Apakah pemberitahu perlu menyerahkan kepada otoritas pabean salinan dokumen penilaian kesesuaian mengkonfirmasikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis, dicap oleh pemohon selama penilaian kesesuaian atau oleh produsen, ketika mengimpor produk yang diproduksi secara massal pada setiap pengiriman, atau itu cukup untuk menyajikan dokumen tersebut pada pengiriman pertama?

0

Dalam beberapa kasus, cukup untuk menyajikan dokumen tentang penilaian kesesuaian pada pengiriman pertama. Paragraf 1 dan 2 Pasal 7EAEU TChal ini ditentukan bahwa barang ditempatkan di bawah prosedur kepabeanan sesuai dengan larangan dan pembatasan yang, menurut ayat 10 ayat 1 Pasal 2 TCEAEUini termasuk, antara lain, langkah-langkah regulasi teknis.

Informasi tentang kepatuhan terhadap langkah-langkah regulasi teknis, dengan mempertimbangkan ketentuan sub-ayat 4 dan 7 ayat 1 Pasal 106 EAEU TC, tunduk pada indikasi dalam deklarasi barang. Pada saat yang sama, dokumen mengkonfirmasikan informasi yang dinyatakan dalam deklarasi barang, termasuk dokumen mengkonfirmasikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis, harus dengan pemberitahu pada saat mengirimkan deklarasi tersebut untuk barang kepada otoritas pabean, kecuali untuk kasus-kasus yang ditentukan dalam ayat 3 Pasal 108 dari Kode Bea Cukai EAEU.

Ayat 1 Pasal 80 dari Kode Bea Cukai EAEU memberikan hak pihak pabean untuk meminta orang-orang yang didefinisikan oleh Kode Bea Cukai EAEU untuk menyerahkan dokumen yang, khususnya, diperlukan untuk memastikan kepatuhan dengan langkah-langkah regulasi teknis. Menurut paragraf 6 Pasal 80 Kode Bea Cukai EAEU, dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen kertas. Pada saat yang sama, diperbolehkan untuk menyerahkan salinan (termasuk salinan kertas dokumen elektronik) dari dokumen-dokumen ini, jika Perjanjian tentang persatuan, perjanjian internasional dan tindakan di bidang peraturan kepabeanan dan (atau) perjanjian internasional negara-negara anggota dengan pihak ketiga tidak menetapkan penyerahan wajib dokumen asli tersebut. Dengan mempertimbangkan ketentuan paragraf 5 Pasal 340 EAEU TC, salinan dokumen yang diserahkan harus disertifikasi oleh orang yang menyerahkannya.

Sesuai dengan ayat 2 Pasal 80 dari Kode Bea Cukai EAEU, dokumen-dokumen ini tidak dapat diserahkan kepada otoritas pabean jika informasi tentang dokumen tersebut dan (atau) informasi dari mereka dapat diperoleh oleh pihak pabean dari sistem informasi pihak pabean, serta dari sistem informasi badan-badan negara (organisasi) dari negara-negara anggota dalam kerangka interaksi informasi badan pabean dan badan-badan negara (organisasi) dari negara-negara anggota.

Diterbitkan 1 tahun laludari 
#42