menu

Keputusan dewan EEC No. 130 dari 12.11.2021

Pada prosedur untuk impor ke wilayah pabean dari EAEU produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean dari EAEU

Sesuai dengan paragraf 8 protokol Tentang Regulasi Teknis dalam kerangkaEAEU(Lampiran No. 9 perjanjian EAEU tanggal 29.05.2014), paragraf 2 Pasal 7 Kode Bea Cukai EAEU dan paragraf 33 lampiran No. 1 Peraturan kerjaECE disetujui oleh Keputusan Dewan Ekonomi tertinggi Eurasia No. 98 tanggal 23 Desember 2014, Dewan EEC memutuskan:

  1. Untuk menyetujui prosedur terlampir untuk impor ke wilayah pabean EAEU produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU.
  2. Untuk menetapkan bahwa daftar produk yang pengajuan deklarasi pabean disertai dengan penyerahan dokumen penilaian kesesuaian dengan persyaratan peraturan teknis EAEU atau informasi tentang dokumen tersebut disetujui sebelum berlakunya Keputusan ini berlaku untuk tujuan yang ditetapkan oleh prosedur yang disetujui oleh keputusan ini untuk daftar produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib dengan persyaratan peraturan teknis EAEU, sehubungan yang, ketika ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, sesuai dengan langkah-langkah regulasi teknis dikonfirmasi.
  3. Untuk membatalkan keputusan dewan EEC No. 294 tanggal 25 Desember 2012 "tentang peraturan tentang prosedur untuk mengimpor produk (barang) ke wilayah pabean Uni Bea Cukai, sehubungan dengan persyaratan wajib yang ditetapkan dalam serikat pabean".
  4. Keputusan ini mulai berlaku setelah 60 hari kalender sejak tanggal publikasi resminya.

 

Prosedur untuk impor ke wilayah pabean EAEU produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU

