Sesuai dengan paragraf 8 protokol Tentang Regulasi Teknis dalam kerangkaEAEU(Lampiran No. 9 perjanjian EAEU tanggal 29.05.2014), paragraf 2 Pasal 7 Kode Bea Cukai EAEU dan paragraf 33 lampiran No. 1 Peraturan kerjaECE disetujui oleh Keputusan Dewan Ekonomi tertinggi Eurasia No. 98 tanggal 23 Desember 2014, Dewan EEC memutuskan:
Pemberitahuan yang mengonfirmasi penggunaan untuk kebutuhan dan tujuan yang dinyatakan dari produk impor (impor) yang tunduk pada penilaian kesesuaian wajib di wilayah pabean EAEU, sehubungan dengan itu, ketika ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan, konfirmasi kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis tidak diperlukan, yang harus diberikan kepada otoritas bea cukai saat mengirimkan deklarasi pabean, Anda dapat melihat di bawah atau di bawah ini unduh disini.