikat Sesuai Dengan Pasal 210 Kode Etik ini;
    3. di bawah prosedur pabean pabean transit sesuai dengan sub-ayat 1 dan 3 ayat 3 Pasal 142 dari kode ini barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan diekspor dalam kondisi tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, dengan wilayah FEZ pelabuhan atau logistik FEZ.
  6. Untuk ekspor barang dari wilayah FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni, prosedur pabean zona pabean bebas berakhir dengan penempatan:
    1. di bawah prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam sub-paragraf 1, 4, 5, 7, 10, 14 - 16 ayat 2 Pasal 127 Kode Etik ini, barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan tidak mengalami operasi pengolahan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang-barang yang diproduksi (diterima) barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dengan mempertimbangkan ayat 7 Pasal ini;
    2. di bawah prosedur pabean mengimpor kembali:
      • barang-barang dari serikat pekerja ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, yang tetap tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan;
      • barang yang diproduksi (diterima) secara eksklusif dari barang Union yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, termasuk menggunakan barang Union yang tidak ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis;
    3. di bawah prosedur pabean pabean transit barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan diekspor dalam kondisi tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, dari wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dari satu negara anggota ke wilayah negara anggota lain.
  7. Jika barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas termasuk barang-barang asing yang tunduk pada tindakan perlindungan pasar internal, barang-barang tersebut untuk ekspor dari wilayah FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni dapat ditempatkan di bawah prosedur pabean yang ditentukan dalam sub-ayat 1 dan 7 ayat 2 Pasal 127 Kode Etik ini, tunduk pada identifikasi barang-barang barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas.
  8. Ketika mentransfer hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ yang menempatkan barang-barang ini di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, untuk penduduk lain (peserta, subjek) dari FEZ, efek dari prosedur pabean zona pabean bebas berakhir dengan penempatan barang-barang tersebut di bawah prosedur pabean zona pabean bebas oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ, kepada siapa hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang tersebut telah ditransfer.
    Jika dalam hal ini perlu untuk mengangkut barang dari satu wilayah FEZ ke wilayah lain dari FEZ, transportasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pabean pabean transit dengan cara dan di bawah kondisi yang diatur dalam bab 22 dari kode ini, kecuali untuk kasus yang diatur dalam ayat tiga ayat ini.
    Barang dari Uni diangkut dari satu wilayah FEZ ke wilayah lain dari FEZ tanpa menempatkan barang-barang tersebut di bawah prosedur pabean Bea Cukai transit, jika FEZs tersebut terletak di wilayah satu Negara Anggota, dengan pengecualian barang dari Uni diangkut melalui wilayah negara-negara non-anggota Uni dan (atau) melalui laut.
  9. Ketika mentransfer hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ yang menempatkan barang-barang ini di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, untuk orang yang bukan penduduk (peserta, subjek) dari FEZ, untuk ekspor mereka dari wilayah FEZ ke seluruh wilayah pabean Uni, efek dari prosedur pabean zona pabean bebas berakhir dengan penempatan barang tersebut di bawah prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 6 Pasal ini, kecuali dalam kasus-kasus ketika, sesuai dengan ayat 3 ayat 1 artikel ini artikel barang dapat diekspor dari wilayah fez tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas.
  10. Efek dari prosedur pabean zona pabean bebas berakhir tanpa menempatkan barang di bawah prosedur pabean dalam kasus-kasus yang diatur dalam paragraf 12 dan 13 artikel ini, serta dalam kasus-kasus berikut:
    1. barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas telah kehilangan sifat konsumen mereka dan telah menjadi tidak cocok untuk digunakan dalam kapasitas yang dimaksudkan, diekspor dari wilayah FEZ untuk penguburan, netralisasi, pembuangan atau penghancuran dengan cara lain sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota. Pada saat yang sama, efek dari prosedur pabean zona pabean bebas berakhir sehubungan dengan bagian barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas yang sesuai dengan jumlah barang yang dikubur, dinetralkan, dibuang dan (atau) dihancurkan dengan cara lain, dan ditentukan sesuai dengan undang-undang negara anggota tentang Peraturan Bea Cukai;
    2. barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas hancur dan (atau) irretrievably hilang sebagai akibat dari kecelakaan atau force majeure, atau irretrievably hilang sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, dan fakta kerusakan tersebut atau kerugian irretrievable diakui oleh otoritas pabean sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota tentang peraturan bea cukai dan Peraturan Bea Cukai;
    3. barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dikonsumsi sesuai dengan sub-ayat 5 ayat 1 Pasal 205 Kode Etik ini;
    4. barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ, yang tetap tidak berubah, kecuali untuk perubahan karena keausan alami, serta perubahan karena kehilangan alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, diekspor ke luar wilayah pabean Uni melalui tempat keberangkatan, ke mana pelabuhan FEZ atau logistik fez berdekatan, dalam kasus yang ditetapkan oleh undang-undang negara anggota;
  11. Prosedur untuk menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas dalam kasus-kasus yang diatur dalam paragraf 1, 2 dan 4 dari paragraf 10 pasal ini harus ditetapkan sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota tentang Peraturan Bea Cukai.