  1. Prosedur ini telah dikembangkan sesuai dengan ayat 8 dari protokol Regulasi Teknis dalam EAEU (lampiran No. 9 perjanjian EAEU tanggal 29.05.2014), ayat 2 Pasal 7 dari Kode Bea Cukai EAEU (selanjutnya disebut sebagai Kode Bea Cukai) dan mendefinisikan prosedur untuk impor ke dalam wilayah pabean EAEU (selanjutnya disebut sebagai Uni) produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean Uni, sehubungan yang, ketika ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, sesuai dengan langkah-langkah regulasi teknis dikonfirmasi (selanjutnya disebut Uni sebagai produk impor (impor)), serta kasus dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis sehubungan dengan produk tersebut.
  2. Kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis sehubungan dengan produk impor (impor) dikonfirmasi dalam kasus-kasus berikut:
    • A) produk impor (impor) termasuk dalam daftar Produk,tunduk pada penilaian wajib kepatuhan dengan persyaratan peraturan teknis Serikat, sehubungan dengan itu, ketika ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis yang disetujui oleh Dewan EEC dikonfirmasi;
    • b) produk impor (impor) termasuk dalam daftar Produk terpadu yang persyaratan wajibnya ditetapkan dalam serikat pabean, disetujui oleh Keputusan Komisi serikat pabean No. 526 Tanggal 28.01.2011, dan persyaratan wajib ditetapkan untuk produk ini sesuai dengan undang-undang negara anggota serikat (selanjutnya disebut sebagai negara anggota) dalam hal melakukan penilaian kesesuaian.
  3. Kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis sehubungan dengan produk impor (impor), sehubungan dengan peraturan teknis Serikat pekerja memberikan penilaian kesesuaian dalam bentuk pendaftaran negara atau pemeriksaan hewan dan sanitasi, dikonfirmasi sesuai dengan Keputusan Komisi serikat pabean No. 299 dari 28.05.2010.  dan No. 317 Tanggal 06/18/2010 . .
  4. Dokumen-dokumen yang mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis adalah:
    • a) untuk produk impor (impor) yang ditentukan dalam sub-ayat " a " dari ayat 2 dari prosedur ini - dokumen tentang penilaian kesesuaian yang disediakan oleh Peraturan Teknis (peraturan teknis) Union (sertifikat kesesuaianpersyaratan peraturan teknis Serikat Pekerja,deklarasi kesesuaianpersyaratan peraturan teknis Serikat Pekerja, sertifikat klasifikasi kapal kecil, sertifikat pendaftaran (pendaftaran negara), persetujuan jenis kendaraan (persetujuan jenis sasis) atau dokumen lain yang disediakan oleh Peraturan Teknis Serikat Pekerja);
    • b) untuk impor (impor) produk yang ditentukan dalam sub-ayat "b" dari ayat 2 dari prosedur ini, dokumen penilaian kesesuaian disediakan oleh undang-undang negara anggota yang wilayahnya produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, atau sertifikat kesesuaian atau deklarasi kesesuaian dikeluarkan dalam bentuk tunggal, untuk produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib termasuk dalam daftar terpadu produk tunduk pada penilaian kesesuaian wajib dengan penerbitan sertifikat kesesuaian dan deklarasi kesesuaian dalam bentuk tunggal, disetujui oleh Keputusan Komisi Uni Bea Cukai No. 620 Tanggal 07.04.2011. .
  5. Kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis sehubungan dengan produk impor (impor), dengan pengecualian produk yang ditentukan dalam paragraf 3 prosedur ini, dikonfirmasi ketika menempatkan produk-produk ini di bawah prosedur pabean berikut:
    • a)rilis untuk konsumsi domestik, kecuali untuk kasus menempatkan produk di bawah prosedur kepabeanan ini, sehubungan yang sesuai dengan langkah-langkah regulasi teknis dikonfirmasi ketika ditempatkan di bawah prosedur pabean zona pabean bebas sesuai dengan sub-ayat "b" dari ayat ini, jika pada saat pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang, dokumen mengkonfirmasikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis ketika mengimpor produk tersebut berlaku, atau kasus yang diatur dalam ayat 2 Pasal 246 dari Kode Pabean;
    • b)zona bea cukai gratis(hanya di Wilayah Bebas (khusus, khusus) zona ekonomi yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 455 dari Kode Bea Cukai). Spesifik mengkonfirmasikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis dapat ditentukan oleh Keputusan Dewan EEC;
    • c)penolakan mendukung negara;
    • D) khususprosedur bea cukai(jika kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis adalah syarat untuk menempatkan kategori barang terpisah di bawah prosedur pabean khusus).
  6. Konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis sesuai dengan paragraf 5 prosedur initidak diperlukandalam hal impor (impor) produk, jika produk tersebut:
