Disampaikan di Terminal berarti bahwa penjual memberikan ketikaproduk diturunkan dari kendaraan yang tiba, ditempatkan di pembuangan pembeli di terminal yang disepakati di pelabuhan bernama atau di tempat tujuan. "" >Terminal"termasuk setiap tempat, tertutup atau tidak, seperti dermaga, gudang, kontainer, mobil, kereta api atau terminal kargo udara. Penjual menanggung semua risiko yang terkait dengan pengiriman barang dan bongkar muat di terminal di pelabuhan yang disebutkan atau di tempat tujuan.
Disarankan agar para pihak menentukan terminal seakurat mungkin dan, jika mungkin, titik tertentu di terminal di pelabuhan atau tujuan yang disepakati, karena risiko hingga saat ini ditanggung oleh penjual. Disarankan agar penjual memberikan kontrak pengangkutan yang secara akurat mencerminkan pilihan ini. Jika pembeli bermaksud untuk memaksakan pada penjual risiko dan biaya pengangkutan dan pemindahan barang dari terminal ke tempat lain, disarankan untuk menggunakan persyaratanDAPatauDDP.
DAT mengharuskan penjual untuk melakukan formalitas pabean untuk ekspor, jika ada. Namun, penjual tidak berkewajiban untuk melakukan formalitas pabean untuk impor, membayar bea masuk atau melakukan formalitas pabean lainnya pada saat impor.
Untuk importir, DAT nyaman karena eksportir mengurus aspek organisasi dengan pengiriman barang. Tapi semua biaya ini, penjual masih akan termasuk dalam harga barang.
Daftar ini tidak lengkap dan tergantung pada kasus spesifik, istilah ini tidak disarankan jikakargodirencanakan untuk mengirim lebih jauh ke seluruh Rusia dengan kereta kontainer, karena jalur pasti pengiriman akan dilakukan tidak diketahui, yang pada akhirnya akan meningkatkan biaya transportasi kereta api.