menu
Istilah ini harus digunakan hanya untuk transportasi jalur air laut atau darat.
FOB-Incoterms-2010-VINCULUM-Bea Cukai Vladivostok-GC-IMPORT40Pabrik atau gudang produsen atau penjualPengiriman dari pabrik atau gudang ke terminal keberangkatanPenempatan barang di terminal kargoPenempatan barang di atas kapalPerbatasan negaraTransportasi laut ke pelabuhan pembuanganPenempatan di gudang penyimpanan sementara di pelabuhan kedatangan (bongkar)Pengiriman barang siap bongkar dari kendaraanGudang penerima kargoArea pengeluaran dan tanggung jawab pembeli ketikaFOBArea pengeluaran dan tanggung jawab penjual di FOBMomen transfer risiko di FOB!

"Gratis On Board"("Free on board") berarti bahwa penjual memberikanprodukdi atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman yang disebutkan, atau memastikan penyediaan barang yang dikirim dengan cara ini. Risikokehilangan atau kerusakan barang berlalu ketika barang berada di atas kapal, dan sejak saat itu pembeli menanggung semua biaya .

Penjual berkewajiban untuk mengirimkan barang di atas kapal, atau untuk memastikan bahwa barang yang dikirim dengan cara ini disediakan untuk pengiriman. Indikasi kewajiban untuk" menyediakan " memperhitungkan banyak penjualan di sepanjang rantai, yang sering digunakan dalam perdagangan komoditas.

Dianjurkan untuk menggunakan kondisi ini dalam kasus berikut:

  • penjual dapat mengangkut barang dan memuatnya ke kapal dengan biaya dan risiko minimal;
  • pembeli berencana untuk mengirimkargotransportasi antar moda menggunakan satu jalur;
  • pembeli menyewa seluruh kapal atau memesan penerbangan charter;

Misalnya, di selatan Rusia, perusahaan pertanian besar mengekspor biji-bijian, sereal dalam kantong atau dalam jumlah besar dengan persyaratan FOB. Dalam iklan penjualan barang, perusahaan semacam itu sering menunjukkan pelabuhan Novorossiysk dan Astrakhan sebagai tempat pemuatan di atas kapal. Batubara secara teratur diekspor dari Rusia ke luar negeri dengan persyaratan FOB,kayu, besi tua dan produk lainnya.

FOB mungkin tidak pantas ketika barang dipindahkan ke Pengangkut sebelum ditempatkan di atas kapal, misalnya, barang dalam wadah, yang khas untuk pengiriman ke" >terminal. Dalam situasi seperti itu, disarankan untuk menggunakan istilah tersebutFCA.

FOB mengharuskan penjual untuk melakukan formalitas pabean untuk ekspor, jika ada. Namun, penjual tidak berkewajiban untuk melakukan formalitas pabean untuk impor, membayar bea masuk atau melakukan formalitas pabean lainnya pada saat impor. 

Cari tahu apa yang perlu dilakukan saat memilih FOB Tutup daftar tindakan di FOB
  • untuk memperjelas secara rinci parameter dan karakteristik paket kargo (termasuk pelabelan), ini diperlukan untuk bea cukai barang selanjutnya;
  • cari tahu kemampuan pemuatan penjual;
  • untuk berkoordinasi dengan penjual jenis kendaraan, volume barang siap untuk memuat (terutama jikakontrakpasokan jangka panjang, dan pengiriman dilakukan dalam batch di bawah satu kontrak);
  • mempertimbangkan spesifikasi transportasi kargo (dalam kasus pengangkutan barang berbahaya);
  • jelas berkoordinasi dengan penjual tempat transfer barang;
  • beri tahu penjual di mana dan kapan perlu untuk mengirimkan barang;
  • setuju dengan perusahaan asuransi tentang ketentuan asuransi, jika perlu (asuransi dengan FOB adalah area tanggung jawab pembeli);
  • memastikan penerimaan dan penempatan kargo tepat waktu di atas kapal;
  • di muka untuk mentransfer ke Penjual data lengkap tentang operator tertentu, kendaraan (untuk bea cukai dan dokumen transportasi);
  • dapatkan izin jika perlu;
  • membayar biaya bea cukai untuk impor barang;
  • untuk melaksanakan bea cukai barang;

Tentu saja, daftar ini tidak lengkap dan tergantung pada kasus spesifik, tetapi, dalam kondisi pengiriman ini, Logistik pembeli dapat membuktikan diri secara signifikan dan membawa keuntungan tambahan menggunakan pengiriman antar moda.

 

 

1.Kewajiban umum penjual dan pembeli dalam kondisi FOB

A. 1.Penjual berkewajiban, sesuai dengan kontrak penjualan, untuk menyediakan pembeli dengan barang, faktur komersial-faktur, serta bukti kepatuhan barang lainnya dengan ketentuan kontrak penjualan, yang mungkin diperlukan berdasarkan ketentuan kontrak.
Setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam paragraf A1-A10 dapat diganti dengan catatan atau prosedur elektronik yang setara, jika ini disetujui oleh para pihak atau merupakan kebiasaan.
V. 1.Pembeli wajib membayar harga barang, sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan.
Setiap dokumen yang dimaksud dalam paragraf B1-B10 dapat berupa catatan elektronik yang setara atau prosedur lain, jika ini disetujui oleh para pihak atau merupakan kebiasaan.

