Sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Kode Pabean EEA, ketika menempatkan barang di bawah prosedur pelepasan untuk konsumsi dalam negeri, deklarasi barang digunakan (DT) di mana perlu untuk menentukan informasi tentang jumlah dalam kilogram (beratkotordan beratnet).
Prosedur untuk mengisi DT diatur dalam instruksi tentang prosedur untuk mengisi deklarasi untuk barang yang disetujui oleh keputusan kendaraan Komisi No. 257 tanggal 20.05.2010.
Berat kotor dan berat bersih setiap produk yang dinyatakan dalam DT ditunjukkan dalam kolom 35 dan 38.
Berat bersih- ini adalah massa barang yang dinyatakan, dengan hanya mempertimbangkan kemasan utama, atau massa barang yang dinyatakan tanpa memperhitungkan kemasan apa pun.
Berat kotor- ini adalah massa total barang, termasuk semua jenis kemasan yang diperlukan untuk memastikan kekekalan kondisinya sebelum memasuki sirkulasi, tetapi tidak termasuk kontainer dan peralatan transportasi lainnya.
Jikaprodukjika tidak sepenuhnya menempati ruang kargo, maka selain itu, jumlah ruang kargo yang ditempati sebagian oleh barang ditunjukkan dalam tanda kurung, dengan entri "-" dipisahkan dengan tanda hubung:"bagian dari tempat".
Biaya pengangkutan barang, serta biaya memuat, membongkar, atau memuatnya kembali, didistribusikan di antara barang-barang dengan berbagai nama secara proporsional dengan berat kotornya.