menu

Verifikasi kebenaran deklarasi nilai pabean barang

ghbr
  1. Verifikasi kebenaran deklarasi nilai pabean barang dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menyatakan nilai pabean barang, disetujui oleh Keputusan Komisi Uni Bea Cukai tanggal 20.09.2010 No. 376 "pada prosedur untuk menyatakan, mengendalikan dan menyesuaikan nilai pabean barang" (selanjutnya - prosedur untuk menyatakan nilai pabean barang), termasuk menggunakan hasil analisis informasi yang terkandung dalam dokumen elektronik yang dihasilkan oleh perangkat lunak khusus yang memastikan penggunaan teknologi kontrol nilai pabean otomatis (selanjutnya disebut sebagai teknologi ACTS), dan dalam waktu batas yang ditetapkan oleh hukum Uni Ekonomi Eurasia dan undang-undang Federasi Rusia tentang bea cukai.Ketika memeriksa kebenaran deklarasi dan penyesuaian nilai pabean barang, terlepas dari metode yang dipilih oleh pemberitahu (perwakilan pabean) untuk menentukannya, pejabat resmi otoritas pabean melakukan tindakan berikut:
    1. verifikasi ketersediaan dokumen yang disediakan oleh daftar dokumen yang mengkonfirmasi nilai pabean barang yang dinyatakan, sesuai dengan lampiran No. 1 pada prosedur untuk menyatakan nilai pabean barang;
    2. verifikasi kebenaran mengisi deklarasi nilai pabean (selanjutnya -DTS) (dalam kasus di mana itu diisi), yang meliputi tindakan berikut:
      • memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian kolom DTS sesuai dengan aturan pengisian DTS - 1 dan DTS-2, yang ditentukan oleh prosedur untuk menyatakan nilai pabean barang;
      • verifikasi kepatuhan informasi yang terkandung dalam DTS dengan informasi yang ditentukan dalam dokumen yang diserahkan dalam konfirmasi informasi yang dinyatakan tentang nilai pabean dan dalam deklarasi barang (selanjutnya -DT);
    3. verifikasi kebenaran pemberitahu (perwakilan pabean) penerapan metode penentuan nilai pabean barang yang ditetapkan oleh hukum Uni Ekonomi Eurasia, yang mencakup tindakan berikut:
      • verifikasi kepatuhan metode yang dipilih untuk menentukan nilai pabean dengan jenis dan kondisi transaksi ekonomi asing;
      • verifikasi kepatuhan dengan kondisi untuk penerapan metode penentuan nilai pabean;
    4. verifikasi kebenaran penentuan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dari struktur nilai pabean yang dinyatakan, yang mencakup tindakan berikut:
      • verifikasi kebenaran menentukan dasar untuk menentukan nilai pabean;
      • verifikasi keandalan biaya tambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayarkan atau dibayarkan untuk barang yang dievaluasi dan kebenaran penentuan kuantitatifnya;
      • verifikasi validitas pemotongan yang dinyatakan oleh pemberitahu (perwakilan pabean) dari dasar untuk menentukan nilai pabean dan kebenaran penentuan kuantitatif mereka;
    5. verifikasi konfirmasi dokumenter tentang nilai pabean yang dinyatakan dan semua komponennya (biaya tambahan dan pengurangan), termasuk verifikasi kepatuhan dengan informasi yang ditentukan dalam dokumen yang diserahkan;
    6. penilaian keandalan nilai pabean yang dinyatakan oleh pemberi Pernyataan menggunakan sistem manajemen risiko (selanjutnya disebut RMS).