menu

Prosedur pemrosesan pabean di luar wilayah pabean

Artikel 176. Isi dan penerapan prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean

  1. Prosedur bea cukaipemrosesan di luar wilayah pabean adalah prosedur pabean yang diterapkan pada barang-barang Uni, yang menurutnya barang-barang tersebut diekspor dari wilayah pabean Uni untuk memperoleh, sebagai hasil dari operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Uni, produk dari pemrosesan mereka yang dimaksudkan untuk impor selanjutnya ke wilayah pabean Uni, tanpa pembayaran bea cukai ekspor sehubungan dengan barang-barang Uni tersebut. tugas tunduk pada kondisi menempatkan barang di bawah prosedur kepabeanan ini dan penggunaannya sesuai dengan prosedur kepabeanan tersebut.
  2. Barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean dan benar-benar diekspor dari wilayah pabean Uni kehilangan status barang dari Uni.
  3. Hal ini diperbolehkan untuk menerapkan prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean:
    1. dalam hal barang yang sebelumnya ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri dengan penerapan manfaat untuk pembayaran bea masuk impor, pajak yang terkait dengan pembatasan penggunaan dan (atau) pembuangan barang-barang, atau bagian dari barang-barang tersebut, jika barang tersebut atau bagiannya yang diekspor dari wilayah pabean Uni untuk perbaikan mereka dan pada saat penempatan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean memiliki status barang asing;
    2. sehubungan diekspor dari wilayah pabean Uni:
      • barang ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor sementara untuk penyelesaian prosedur pabean ekspor sementara sesuai dengan ayat 2 Pasal 231 Kode Etik ini;
      • kendaraan pengangkutan internasional dalam hal yang diatur oleh paragraf pertama paragraf 3 Pasal 277 Kode Etik ini.
  4. Barang-barang yang ditentukan dalam sub-ayat 2 ayat 3 Pasal ini ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean tanpa impor mereka ke dalam wilayah pabean Uni.
  5. Komisi memiliki hak untuk menentukan daftar barang yang prosedur kepabeanan untuk diproses di luar wilayah pabean tidak diterapkan. (lihat Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 203 dari 11.12.2018)

Artikel 177. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean dan penggunaannya sesuai dengan prosedur pabean tersebut

  1. Kondisi untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean pemrosesan di luar wilayah pabean adalah:
    1. ketersediaan dokumen tentang kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Serikat yang dikeluarkan oleh badan resmi negara anggota dan berisi informasi yang ditentukan dalam Pasal 181 Kode Etik ini. Deklarasi barang dapat digunakan sebagai dokumen seperti itu jika tujuan penerapan prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean adalah untuk memperbaiki barang;
    2. kemungkinan identifikasi oleh pihak pabean barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean dalam produk olahan mereka, kecuali dalam kasus penggantian produk olahan dengan barang asing setara, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 183 dari kode ini, sesuai dengan pasal tertentu dari kode ini;
    3. ketentuan keamanan untuk pemenuhan kewajiban membayar bea masuk ekspor sesuai dengan Bab 9 Kode Etik ini, kecuali untuk kasus-kasus ketika, sesuai dengan undang-undang Negara Anggota, keamanan untuk pemenuhan kewajiban membayar bea masuk ekspor Tidak disediakan;
    4. kepatuhan terhadap larangan dan pembatasan Sesuai Dengan Pasal 7 Kode Etik ini.
  2. Kondisi untuk penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean adalah:
    1. kepatuhan dengan masa berlaku yang ditetapkan dari prosedur pemrosesan pabean di luar wilayah pabean;
    2. kepatuhan dengan ketentuan Pasal 179 Kode Etik ini saat memproses barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean, operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni.
    3. Untuk tujuan menerapkan bab ini, identifikasi oleh otoritas pabean barang dari Uni dalam produk pengolahan mereka berarti pembentukan oleh salah satu metode yang didefinisikan dalam Pasal 180 dari kode ini bahwa operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni untuk mendapatkan produk olahan dikenakan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean.

Artikel 178. Masa berlaku prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean

  1. Masa berlaku prosedur pabean untuk pengolahan di luar wilayah pabean didirikan atas dasar istilah untuk pengolahan barang di luar wilayah pabean Uni, didefinisikan dalam dokumen pada kondisi untuk pengolahan barang di luar wilayah pabean Uni.
  2. Periode validitas yang ditetapkan dari prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean diperpanjang atas permintaan seseorang ketika memperpanjang periode untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni.
  3. Undang-undang negara-negara anggota dapat menetapkan bahwa ketika memperpanjang periode untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni, masa berlaku yang ditetapkan dari prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean dapat diperpanjang selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah kedaluwarsa. Jika masa berlaku prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean yang ditetapkan oleh otoritas pabean diperpanjang, setelah kedaluwarsa, validitas prosedur pabean tersebut dilanjutkan sejak tanggal penghentian prosedur pabean ini.