    Prosedur untuk penghentian prosedur pabean zona pabean bebas dalam kasus yang diatur dalam sub-ayat 3 ayat 10 pasal ini ditentukan oleh Komisi. (lihat Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 88 dari 20.12.2017)
  12. Setelah penghentian operasi FEZ atau keputusan untuk mengakhiri penerapan prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ, efek dari prosedur pabean zona pabean bebas sehubungan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan menjadi peralatan dimasukkan ke dalam operasi dan digunakan oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ untuk pelaksanaan perjanjian (kontrak) pada pelaksanaan (melakukan) kegiatan di wilayah FEZ (perjanjian tentang kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis), atau barang yang digunakan untuk membuat objek real estat di wilayah FEZ dan menjadi bagian integral dari objek real estat tersebut, diselesaikan tanpa menempatkan barang-barang ini di bawah prosedur pabean sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang negara anggota. Komisi memiliki hak untuk menentukan prosedur untuk menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas sehubungan dengan barang-barang ini.
    Barang-barang ini memperoleh status barang Serikat sejak tanggal penyelesaian prosedur pabean zona pabean gratis.
  13. Jika seseorang kehilangan status penduduk (peserta, subjek) dari FEZ karena berakhirnya perjanjian (perjanjian) pada pelaksanaan (perilaku) kegiatan di wilayah FEZ (Perjanjian pada kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis) dan pemenuhan ketentuan perjanjian ini, prosedur pabean zona pabean bebas sehubungan barang, ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan peralatan dimasukkan ke dalam operasi dan digunakan oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ untuk pelaksanaan perjanjian (perjanjian) pada pelaksanaan (perilaku) kegiatan di wilayah fez (perjanjian tentang kondisi kegiatan di Fez, deklarasi investasi, program bisnis), atau barang yang digunakan untuk membuat fasilitas real estate di wilayah Fez dan menjadi bagian integral dari objek real estate tersebut, selesai tanpa menempatkan barang-barang ini di bawah prosedur kepabeanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota.
    Komisi memiliki hak untuk menentukan prosedur untuk menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas sehubungan dengan barang-barang ini.
    Barang-barang ini memperoleh status barang Serikat sejak tanggal penyelesaian prosedur pabean zona pabean gratis.
  14. Pengakhiran prosedur pabean zona pabean gratis setelah likuidasi (penghentian kegiatan) seseorang yang merupakan penduduk (peserta, subjek) FEZ dilakukan sesuai dengan undang-undang negara anggota tentang Peraturan Bea Cukai.

Artikel 208. Munculnya dan penghentian kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing sehubungan barang asing ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, jangka waktu pembayaran dan perhitungan mereka

  1. Pemberitahu wajib membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing sehubungan barang asing ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dari saat pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang, kecuali untuk kasus-kasus yang diatur dalam paragraf dua dan tiga paragraf ini.
    Kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang asing ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, menyatakan untuk rilis sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, timbul dari orang yang mengajukan permohonan pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang, dari saat pendaftaran oleh aplikasi otoritas pabean untuk pelepasan barang sebelum mengirimkan deklarasi untuk barang.
    Pemberitahu wajib membayar bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing sehubungan dengan barang asing yang ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean zona pabean gratis di wilayah pelabuhan FEZ atau logistik fez sejak saat mereka diimpor ke wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ.
  2. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang asing yang diimpor ke dalam wilayah pelabuhan FEZ atau logistik FEZ dari wilayah negara yang bukan anggota Uni, dan yang, sesuai dengan ayat 4 pasal 204 dari Kode Etik ini, tidak tunduk pada deklarasi adat, timbul dari penduduk (peserta, subjek) dari pelabuhan FEZ atau logistik FEZ yang telah menyimpulkan kontrak untuk penyediaan layanan, dari saat barang tersebut diimpor ke dalam wilayah pelabuhan FEZ atau logistik fez.