    • a) sampel (sampel) produk yang diimpor (diimpor) untuk penelitian (pengujian) dan pengukuran, asalkan pemberi Pernyataan memiliki perjanjian dengan Badan Penilaian kesesuaian (Lembaga Sertifikasi Produk atau laboratorium pengujian (pusat)) yang disediakan oleh Peraturan Teknis yang relevan dari Serikat Pekerja, atau surat dari Badan Penilaian kesesuaian tersebut (Lembaga Sertifikasi Produk atau laboratorium pengujian (pusat)), mengkonfirmasikan jumlah sampel Impor (sampel) produk yang diperlukan untuk tujuan ini;
    • b) sampel (sampel) produk yang diimpor (diimpor) untuk melakukan uji komparatif antar laboratorium (perbandingan antar laboratorium), verifikasi atau kalibrasi alat ukur, perbandingan standar, asalkan pemberi Pernyataan memiliki kesepakatan untuk melakukan uji komparatif antar laboratorium (perbandingan antar laboratorium), verifikasi atau kalibrasi alat ukur, perbandingan standar, mengkonfirmasikan yang diperlukan untuk untuk tujuan ini, jumlah sampel Impor (sampel) produk yang diimpor (sampel) dari produk yang diimpor;
    • C) sampel (sampel referensi, salinan) produk yang diimpor (diimpor) dalam jumlah, berat atau volume yang disediakan oleh transaksi (asalkan pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang mengkonfirmasi transaksi, dan jika tidak ada transaksi - jika pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang menegaskan hak kepemilikan, penggunaan dan (atau) pembuangan sampel tersebut), dan akan digunakan untuk tujuan melakukan pekerjaan penelitian dan pengembangan, dengan pengecualian studi (tes) dan pengukuran yang disediakan dalam sub-paragraf "a", " b " dan " D " dari paragraf ini;
    • d) sampel (salinan) produk yang diimpor (diimpor) dalam jumlah, berat atau volume yang ditentukan oleh transaksi (asalkan pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang mengkonfirmasi transaksi, dan jika tidak ada transaksi - jika pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang menegaskan hak untuk memiliki, menggunakan dan (atau) membuang sampel (salinan) tersebut), dan akan digunakan untuk tujuan perwakilan sebagai suvenir atau materi promosi, kecuali untuk tujuan yang diatur dalam sub-paragraf "a" - "b" dari paragraf ini;
    • e) suku cadang yang diimpor (diimpor) oleh orang yang berwenang oleh produsen asing produk jadi untuk pemeliharaan dan (atau) perbaikan produk jadi yang sebelumnya diimpor atau diimpor oleh orang tertentu ke dalam wilayah pabean Uni, serta oleh produsen Negara Anggota atau orang yang berwenang oleh dia untuk pemeliharaan dan (atau) perbaikan produk jadi yang sebelumnya diproduksi dan dimasukkan ke dalam produk sirkulasi yang sesuai dengan persyaratan wajib telah dikonfirmasi, asalkan dokumen penilaian kesesuaian produk jadi diserahkan kepada otoritas pabean(termasuk yang kedaluwarsa) itu membutuhkan pemeliharaan dan (atau) perbaikan, dan (atau) informasi tentang dokumen tersebut.
      Suku cadangini harus dipertimbangkan bagian individu dimaksudkan untuk penggantian (perbaikan) yang (yang) dalam operasi (usang, rusak, gagal) bagian yang sama untuk mempertahankan atau mengembalikan kondisi kerja produk tanpa tujuan distribusi mereka di wilayah pabean Uni dalam perjalanan kegiatan komersial;
    • f) komponen, komponen, bahan baku dan (atau) bahan untuk produksi (pembuatan) produk di wilayah pabean Uni,yang diimpor (diimpor) oleh produsen produk tersebut atau oleh orang yang diberi wewenang olehnya untuk produksi (pembuatan) produk secara eksklusif untuk keperluan pemberitahu(kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis Serikat Pekerja)asalkan pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang mengkonfirmasi transaksi, dan jika tidak ada transaksi - jika pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang menyatakan hak untuk memiliki, menggunakan dan (atau) membuang komponen, komponen, bahan baku dan (atau) bahan tersebut;
    • g) barang yang diimpor (diimpor) ke alamat misi diplomatik dan kantor konsuler yang terletak di wilayah pabean Uni (dalam arti huruf 2 ayat 3 pasal 2 dari Kode Bea Cukai), representasi dari negara-negara untuk Organisasi Internasional, Organisasi Internasional atau representasi mereka menikmati hak istimewa dan (atau) kekebalan sesuai dengan perjanjian internasional dari negara anggota anggota dengan pihak ketiga dan Perjanjian Internasional antara negara-negara anggota, organisasi lain atau kantor perwakilan mereka (dalam arti huruf 3 ayat 3 pasal 2 dari Kode Bea Cukai), asalkan mereka tunduk kepada otoritas pabean banding beralasan pada konsumsi (penggunaan) barang-barang ini secara eksklusif oleh kantor perwakilan tersebut, lembaga, organisasi;
    • h) bantuan kemanusiaan dan teknis yang diimpor (diimpor) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang negara anggota, jika hal ini diatur oleh undang-undang negara anggota tersebut;
    • I) barang yang diperlukan untuk menghilangkan konsekuensi dari bencana alam, keadaan darurat alam dan buatan manusia, yang dikonfirmasi dengan mengirimkan kepada otoritas pabean konfirmasi tertulis dari Badan Negara dari negara anggota yang berwenang di bidang situasi darurat bahwa barang impor dimaksudkan untuk tujuan ini;