Artikel 179. Operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni

Operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Uni meliputi:

  • pengolahan atau pengolahan barang;
  • pembuatan barang, termasuk pemasangan, perakitan, pembongkaran dan pemasangan;
  • perbaikan barang, termasuk restorasi, penggantian komponen, modernisasi.

Artikel 180.Identifikasibarang dari Serikat dalam produk olahan mereka

Untuk mengidentifikasi barang-barang Serikat pekerja dalam produk pengolahannya, metode berikut dapat digunakan:

  • membubuhkan oleh pemberitahu, orang yang melakukan operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni, atau petugas bea cukai segel, perangko, menerapkan tanda digital dan lainnya padaBarang serikat pekerja;
  • penjelasan rinci, memotret, gambar pada skala barang dari Uni;
  • perbandingan sampel yang dipilih sebelumnya dan (atau) sampel barang dari serikat pekerja dan produk pemrosesannya;
  • penggunaan pelabelan barang yang ada, termasuk dalam bentuk nomor seri;
  • metode lain yang dapat diterapkan berdasarkan sifat barang dan operasi pengolahan dilakukan di luar wilayah pabean Uni, termasuk dengan memeriksa dokumen yang diserahkan berisi informasi rinci tentang penggunaan barang Serikat dalam proses teknologi operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni, serta pada teknologi produksi produk olahan.

Artikel 181. Dokumen tentang kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni

  1. Dokumen tentang ketentuan untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni, yang dikeluarkan oleh badan resmi negara anggota, dapat diperoleh oleh siapa punorang dari negara anggota, di wilayah di mana dokumen ini dikeluarkan.
  2. Dokumen tentang kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni harus berisi informasi berikut:
    1. tentang badan resmi negara anggota yang mengeluarkan dokumen;
    2. tentang orang yang kepadanya dokumen itu dikeluarkan;
    3. tentang orang (s) yang langsung akan melakukan operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni;
    4. tentang barang-barang Serikat pekerja dan produk-produk pemrosesan mereka (nama, kode sesuai dengan nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing, kuantitas dan biaya). Undang-undang negara-negara anggota tentang peraturan bea cukai dapat memberikan kemungkinan untuk menentukan kode barang-barang Serikat dan produk olahannya pada tingkat item komoditas dari Nomenklatur komoditas kegiatan ekonomi asing;
    5. tentang dokumen yang menegaskan hak untuk memiliki, menggunakan dan (atau) membuang barang;
    6. norma output produk olahan secara kuantitatif dan (atau) persentase;
    7. pada operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni dan metode pelaksanaannya;
    8. pada metode identifikasi barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean dalam produk pengolahan mereka;
    9. istilah pengolahan barang di luar wilayah pabean Uni;
    10. tentang penggantian produk olahan dengan barang asing yang setara, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 183 Kode Etik ini, jika penggantian tersebut diizinkan;
    11. tentang otoritas pabean (pihak pabean) di mana ia seharusnya menempatkan barang di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean dan penyelesaian prosedur pabean ini.
  3. Jangka waktu pemrosesan barang di luar wilayah pabean Uni tidak boleh melebihi 2 tahun.
  4. Istilah pemrosesan barang di luar wilayah pabean Uni meliputi:
    1. durasi proses produksi pengolahan barang;
    2. waktu yang dibutuhkan untuk impor yang sebenarnya ke dalam wilayah pabean Uni produk olahan dan penempatan mereka di bawah prosedur pabean yang mengakhiri prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean.
  5. Istilah pengolahan barang di luar wilayah pabean Uni dihitung dari tanggal menempatkan barang di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean, dan dalam kasus pabean barang dalam beberapa batch - dari tanggal menempatkan batch pertama barang di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean.
  6. Istilah pengolahan barang di luar wilayah pabean Uni dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal ini.
  7. Undang-undang negara-negara anggota dapat menetapkan informasi tambahan yang akan ditentukan dalam dokumen pada kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni.
  8. Bentuk dokumen tentang kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni, prosedur untuk mengisinya dan prosedur untuk mengeluarkan dokumen semacam itu, membuat perubahan (penambahan) padanya, serta pencabutan (pembatalan) dan (atau) pembaruan validitasnya ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota. (lihat urutan Kementerian Keuangan Federasi Rusia No. 7n dari 14.01.2020)
  9. Jika deklarasi barang digunakan sebagai dokumen tentang kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni, informasi tentang kondisi untuk memproses barang di luar wilayah pabean Uni ditunjukkan oleh pemberitahu dalam deklarasi barang.