  3. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas timbul dari orang-orang yang, sesuai dengan ayat 10 dan 11 Pasal 205 dari kode ini, telah ditransfer hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang tersebut dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan yang, sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota, dipercayakan dengan kewajiban pemberitahu untuk mematuhi kondisi penggunaan Zona pabean bebas barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean bebas dan kewajiban untuk menyelesaikan prosedur pabean tersebut, dari saat dari mana tugas yang ditentukan dari pemberitahu ditugaskan untuk orang tersebut .
  4. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sehubungan barang asing ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean zona pabean bebas harus diakhiri oleh orang-orang yang ditentukan dalam ayat 1-3 Pasal ini pada terjadinya keadaan berikut:
    1. penghentian prosedur pabean zona pabean bebas sesuai dengan Pasal 207 Kode Etik ini, termasuk setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 7 Pasal ini, kecuali untuk penghentian prosedur pabean zona pabean bebas dengan menempatkan di bawah prosedur pabean untuk ekspor barang-barang yang ditentukan dalam paragraf keempat ayat 2 ayat 5 Pasal 207 Kode Etik ini;
    2. ekspor dari wilayah pabean Persatuan barang yang ditentukan dalam paragraf keempat ayat 2 ayat 5 Pasal 207 dari kode ini ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor;
    3. penempatan barang sehubungan dengan prosedur pabean zona pabean bebas telah dihentikan, dan (atau) barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dalam kerangka penerapan prosedur pabean tersebut, efek yang telah dihentikan, Di bawah prosedur pabean sesuai dengan ayat 7 Pasal 129 Kode Etik ini;
    4. pemenuhan kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 8 pasal ini;
    5. pengakuan oleh otoritas pabean, sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota pada Peraturan Kepabeanan, fakta kehancuran dan (atau) kerugian diperbaiki barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, sebagai akibat dari kecelakaan atau force majeure, atau fakta kerugian tidak dapat dibatalkan barang-barang ini sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, kecuali untuk kasus-kasus ketika, sebelum kehancuran atau kerugian yang tidak dapat dibatalkan sesuai dengan kode ini, batas waktu pembayaran bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing telah datang sehubungan dengan barang-barang asing ini;
    6. penolakan untuk melepaskan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean gratis-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing yang muncul selama pendaftaran deklarasi untuk barang atau aplikasi untuk pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang;
    7. pencabutan deklarasi untuk barang sesuai dengan Pasal 113 Kode Etik ini dan (atau) pembatalan pelepasan barang sesuai dengan ayat 4 Pasal 118 Kode Etik ini-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas yang muncul selama pendaftaran deklarasi untuk barang;
    8. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut;
    9. penahanan barang oleh badan pabean sesuai dengan bab 51 Kode Etik ini;
    10. penempatan untuk penyimpanan sementara atau penempatan di bawah salah satu prosedur pabean barang yang disita atau ditangkap selama verifikasi laporan kejahatan, selama proses pidana atau kasus pelanggaran administratif (melakukan proses administrasi) dan sehubungan dengan keputusan yang dibuat untuk mengembalikannya, jika barang tersebut sebelumnya tidak dirilis.
  5. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing sehubungan dengan barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas harus diakhiri oleh orang-orang yang ditentukan dalam paragraf 1 dan 3 Pasal ini ketika mentransfer hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas. dan (atau) barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas sesuai dengan paragraf 10 dan 11 Pasal 205 Kode Etik ini, jika, ketika mentransfer hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang tersebut, kewajiban pemberitahu untuk mematuhi kondisi penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean zona pabean bebas dan tugas pemberitahu setelah menyelesaikan prosedur pabean tersebut ditugaskan kepada orang-orang kepada siapa hak-hak tersebut telah ditransfer.
  6. Kewajiban untuk membayar bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dapat dieksekusi setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam paragraf 7 Pasal ini.