    • j) produk bekas (operasional)(kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis Serikat Pekerja);
    • L) salinan terpisah dari produk sepotong (selanjutnya disebut sebagai salinan tunggal) atau satu set elemen dari salinan produk sepotong yang kompatibel dan memiliki satu tujuan, untuk pembuatan satu salinan dari mereka (selanjutnya disebut sebagai satu set bagian), yang diimpor (diimpor) sesuai dengan transaksi (dalam hal impor satu set bagian - dalam jumlah yang disediakan oleh transaksi)(asalkan pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang mengkonfirmasi transaksi, dan jika tidak ada transaksi - jika pemberi Pernyataan memiliki dokumen yang menyatakan hak untuk memiliki, menggunakan dan (atau) membuang satu salinan (set bagian))dan akan digunakan untuk kebutuhan yang mengecualikan distribusi mereka di wilayah pabean Uni dalam kegiatan komersial secara serampangan atau penggantian (kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis Uni). Menggunakan satu contoh (satu set bagian) untuk kebutuhan tidak termasuk distribusi di wilayah pabean Uni dalam perjalanan kegiatan komersial, itu harus dianggap penggunaan (penggunaan) dari satu salinan (set bagian) oleh pemberitahu semata-mata untuk kebutuhan sendiri, tanpa tujuan penjualan, distribusi, transfer atau keterasingan dengan cara lain, serta distribusi selama kegiatan komersial di wilayah pabean Uni secara gratis atau atas dasar penggantian.
  7. Konfirmasi penggunaan produk impor (impor) untuk kebutuhan dan tujuan yang ditentukan dalam sub-ayat " a " - "l" dari paragraf 6 prosedur ini adalahpemberitahuan pemberitahu yang diwakili olehdalam bentuk dokumen elektronik yang disertifikasi oleh tanda tangan elektronik, atau dokumen kertas dalam bentuk sesuai dengan lampiran, disertifikasi oleh tanda tangan dan meterai pemberi pernyataan.
  8. Dokumen mengkonfirmasikan kesesuaian impor (impor) produk dengan persyaratan Peraturan Teknis Uni atau persyaratan wajib yang ditetapkan oleh undang - undang negara-negara anggota, dan (atau) informasi tentang mereka, serta dokumen untuk produk yang ditentukan dalam sub-ayat "A" - "d" dan "l" ayat 6 dari prosedur ini, dan (atau) informasi tentang dokumen tersebut diserahkan kepada otoritas pabean sesuai dengan Kode Pabean.
    Dalam rangka untuk memastikan kemungkinan mengirimkan kepada otoritas pabean, dalam kasus-kasus yang didefinisikan oleh Kode Pabean, dokumen-dokumen yang ditentukan dalam ayat 4 dari prosedur ini, mereka harus disimpan oleh pemberitahu impor (impor) produkpada saat pengajuan deklarasi barang(aplikasi untuk rilis barang sebelum mengirimkan deklarasi untuk barang).
  9. Dokumen penilaian kesesuaian diserahkan kepada otoritas pabean untuk mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis sehubungan impor (impor) produk,harus berlaku pada tanggal pendaftaran deklarasiuntuk barang (aplikasi untuk pelepasan barang sebelum mengajukan deklarasi untuk barang), dan dalam hal deklarasi pabean awal - pada tanggal pendaftaran oleh otoritas pabean dari dokumen pabean yang mengubah (suplemen) informasi yang dinyatakan dalam deklarasi pabean, atau pada tanggal pendaftaran oleh otoritas pabean pemberitahuan bahwa tidak perlu melakukan perubahan (penambahan) pada deklarasi untuk barang.
  10. Penggunaan dokumen yang ditentukan dalam paragraf 4 prosedur ini untuk mengkonfirmasi kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis sehubungan dengan produk impor (impor) diperbolehkan jika pemberi Pernyataan produk tersebut adalah:
    • a) Orang yang ditentukan dalam dokumen tersebut disebagai pemohonsaat menilai kepatuhan produk ini dengan persyaratan wajib;
    • b) orang yang ditentukan dalam persetujuan jenis kendaraan (persetujuan jenis sasis);
    • c) seseorang yang diberi wewenang oleh pemohon selama penilaian kesesuaian atau oleh produsen untuk menggunakan dokumen tersebut untuk mengkonfirmasi kepatuhan dengan langkah - langkah regulasi teknis-untuk produk yang diproduksi secara massal.Hak untuk menggunakan dokumen tersebut dikonfirmasi dengan memberikan salinannya yang disertifikasi oleh stempel pemohon kepada orang yang ditentukan.

 

Pemberitahuan yang mengonfirmasi penggunaan untuk kebutuhan dan tujuan yang dinyatakan dari produk impor (impor) yang tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU, sehubungan dengan itu, ketika ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis tidak diperlukan, yang harus diberikan kepada otoritas bea cukai saat mengirimkan deklarasi pabean, Anda dapat melihat di bawah atau di bawah ini  unduh disini.

 

 

Lihat jawaban atas pertanyaan saat ini tentang penerapan keputusan dewan EEC No. 130 dari 12.11.2021
Lihat jawaban