Artikel 182. Norma output produk olahan

  1. Tingkat output produk olahan dipahami sebagai kuantitas dan (atau) persentase produk olahan yang terbentuk sebagai hasil dari operasi pemrosesan di luar wilayah pabean penyatuan sejumlah barang tertentu dari serikat pekerja.
  2. Jika operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Uni dilakukan sehubungan dengan barang-barang yang karakteristiknya tetap konstan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan, dan mengarah pada penerimaan produk olahan dengan kualitas yang tidak berubah, badan resmi negara anggota dapat menetapkan standar standar untuk hasil produk olahan.

Artikel 183. Penggantian produk olahan dengan barang asing yang setara

  1. Dengan izin dari otoritas pabean, diperbolehkan untuk mengganti produk olahan dengan barang asing yang, dalam deskripsi, Kualitas dan karakteristik teknisnya, bertepatan dengan produk olahan tersebut (selanjutnya dalam artikel ini-setarabarang asing), jika operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Serikat adalah perbaikan, serta jika operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Serikat dilakukan sehubungan dengan barang yang diangkut dengan transportasi pipa.
    Dalam kasus ekspor dari wilayah pabean Uni untuk perbaikan garansi bagian yang rusak, Majelis, agregat yang merupakan bagian dari barang yang sebelumnya diimpor ke wilayah pabean Uni dan ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi dalam negeri, barang asing yang dalam deskripsi mereka, kualitas dan karakteristik teknis bertepatan dengan produk olahan dianggap barang asing setara tanpa memperhitungkan kondisi servis mereka dan (atau) memakai.
  2. Jika diizinkan untuk mengganti produk olahan dengan barang asing yang setara, impor barang asing yang setara ini ke dalam wilayah pabean Serikat diperbolehkan sebelum ekspor barang Serikat dari wilayah pabean Serikat.
  3. Prosedur dan ketentuan untuk mengganti produk olahan dengan barang asing yang setara ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota tentang Peraturan Bea Cukai.

Artikel 184. Penyelesaian dan penghentian prosedur pemrosesan pabean di luar wilayah pabean

  1. Sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan validitas prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean, efek dari prosedur pabean ini selesai dengan menempatkan produk olahan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, dan produk olahan barang yang diekspor dari wilayah pabean Uni untuk serampangan mereka (Garansi) perbaikan - di bawah prosedur pabean mengimpor kembali, kecuali untuk kasus yang diatur dalam ayat dua item ini.
    Efek dari prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean tidak dapat diselesaikan dengan menempatkan produk olahan di bawah prosedur pabean mengimpor kembali, jika produk olahan tersebut adalah produk pengolahan barang, rilis yang, sesuai dengan prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, memperhitungkan kehadiran cacat (cacat) yang menyebabkan serampangan (garansi) perbaikan barang-barang ini.
  2. Sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dari prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean, pengoperasian prosedur pabean ini dapat diselesaikan:
    1. dengan menempatkan barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean, di bawah prosedur pabean ekspor, dengan pengecualian barang yang ditentukan dalam ayat 2 ayat ini, atau prosedur pabean mengimpor kembali;
    2. dengan menempatkan barang-barang yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 3 Pasal 176 dari kode ini ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean, di bawah prosedur pabean re-ekspor;
    3. menempatkan produk olahan di bawah prosedur pabean ekspor dalam kasus, pada kondisi dan dengan cara yang ditentukan oleh Komisi.
  3. Efek dari prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean tidak dapat diselesaikan dengan menempatkan barang di bawah prosedur pabean ekspor, jika undang-undang negara-negara anggota menetapkan bahwa barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean dan (atau) produk pengolahan mereka tunduk wajib kembali ke wilayah negara anggota ini.
  4. Produk Olahan dapat ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan dalam satu atau beberapa batch.
  5. Setelah berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dari prosedur pabean untuk diproses di luar wilayah pabean, validitas prosedur pabean ini dihentikan.