2. Lisensi, izin, kontrol keamanan, dan formalitas lainnya dalam kondisi FOB

A. 2.Jika perlu, penjual berkewajiban, atas biaya sendiri dan atas risikonya sendiri, untuk mendapatkan lisensi ekspor atau izin resmi lainnya dan untuk melakukan semua formalitas pabean yang diperlukan untuk ekspor barang.
B. 2.Jika perlu, pembeli berkewajiban untuk memperoleh, dengan biaya sendiri dan dengan risikonya sendiri, lisensi impor atau izin resmi lainnya dan melakukan semua formalitas pabean yang diperlukan untuk impor barang dan transportasi mereka melalui negara mana pun.

3.Kontrak pengangkutan dan asuransi dalam kondisi FOB

A. 3.a) kontrak pengangkutan
Penjual tidak memiliki kewajiban kepada pembeli untuk menyimpulkan kontrak pengangkutan. Namun, atas permintaan pembeli atau jika itu adalah praktik komersial dan pembeli tidak memberikan instruksi yang bertentangan pada waktu yang tepat, penjual dapat, dengan biaya dan risiko pembeli, menyimpulkan kontrak pengangkutan dengan persyaratan normal. Dalam kasus apa pun, penjual dapat menolak untuk menyimpulkan kontrak pengangkutan dengan memberi tahu pembeli tanpa penundaan.
B) kontrak asuransi
Penjual tidak memiliki kewajiban kepada pembeli untuk membuat kontrak asuransi. Namun, penjual berkewajiban untuk memberikan pembeli, atas permintaannya, atas risikonya dan atas biayanya (jika ada biaya), dengan informasi yang diperlukan bagi pembeli untuk mendapatkan asuransi.
B. 3.a) kontrak pengangkutan
Pembeli berkewajiban, atas biaya sendiri, untuk menyimpulkan kontrak untuk pengangkutan barang dari pelabuhan pengiriman yang disebutkan, kecuali dalam kasus ketika kontrak pengangkutan disimpulkan oleh penjual, sebagaimana ditentukan dalam paragraf A3 (a);
B) kontrak asuransi
Pembeli tidak memiliki kewajiban kepada penjual untuk membuat kontrak asuransi.

4.Pengiriman dan penerimaan barang dalam kondisi FOB

A. 4.Penjual berkewajiban untuk mengirimkan barang baik dengan menempatkan di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli pada titik pemuatan, jika ada, yang ditunjukkan oleh pembeli di pelabuhan pengiriman yang disebutkan, atau dengan memastikan penyediaan barang yang dikirim dengan cara ini. Dalam kedua kasus, penjual berkewajiban untuk mengirimkan barang pada tanggal yang disepakati atau dalam periode yang disepakati sesuai dengan kebiasaan pelabuhan.
Jika titik pemuatan tertentu tidak ditentukan oleh pembeli, penjual dapat memilih titik di pelabuhan pengiriman bernama yang paling cocok untuk tujuannya.
V. 4.Pembeli berkewajiban untuk menerima pengiriman barang segera setelah dikirim sesuai dengan paragraf A4.

5.Transfer risiko dalam kondisi FOB

A. 5.Penjual menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang sampai saat pengirimannya sesuai dengan paragraf A4, kecuali untuk risiko kehilangan atau kerusakan dalam keadaan yang ditentukan dalam paragraf B5.
V. 5.Pembeli menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan pada barang yang mungkin timbul sejak saat pengirimannya sesuai dengan paragraf A4.
Jika:
a) pembeli tidak memberikan nama kapal sesuai dengan paragraf B7, atau
b) kapal yang ditunjuk oleh pembeli tidak tiba tepat waktu sehingga penjual dapat bertindak sesuai dengan paragraf A4, tidak dapat menerima barang atau berhenti menerima kargo lebih awal dari waktu yang dilaporkan sesuai dengan paragraf B7;
pembeli menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang: 
I) dari tanggal yang disepakati, dan tanpa adanya tanggal yang disepakati, 
II) sejak tanggal pemberitahuan yang dibuat oleh penjual sesuai dengan paragraf A7 dalam periode yang disepakati, dan jika periode tersebut belum diberitahukan, 
iii) dari tanggal kedaluwarsa dalam periode pengiriman yang disepakati, 
asalkan barang telah secara eksplisit individual sebagai barang yang menjadi subjek kontrak.

