Kepatuhan terhadap tindakan perlindungan pasar internal yang ditetapkan dalam bentuk selain tugas khusus, anti-dumping, countervailing dan (atau) tugas lain yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 50 perjanjian Tentang Serikat dikonfirmasi ketika menempatkan barang di bawah prosedur kepabeanan, kondisi penempatan di mana menyediakan kepatuhan terhadap tindakan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh kode ini, Perjanjian tentang Serikat Pekerja atau tindakan komisi, yang memperkenalkan tindakan tersebut.
1. Kewajiban untuk mematuhi ketentuan Penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean yang dinyatakan, yang tunduk pada kepatuhan setelah barang ditempatkan di bawah prosedur pabean, dikenakan pada pemberitahu, serta pada orang lain sesuai dengan kode ini.
2. Orang-orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan Penggunaan barang sesuai dengan prosedur pabean dinyatakan sesuai dengan undang-undang negara-negara anggota.