Artikel 185. Munculnya dan penghentian kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor sehubungan barang dari serikat ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean, jangka waktu pembayaran dan perhitungan mereka

  1. Kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor sehubungan barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean muncul untuk pemberitahu dari saat pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang.
  2. Kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor sehubungan barang dari serikat ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean diakhiri oleh pemberitahu atas terjadinya keadaan berikut:
    1. penghentian prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean sesuai dengan pasal 184 Kode Etik ini, termasuk setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 4 Pasal ini;
    2. penempatan barang dalam hal yang prosedur pabean untuk pengolahan di luar wilayah pabean telah dihentikan, dan (atau) barang yang diterima (dibentuk) sebagai hasil dari operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni dalam kerangka penerapan seperti prosedur pabean, efek yang telah dihentikan, Di bawah prosedur pabean sesuai dengan ayat 7 Pasal 129 Kode Etik ini;
    3. pemenuhan kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor dan (atau) koleksi mereka dalam jumlah yang dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ayat 5 pasal ini;
    4. penolakan untuk melepaskan barang sesuai dengan prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor yang timbul selama pendaftaran deklarasi barang;
    5. pencabutan deklarasi barang sesuai dengan Pasal 113 Kode Etik ini dan (atau) pembatalan pelepasan barang sesuai dengan ayat 4 Pasal 118 Kode Etik ini-sehubungan dengan kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor yang timbul selama pendaftaran deklarasi barang;
    6. penyitaan atau konversi barang menjadi properti (pendapatan) Negara Anggota sesuai dengan undang-undang Negara Anggota tersebut;
    7. penahanan barang oleh badan pabean sesuai dengan bab 51 Kode Etik ini;
    8. penempatan untuk penyimpanan sementara atau penempatan di bawah salah satu prosedur pabean barang yang disita atau ditangkap selama verifikasi laporan kejahatan, selama proses pidana atau kasus pelanggaran administratif (melakukan proses administrasi) dan sehubungan dengan keputusan yang dibuat untuk mengembalikannya, jika barang tersebut sebelumnya tidak dirilis.
  3. Kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor sehubungan barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean tunduk pada eksekusi atas terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal ini.
  4. Setelah terjadinya keadaan berikut, Batas Waktu pembayaran bea cukai ekspor dipertimbangkan:
    1. dalam kasus kehilangan barang yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini, sebelum selesainya prosedur pabean untuk pengolahan di luar wilayah pabean - hari kehilangan barang tersebut , dan jika hari ini tidak didirikan, - hari ketika badan pabean mengungkapkan fakta kehilangan barang tersebut;
    2. dalam kasus non-penyelesaian prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean sesuai dengan pasal 184 dari kode ini - tanggal berakhirnya prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean.
  5. Setelah terjadinya keadaan yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal ini, bea cukai ekspor dibayarkan seolah-olah barang dari Uni ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan luar wilayah pabean ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor tanpa penerapan manfaat untuk pembayaran bea cukai ekspor.
    Untuk perhitungan bea cukai ekspor, tarif bea cukai ekspor yang efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean dari deklarasi barang yang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean pemrosesan di luar wilayah pabean diterapkan.
  6. Bunga dibayarkan pada jumlah bea cukai ekspor dibayar (dikumpulkan) sesuai dengan ayat 5 Pasal ini, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka diberikan sehubungan dengan jumlah ini, jika ini didirikan oleh undang-undang Negara Anggota yang wilayahnya barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean. Persentase ini masih harus dibayar dan dibayar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota.
  7. Dalam hal penghentian prosedur pabean untuk pengolahan di luar wilayah pabean atau penempatan barang di bawah prosedur pabean yang diatur oleh kode ini sesuai dengan ayat 7 Pasal 129 dari kode ini, atau penahanan barang oleh pihak pabean sesuai dengan bab 51 dari kode ini setelah memenuhi kewajiban untuk membayar bea cukai ekspor dan (atau) koleksi mereka (secara keseluruhan atau sebagian) jumlah bea cukai ekspor dibayar dan (atau) dikumpulkan sesuai dengan Pasal ini tunduk pada pengembalian dana (offset) sesuai dengan Bab 10 dari kode ini.