  7. Setelah terjadinya keadaan berikut, Batas Waktu pembayaran bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dipertimbangkan:
    1. dalam hal ekspor dari wilayah FEZ barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan (atau) barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, sebelum selesainya prosedur pabean zona pabean bebas untuk barang - barang tersebut, atau tanpa izin dari otoritas pabean dalam kasus - kasus yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal 205 Kode Etik ini, dengan pengecualian kasus ketika barang tersebut dapat diekspor tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas dalam kasus-kasus yang diatur dalam ayat 3 dan 4 dari sub-ayat 3 paragraf 1 Pasal 207 Kode Etik ini, - hari ekspor dari wilayah Fez, dan jika hari ini tidak ditetapkan, - hari identifikasi fakta ekspor tersebut dari wilayah fez, di mana prosedur pabean zona pabean gratis diterapkan;
    2. dalam kasus transfer barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas untuk orang lain tanpa menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas, kecuali untuk transfer barang tersebut sesuai dengan ayat 8, 10 dan 11 Pasal 205 Kode Etik ini, - hari transfer barang, dan jika hari ini tidak didirikan, - Hari mengungkapkan fakta transfer tersebut;
    3. dalam kasus non-kembali ke wilayah FEZ sebelum berakhirnya periode yang ditetapkan oleh otoritas pabean sesuai dengan paragraf pertama ayat 5 Pasal 205 Kode Etik ini, barang yang diekspor dari wilayah FEZ dalam kasus - kasus yang ditentukan dalam sub-ayat 1, 2, 4 dan 5 ayat 4 Pasal 205 Kode Etik ini-hari berakhirnya periode ini;
    4. dalam kasus non-penyelesaian prosedur pabean zona pabean bebas sebelum berakhirnya periode yang ditetapkan oleh otoritas pabean sesuai dengan paragraf kedua ayat 5 Pasal 205 Kode Etik ini, sehubungan barang yang diekspor dari wilayah FEZ dalam kasus yang ditentukan dalam sub - ayat 3 ayat 4 Pasal 205 Kode Etik ini-hari berakhirnya periode ini;
    5. dalam kasus kehilangan barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan (atau) barang-barang manufaktur (diperoleh) dari barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, kecuali untuk kerusakan dan (atau) kerugian diperbaiki barang tersebut karena kecelakaan atau force majeure atau kerugian diperbaiki sebagai akibat dari kerugian alami dalam kondisi normal Transportasi (Transportasi) dan (atau) penyimpanan, - hari kehilangan barang, dan jika hari ini tidak didirikan, - Hari mengungkapkan fakta kerugian tersebut;
    6. jika dokumen mengkonfirmasikan fakta Penguburan, netralisasi, pembuangan atau perusakan dengan cara lain dari barang yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 10 pasal 207 Kode Etik ini tidak diserahkan kepada otoritas pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh itu, - hari ekspor barang tersebut di luar wilayah FEZ;
    7. dalam hal penghentian sesuai dengan ayat tiga ayat 5 Pasal 139 dari kode ini prosedur pabean ekspor sehubungan dengan barang yang ditentukan dalam ayat empat ayat 2 ayat 5 Pasal 207 dari kode ini, kecuali untuk penghentian prosedur pabean ekspor sehubungan barang - barang ini, yang pada saat penghentian prosedur pabean tersebut berada di wilayah FEZ, - hari setelah hari berakhirnya periode yang ditetapkan oleh paragraf pertama ayat 5 Pasal 139 dari kode ini.
    8. Jika keadaan yang ditentukan dalam paragraf 7 Pasal ini telah terjadi sehubungan dengan barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, bea masuk impor,pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayarkan seolah-olah barang asing tersebut ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik tanpa penerapan preferensi tarif dan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak.
      Jika keadaan yang ditentukan dalam ayat 7 Pasal ini telah terjadi sehubungan barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang-barang tersebut, sesuai dengan Pasal 206 dari kode ini, barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayarkan sehubungan barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan digunakan untuk pembuatan barang-barang yang dibuat (diperoleh) dari barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, seolah-olah barang-barang asing tersebut ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik tanpa menggunakan preferensi tarif dan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor dan pajak.
      Dalam kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf satu dan dua paragraf ini, untuk perhitungan bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, tingkat bea masuk impor, pajak, khusus, anti - dumping, countervailing tugas, efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang diajukan untuk menempatkan barang - barang ini di bawah prosedur pabean bebas sehubungan barang, rilis yang, ketika ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dibuat sebelum pengajuan deklarasi barang, - pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean aplikasi untuk barang pelepasan barang sebelum pengajuan deklarasi barang, dan jika penempatan barang di bawah prosedur pabean zona pabean gratis sesuai dengan kode ini dilakukan tanpa deklarasi pabean, - pada hari impor barang ke wilayah pelabuhan fez atau logistik fez.
