Peraturan tentang impor ke wilayah pabean Uni Ekonomi Eurasia dan ekspor dari wilayah pabean Uni Ekonomi Eurasia enkripsi (kriptografi) berarti/h3>
II. Ketentuan umum/p>
Peraturan-peraturan ini menetapkan prosedur untuk impor ke wilayah pabean Uni Ekonomi Eurasia (selanjutnya disebut impor, Persatuan) dan ekspor dari wilayah pabean Uni (selanjutnya disebut ekspor) sarana enkripsi (kriptografi) dan barang-barang yang mengandung sarana tersebut termasuk dalam Bagian 2.19 dari daftar barang terpadu yang langkah-langkah pengaturan non-tarifnya diterapkan dalam perdagangan dengan negara-negara ketiga. negara-negara yang diatur oleh Protokol tentang Tindakan Pengaturan Non-Tarif Sehubungan dengan Negara Ketiga (Lampiran No. 7 Perjanjian tentang Uni Ekonomi Eurasia tanggal 29 Mei 2014) (selanjutnya, masing-masing, enkripsi (kriptografi) berarti, satu daftar)./li>
Untuk tujuan Peraturan ini, konsep yang digunakan adalah sebagai berikut:ul>
DAFTAR PEMBERITAHUAN TERPADU/strong>& - daftar informasi tentang pemberitahuan yang didaftarkan oleh otoritas yang menyetujui dari Negara-negara anggota Persatuan, disusun sesuai dengan Lampiran No. 1 dan dipublikasikan di situs web resmi Persatuan di jaringan informasi dan telekomunikasi Internet;/li>
PEMBERITAHUAN/a>& - pemberitahuan yang didaftarkan oleh badan koordinasi negara anggota Perhimpunan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Peraturan Pemberitahuan Karakteristik Sarana Enkripsi (Kriptografi) dan Barang yang mengandungnya, sesuai dengan Lampiran No. 2, dari produsen barang (perwakilan yang disahkan oleh produsen) dalam bentuk sesuai dengan Lampiran No. 3, berisi informasi tentang karakteristik teknis dan kriptografi barang yang dienkripsi (kriptografi) berarti, dan barang yang mengandungnya, sesuai dengan daftar sesuai dengan Lampiran No. 4;/li>
Barang-barang yang termasuk dalam bagian 2.19 dari daftar terpadu memiliki fungsi enkripsi (kriptografi) jika mereka menerapkan atau berisi alat-alat berikut (sistem dan kompleks):/span>
a) alat enkripsi (perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang mengimplementasikan algoritme untuk transformasi kriptografi informasi dan dirancang untuk melindungi informasi dari akses tidak sah selama transmisinya melalui saluran komunikasi dan (atau) selama pemrosesan dan penyimpanannya);/span>
b) sarana perlindungan informasi (perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang mengimplementasikan algoritme untuk transformasi kriptografi informasi dan dirancang untuk melindungi dari pengenaan informasi palsu);/span>
c) sarana tanda tangan digital elektronik (electronic signature), yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Anggota Perhimpunan (selanjutnya disebut Negara Anggota);/span>
d) perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang mengimplementasikan algoritme untuk transformasi kriptografi informasi dengan pelaksanaan sebagian dari transformasi tersebut dengan operasi manual atau menggunakan cara otomatis berdasarkan operasi tersebut;/span>
e) perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang mengimplementasikan algoritme untuk konversi informasi kriptografi dan dirancang untuk menghasilkan dokumen kunci (terlepas dari jenis pembawa informasi utama);/span>
f) perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang dirancang atau dimodifikasi untuk menjalankan fungsi kriptanalitik;/span>
g) perangkat keras,perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang mengimplementasikan algoritme untuk konversi informasi kriptografi, dirancang atau dimodifikasi untuk menerapkan metode kriptografi untuk menghasilkan kode yang diperluas untuk sistem dengan spektrum yang diperluas, termasuk lompatan kode untuk sistem dengan lompatan frekuensi;/span>
h) perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat keras-perangkat lunak, sistem, dan kompleks yang mengimplementasikan algoritme untuk konversi informasi kriptografi, dirancang atau dimodifikasi untuk menggunakan metode kriptografi untuk pembentukan saluran atau kode rahasia untuk sistem ultra-broadband termodulasi waktu./span>
Jika perangkat enkripsi (kriptografi) berisi perangkat radio-elektronik dan (atau) perangkat frekuensi tinggi untuk keperluan sipil yang termasuk dalam bagian 2.16 dari daftar terpadu, atau jika perangkat enkripsi (kriptografi) merupakan bagian dari perangkat radio-elektronik dan (atau) frekuensi tinggi tersebut.perangkat frekuensi, maka impor barang tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan tentang Impor ke wilayah pabean Uni Ekonomi Eurasia perangkat radio-elektronik dan perangkat frekuensi tinggi untuk keperluan sipil, termasuk tertanam atau termasuk dalam barang lain (Lampiran No. 15 Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia tanggal 21 April 2015 No. 30)./span> Jika alat enkripsi (kriptografi) berisi alat teknis khusus yang dirancang untuk memperoleh informasi secara diam-diam yang termasuk dalam bagian 2.17 dari daftar terpadu, kategori produk ditentukan oleh otoritas yang menyetujui./span>
Impor dan (atau) ekspor sarana enkripsi (kriptografi) dilakukan jika terdapat informasi tentang pencantuman pemberitahuan yang relevan dalam daftar pemberitahuan terpadu (selanjutnya disebut sebagai informasi pemberitahuan) atau jika ada izin yang dikeluarkan sesuai dengan Petunjuk permohonan izin ekspor atau impor jenis barang tertentu dan penerbitan izin tersebut (Lampiran N 1 Peraturan tentang Penerbitan Izin dan Izin Ekspor dan (atau) Impor Barang yang termasuk dalam daftar Barang terpadu yang Tunduk pada Tindakan Pengaturan Non-Tarif dalam Perdagangan dengan Negara Ketiga, yang disetujui oleh Keputusan Dewan Negara-negara Eurasia Komisi Ekonomi No. 125 tanggal 24 November 2023) (selanjutnya disebut -span class="mytool"> < p>Lisensi disediakan oleh Pusat Perizinan, Sertifikasi, dan Perlindungan Rahasia Negara FSB Rusia (TSLSZ FSB Rusia)" >lisensi/a>)), atau opini (dokumen otorisasi) dalam bentuk yang disetujui oleh Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia No. 45 tanggal 16 Mei 2012 (selanjutnya disebut opini (dokumen otorisasi))./span> Impor atau ekspor perangkat enkripsi (kriptografi) oleh individu yang termasuk dalam daftar sesuai dengan Lampiran No. 5 sebagai barang untuk penggunaan pribadi dilakukan tanpa menyampaikan pendapat (dokumen otorisasi) atau informasi pemberitahuan kepada otoritas pabean Negara anggota. Jika sarana enkripsi (kriptografi) tidak termasuk dalam daftar yang diatur dalam Lampiran No. 5 Peraturan ini, impor atau ekspornya dilakukan oleh perorangan hanya jika informasi pemberitahuan tersedia untuk barang-barang tersebut. Impor atau ekspor perangkat enkripsi (kriptografi) oleh individu sebagai barang untuk penggunaan pribadi, yang tidak termasuk dalam daftar yang diatur dalam Lampiran No. 5 Peraturan ini dan yang tidak ada informasi pemberitahuannya, dilarang./span> Kontrol bea cukai/a> Hal ini dilakukan jika otoritas pabean negara anggota memiliki informasi tentang kemungkinan pelanggaran prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan ini untuk perpindahan sarana enkripsi (kriptografi) oleh individu sebagai barang untuk penggunaan pribadi./span>