Artikel 186. Fitur perhitungan dan pembayaran bea masuk impor dan pajak sehubungan dengan produk olahan ketika mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik

  1. Ketika produk pengolahan ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, bea masuk impor dihitung berdasarkan biaya operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni.
  2. Biaya operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Uni didefinisikan sebagai agregat dari biaya aktual yang dikeluarkan untuk:
    1. operasi pemrosesan (perbaikan) ;
    2. barang asing yang digunakan dalam proses pengolahan (perbaikan), jika mereka tidak termasuk dalam biaya pengolahan (perbaikan) operasi.
  3. Jika nilai operasi pemrosesan yang dinyatakan selama deklarasi pabean produk olahan di luar wilayah pabean Uni Tidak didokumentasikan atau dokumen yang diserahkan tidak mengkonfirmasi informasi yang dinyatakan tentang biaya operasi tersebut, itu didefinisikan sebagai perbedaan antara nilai pabean produk olahan dan nilai barang yang ditempatkan di bawah prosedur pabean pemrosesan di luar wilayah pabean.
  4. Jika tarif khusus bea masuk impor diterapkan pada produk olahan, jumlah bea masuk impor yang harus dibayar ditentukan sebagai produk dari jumlah bea masuk impor yang dihitung pada tarif tertentu untuk produk olahan dengan rasio biaya operasi pemrosesan di luar wilayah pabean Uni dengan nilai pabean produk olahan, seolah-olah produk olahan ditempatkan di bawah prosedur pelepasan pabean untuk konsumsi domestik.
  5. Ketika menempatkan produk olahan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestikpajakdalam hal produk olahan, mereka dihitung sesuai dengan undang-undang Negara Anggota yang wilayahnya produk olahan ditempatkan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik.
    Jika operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni adalah perbaikan barang yang diekspor dari wilayah pabean Uni, pajak cukai (cukai atau Cukai) tidak dihitung dan tidak dibayar.
  6. Ketika menempatkan produk olahan di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, bea masuk impor dan pajak yang dibayarkan dalam jumlah jumlah bea masuk impor dan pajak dihitung sesuai dengan ayat 1-5 Pasal ini, kecuali ditentukan lain oleh ayat 7 Pasal ini.
  7. Ketika menempatkan produk olahan yang diperoleh sebagai hasil dari operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni sehubungan barang asing yang ditentukan dalam sub-ayat 1 ayat 3 Pasal 176 dari kode ini di bawah prosedur pabean rilis untuk konsumsi domestik, bea masuk impor dan pajak dihitung sesuai dengan ayat 1-5 Pasal ini tidak akan dibayar, kecuali untuk kecuali dalam kasus-kasus ketika, sesuai dengan ayat 11 Pasal 136 dari kode ini, batas waktu pembayaran bea masuk impor dan pajak datang sehubungan dengan barang-barang asing.
    Kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan dengan produk olahan yang diperoleh sebagai hasil dari operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni sehubungan barang asing yang ditentukan dalam ayat 1 ayat 3 Pasal 176 Kode Etik ini akan berakhir pada saat penghentian kewajiban untuk membayar bea masuk impor dan pajak sehubungan dengan barang-barang asing.

Artikel 187. Fitur perhitungan dan pembayaran bea cukai ekspor sehubungan barang yang belum mengalami operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni, dan produk olahan ketika mereka ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor

  1. Ketika menempatkan barang yang belum mengalami operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni di bawah prosedur pabean ekspor, tingkat bea cukai ekspor efektif pada hari pendaftaran oleh otoritas pabean deklarasi barang diajukan untuk menempatkan barang di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean diterapkan untuk menghitung bea cukai ekspor.
    Jika perhitungan bea cukai ekspor memerlukan konversi mata uang asing ke dalam mata uang negara anggota, konversi tersebut dilakukan pada nilai tukar efektif pada hari yang ditentukan dalam paragraf pertama paragraf ini.
  2. Bunga dibayarkan pada jumlah bea cukai ekspor dibayar (dikumpulkan) sehubungan barang yang belum mengalami operasi pengolahan di luar wilayah pabean Uni, ditempatkan (ditempatkan) di bawah prosedur pabean ekspor, seolah-olah penangguhan pembayaran mereka telah diberikan sehubungan jumlah ini, jika ini didirikan oleh undang-undang Negara Anggota, di wilayah yang barang ditempatkan di bawah prosedur pabean pengolahan di luar wilayah pabean. Persentase ini masih harus dibayar dan dibayar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang Negara Anggota.
  3. Spesifik menghitung dan membayar bea masuk ekspor dan pajak sehubungan produk olahan ditempatkan di bawah prosedur pabean ekspor dalam kasus-kasus yang ditetapkan sesuai dengan ayat 3 ayat 2 Pasal 184 Kode Etik ini akan ditentukan oleh Komisi ketika mendirikan kasus tersebut.