    9. Jika keadaan yang ditentukan dalam ayat 7 Pasal ini telah terjadi sehubungan barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan barang-barang tersebut, sesuai dengan Pasal 206 dari kode ini, barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas tidak diidentifikasi, bea cukai impor pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayarkan seolah-olah barang-barang tersebut diproduksi (diterima) dari barang-barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik tanpa penerapan preferensi tarif dan manfaat untuk pembayaran dari bea masuk impor dan pajak.
      Dalam hal ini, bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dihitung sesuai dengan Bab 7 dan 12 dari kode ini.
      Untuk perhitungan bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, tingkat bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, efektif pada hari itu adalah batas waktu untuk pembayaran bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas sesuai dengan ayat 7 Pasal ini, sehubungan barang, diproduksi (diterima) dari barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas.
      Jika, untuk menentukan nilai pabean barang, serta untuk menghitung bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing, diperlukan untuk mengubah mata uang asing menjadi mata uang negara anggota, perhitungan ulang tersebut dilakukan pada nilai tukar efektif pada hari itu adalah batas waktu pembayaran bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, kompensasi sesuai dengan paragraf 7 Pasal ini.
      Jika otoritas pabean tidak memiliki informasi yang akurat tentang barang (sifat, Nama, kuantitas, asal dan (atau) nilai pabean), dasar untuk menghitung bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas yang harus dibayar ditentukan atas dasar informasi yang tersedia untuk otoritas pabean, dan klasifikasi barang dilakukan dengan mempertimbangkan item 3 Pasal 20 dari kode ini.
      Jika kode produk sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing didefinisikan pada tingkat pengelompokan dengan jumlah karakter kurang dari 10:
      • untuk perhitungan bea masuk impor, tarif bea cukai tertinggi yang sesuai dengan barang yang termasuk dalam pengelompokan tersebut diterapkan;
      • untuk perhitungan pajak, tarif pajak pertambahan nilai tertinggi, tarif cukai tertinggi (pajak cukai atau Cukai) yang sesuai dengan barang-barang yang termasuk dalam pengelompokan tersebut, di mana tarif bea cukai tertinggi ditetapkan, diterapkan;
      • untuk perhitungan tugas khusus, anti-dumping, countervailing, tarif tertinggi dari tugas khusus, anti-dumping, countervailing yang sesuai dengan barang-barang yang termasuk dalam pengelompokan seperti itu, dengan mempertimbangkan paragraf kesepuluh paragraf ini, diterapkan.Tugas khusus, anti-dumping, countervailing dihitung berdasarkan asal barang yang dikonfirmasi sesuai dengan Bab 4 Kode Etik ini dan (atau) informasi lain yang diperlukan untuk menentukan tugas ini. Jika asal barang dan (atau) informasi lain yang diperlukan untuk menentukan tugas ini tidak dikonfirmasi, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dihitung berdasarkan tingkat tertinggi khusus, anti-dumping, tugas countervailing didirikan sehubungan barang dari kode yang sama dari Nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing, jika klasifikasi barang dilakukan pada tingkat 10 karakter, atau barang termasuk dalam pengelompokan, jika kode barang sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing didefinisikan pada tingkat pengelompokan dengan jumlah karakter kurang dari 10.
        Jika informasi yang akurat tentang barang kemudian ditetapkan, bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dihitung berdasarkan informasi yang akurat tersebut, dan jumlah bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing, kelebihan pembayaran dan (atau) jumlah bea masuk impor yang berlebihan, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dikembalikan (offset) atau jumlah yang belum dibayar dipulihkan sesuai dengan bab 10 dan 11 dan Pasal 76 dan 77 dari Kode Etik ini.
    10. Bunga dibayarkan pada jumlah bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dibayar (dikumpulkan) sesuai dengan ayat 8 Pasal ini, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka diberikan sehubungan dengan jumlah ini dari tanggal menempatkan barang di bawah prosedur pabean zona pabean bebas untuk tanggal berakhirnya pembayaran bea masuk impor. tugas, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing. Persentase ini diperoleh dan dibayar sesuai dengan Pasal 60 Kode Etik ini.