6.Distribusi pengeluaran dalam kondisi FOB

A. 6.Penjual wajib membayar:
  • semua biaya yang terkait dengan barang sampai saat pengirimannya sesuai dengan paragraf A4, kecuali untuk biaya yang dibayarkan oleh pembeli, sebagaimana diatur dalam paragraf B6;
  • jika perlu, biaya formalitas pabean yang harus dibayar untuk ekspor barang, serta setiap tugas,pajakdan biaya lain yang dibayarkan selama ekspor.
V. 6.Pembeli wajib membayar:
  • semua biaya yang terkait dengan barang sejak saat pengirimannya, sebagaimana diatur dalam paragraf A4, dengan pengecualian, jika perlu, dari biaya formalitas pabean untuk ekspor barang, serta semua pajak, bea dan biaya yang harus dibayar atas ekspor barang, sebagaimana diatur dalam paragraf A6 (b);
  • semua biaya tambahan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan pembeli untuk mengirim pemberitahuan yang tepat sesuai dengan paragraf B7, atau fakta bahwa kapal yang ditunjuk oleh pembeli tidak tiba tepat waktu, atau tidak dapat menerima barang, atau berhenti menerima kargo sebelum waktu yang ditentukan dalam paragraf B7, asalkan barang secara eksplisit individual sebagai barang yang tunduk pada Perjanjian;
  • jika perlu, semua biaya untuk pembayaran pajak, bea dan biaya resmi lainnya, serta untuk pelaksanaan formalitas pabean yang harus dibayar untuk impor barang, dan biaya transportasi melalui negara manapun.

7.Pemberitahuan kepada pembeli dan penjual dalam kondisi FOB

A. 7.Penjual berkewajiban, dengan biaya dan risiko pembeli, untuk memberinya pemberitahuan yang cukup baik bahwa barang dikirim sesuai dengan paragraf A4, atau bahwa kapal tidak menerima barang dalam periode yang disepakati.
V. 7.Pembeli berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan yang tepat kepada penjual tentang nama kapal, tempat pemuatan dan, jika perlu, waktu pengiriman yang dipilih dalam periode yang disepakati.

8.Bukti pengiriman dokumenter dalam kondisi FOB

A. 8.Penjual berkewajiban, atas biaya sendiri, untuk memberikan bukti biasa kepada pembeli bahwa barang telah dikirim sesuai dengan paragraf A4.
Jika bukti tersebut bukan dokumen transportasi, penjual berkewajiban, atas permintaan pembeli, atas biaya dan risikonya, untuk membantunya mendapatkan dokumen transportasi.
V. 8.Pembeli wajib menerima bukti pengiriman yang diberikan sebagaimana diatur dalam paragraf A8.

9.Inspeksi, pengemasan, pelabelan, dan inspeksi barang dalam kondisi FOB

A. 9.Penjual berkewajiban untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan pemeriksaan barang (kontrol kualitas, pengukuran, penimbangan, penghitungan) yang diperlukan untuk pengiriman barang sesuai dengan paragraf A4, serta biaya pemeriksaan barang sebelum pengiriman, yang ditentukan oleh otoritas negara ekspor.
Penjual berkewajiban untuk memastikan pengemasan barang dengan biaya sendiri, kecuali dalam kasus-kasus ketika biasanya di cabang perdagangan ini untuk mengirimkan barang yang ditentukan dalam kontrak tanpa pengemasan. Penjual dapat mengemas barang sedemikian rupa yang diperlukan untuk transportasi mereka, kecuali pembeli memberi tahu penjual tentang persyaratan pengemasan khusus sebelum berakhirnya kontrak.Menandaibarang yang dikemas harus dilakukan dengan benar.
V. 9.Pembeli wajib menanggung biaya pemeriksaan wajib barang sebelum pengiriman, kecuali dalam kasus ketika pemeriksaan tersebut dilakukan atas perintah otoritas negara ekspor.

10.Bantuan dalam memperoleh informasi dan biaya terkait dalam kondisi FOB

A. 10.Jika perlu, penjual berkewajiban untuk memberikan pembeli pada waktu yang tepat atau membantunya dalam memperoleh, atas permintaan pembeli, atas risikonya dan atas biayanya, dokumen dan informasi, termasuk informasi keamanan, yang mungkin diperlukan pembeli untuk mengimpor barang dan/ atau mengangkutnya ke tujuan akhir.
Penjual berkewajiban untuk mengganti pembeli untuk semua biaya dan biaya yang dikeluarkan oleh pembeli saat menerima atau membantu dalam memperoleh dokumen dan informasi, sebagaimana diatur dalam paragraf B10.
Q. 10.Pembeli berkewajiban untuk memberi tahu penjual secara tepat waktu tentang persyaratan untuk informasi keamanan sehingga penjual dapat bertindak sesuai dengan paragraf A10.
Pembeli berkewajiban untuk mengganti penjual untuk biaya dan biaya yang dikeluarkan olehnya untuk menyediakan atau membantu dalam memperoleh dokumen dan informasi, sebagaimana diatur dalam paragraf A10.
Jika perlu, pembeli berkewajiban untuk memberikan penjual pada waktu yang tepat atau membantu penjual dalam memperoleh, atas permintaan penjual, atas risikonya dan atas biayanya, dokumen dan informasi, termasuk informasi keamanan, yang mungkin diperlukan penjual untuk transportasi, ekspor barang dan untuk pengangkutannya melalui negara mana pun.