    11. Dalam hal penghentian prosedur pabean zona pabean bebas, atau ekspor dari wilayah pabean Uni barang yang ditentukan dalam paragraf keempat ayat 2 ayat 5 Pasal 207 dari kode ini ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor, atau penempatan sesuai dengan ayat 7 Pasal 129 dari kode ini barang di bawah prosedur kepabeanan yang berlaku untuk barang asing, atau penahanan barang tersebut oleh pihak pabean sesuai dengan bab 51 dari kode ini setelah memenuhi kewajiban untuk membayar bea masuk, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing dan (atau) pemulihan mereka (dalam hal bea cukai, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas dibayar dan (atau) dikumpulkan sesuai dengan oleh artikel ini, tunduk pada pengembalian dana (offset) sesuai dengan Bab 10 dan Pasal 76 dari kode etik ini.

Artikel 209. Fitur perhitungan dan pembayaran bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing sehubungan dengan barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, dan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, ketika mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean terpisah

  1. Ketika menempatkan barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dan tidak dikenakan operasi pengolahan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, tingkat bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing diterapkan untuk menghitung bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, tugas countervailing efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi untuk barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan dalam hal barang yang rilis ketika ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan dalam hal barang yang rilis ketika ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas zona pabean gratis dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang - pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean aplikasi untuk rilis barang sebelum pengajuan deklarasi untuk barang, kecuali untuk kasus yang ditentukan dalam paragraf kedua paragraf ini.
    Ketika peralatan ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dimasukkan ke dalam operasi dan digunakan oleh Penduduk (Peserta, subjek) dari FEZ untuk pelaksanaan perjanjian (perjanjian) pada pelaksanaan (perilaku) kegiatan di wilayah FEZ (perjanjian tentang kondisi kegiatan di FEZ, deklarasi investasi, program bisnis), serta barang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas di wilayah FEZ pelabuhan atau logistik FEZ, untuk perhitungan bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, tingkat bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi untuk barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
  2. Ketika barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas ditempatkan di bawah prosedur pabean yang ditentukan dalam sub-paragraf 1, 5, 7, 10 dan 14 dari paragraf 2 Pasal 127 Kode Etik ini:
    1. tunduk pada identifikasi dalam barang-barang tertentu dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis yang dilakukan sesuai dengan Pasal 206 Kode Etik ini, bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dihitung sehubungan dengan barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis dan digunakan untuk pembuatan barang-barang yang diproduksi (diterima) barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis. Pada saat yang sama, untuk perhitungan bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, tingkat bea masuk impor, pajak, khusus, anti-dumping, countervailing tugas, efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi untuk barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, dan dalam hal barang, rilis yang, ketika penempatan mereka di bawah prosedur pabean zona pabean bebas dibuat sebelum pengajuan deklarasi untuk barang, - pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean dari aplikasi untuk pelepasan bea cukai barang sebelum pengajuan deklarasi untuk barang;
    2. jika, pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean, tidak ada deklarasi untuk barang sehubungan dengan barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis, identifikasi barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis dalam barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean Gratis Sesuai Dengan Pasal 206 Kode Etik ini, bea masuk dan pajak impor dihitung sehubungan dengan barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean gratis. Pada saat yang sama, untuk perhitungan bea masuk impor dan pajak, tarif bea masuk impor dan pajak efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi untuk barang yang diajukan untuk penempatan di bawah prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam sub-ayat 1, 4, 5, 7, 10 dan 14 ayat 2 Pasal 127 Kode Etik ini diterapkan. Dasar untuk menghitung bea masuk impor pada tingkat ad valorem dalam hal ini adalah perkiraan nilai barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, prosedur untuk menentukan yang ditetapkan oleh Komisi.
    3. Setelah menyelesaikan prosedur pabean zona pabean bebas dengan menempatkan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, di bawah prosedur pabean sesuai dengan paragraf 8 dan 9 Pasal 207 Kode Etik ini, bea masuk impor dan pajak dihitung sehubungan dengan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas. Pada saat yang sama, untuk perhitungan bea masuk impor dan pajak, tarif bea masuk impor dan pajak efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur kepabeanan yang ditentukan dalam sub-ayat 1, 4, 5, 7, 10 dan 14 ayat 2 Pasal 127 Kode Etik ini diterapkan.
    4. Jika, untuk menghitung bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing dalam kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf 1-3 Pasal ini, diperlukan untuk mengubah mata uang asing menjadi mata uang negara anggota, perhitungan ulang tersebut dilakukan pada nilai tukar yang efektif pada hari penerapan tarif bea masuk impor, pajak, bea khusus, anti-dumping, countervailing, ditetapkan untuk setiap kasus.

Pasal 210. Penentuan status barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas

  1. Jika barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas diekspor dari wilayah pabean Uni, status barang tersebut ditentukan sesuai dengan kriteria pemrosesan barang yang memadai, yang dapat dinyatakan dalam:
    1. mengubah kode barang sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing di Tingkat salah satu dari 4 karakter pertama;
    2. perubahan nilai barang ketika persentase biaya bahan yang digunakan atau nilai tambah mencapai bagian tetap dalam harga produk akhir (aturan saham ad valorem);
    3. pemenuhan kondisi yang diperlukan, kinerja produksi dan operasi teknologi yang cukup untuk pengakuan barang sebagai barang dari serikat pekerja.
  2. Barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas untuk keperluan ekspor dari wilayah pabean Serikat diakui sebagai barang-barang Serikat jika salah satu dari kondisi berikut dipenuhi sebagai hasil dari operasi untuk pembuatan (penerimaan) barang:
    1. telah terjadi perubahan dalam kode barang sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing pada tingkat salah satu dari 4 karakter pertama, kecuali untuk kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf 3 Pasal ini.;
    2. persentase bagian dari nilai barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas tidak melebihi bagian tetap dalam harga produk akhir, atau nilai tambah mencapai bagian tetap dalam harga produk akhir, kecuali untuk kasus-kasus yang ditentukan dalam paragraf 3 artikel ini;
    3. sehubungan dengan barang, kondisi telah terpenuhi, produksi dan operasi teknologi telah dilakukan cukup untuk mengenali barang-barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sebagai barang-barang Serikat pekerja, dengan pengecualian kasus yang ditentukan dalam paragraf pertama paragraf 3 Pasal ini.
  3. Barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas tidak diakui sebagai barang-barang Serikat jika hanya operasi-operasi yang tidak memenuhi kriteria untuk pemrosesan yang memadai dilakukan sehubungan dengan barang-barang tersebut, terlepas dari pemenuhan kondisi lain.
    Perubahan kode barang sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing pada tingkat salah satu dari 4 Tanda pertama dan aturan saham ad valorem tidak diterapkan sebagai kriteria untuk pemrosesan barang yang cukup yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, jika sehubungan dengan barang yang dibuat (diterima) dari barang asing daftar kondisi, produksi dan operasi teknologi yang cukup untuk pengakuan barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sebagai barang Serikat didefinisikan.
  4. Daftar kondisi, produksi dan operasi teknologi yang cukup untuk pengakuan barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sebagai barang Serikat pekerja, serta daftar operasi yang kinerjanya tidak memenuhi kriteria pemrosesan yang memadai dalam menentukan status barang yang dibuat (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean prosedur zona pabean bebas ditentukan oleh Komisi.
  5. Prosedur untuk menggunakan aturan saham ad valorem sebagai kriteria untuk pemrosesan barang yang diproduksi (diperoleh) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas ditentukan oleh Komisi.Aturan saham ad valorem tidak diterapkan sebagai kriteria untuk pemrosesan yang memadai saat melakukan operasi perbaikan pada barang Union.
  6. Status barang yang diproduksi (diterima) dari barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas ditentukan oleh Badan Negara yang berwenang atau organisasi resmi negara anggota.
  7. Sebagai dokumen yang mengkonfirmasikan status barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, badan negara yang berwenang atau organisasi resmi dari negara anggota mengeluarkan pendapat tentang pengakuan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sebagai barang-barang Serikat Pekerja atau pendapat tentang pengakuan barang-barang yang diproduksi (diterima) dari barang-barang asing yang ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sebagai barang-barang non-serikat pekerja.
    Bentuk-bentuk kesimpulan ini, struktur dan format kesimpulan tersebut dalam bentuk dokumen elektronik, prosedur untuk mengisinya, serta prosedur untuk penerbitan dan penerapannya ditentukan oleh Komisi.
  8. Dengan tidak adanya, pembatalan atau pembatalan dokumen mengkonfirmasikan status barang yang diproduksi (diterima) dari barang - barang asing ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas, barang-barang tersebut pada akhir prosedur pabean zona pabean bebas untuk tujuan ekspor mereka dari wilayah pabean Uni dianggap sebagai barang dari Uni, dan untuk tujuan lain-sebagai barang asing.