menjadi organisasi dengan kantor perwakilan atau cabang yang didirikan dan (atau) terdaftar di wilayah Negara Anggota sesuai dengan prosedur yang ditetapkan-ketika menerapkan prosedur kepabeanan hanya dalam hal barang yang diangkut untuk kebutuhan sendiri dari kantor perwakilan atau cabang tersebut;/li>
pemilik barang, jika barang dipindahkan melintasi perbatasan pabean EAEU tidak dalam kerangka transaksi antara orang asing dan orang dari negara anggota;/li>
memiliki hak untuk memiliki dan menggunakan barang, jika barang dipindahkan melintasi perbatasan pabean EAEU tidak dalam kerangka transaksi antara orang asing dan orang dari negara anggota, - setelah penerapan prosedur pabean dari gudang pabean, prosedur pabean impor sementara (penerimaan), prosedur pabean ekspor ulang, prosedur pabean khusus untuk ekspor ulang, prosedur pabean untuk ekspor ulang, prosedur pabean untuk ekspor ulang, prosedur pabean untuk ekspor ulang;/li>
misi diplomatik, kantor konsuler, representasi Negara untuk Organisasi Internasional, Organisasi Internasional atau representasi mereka, organisasi lain atau representasi mereka yang berlokasi di wilayah pabean EAEU;/li>
operator/a>,, termasuk pengangkut pabean, - setelah penerapan prosedur pabean transit pabean;/li>
orang asing yang, sesuai dengan perjanjian internasional dari negara anggota dengan pihak ketiga, telah menerima dokumen yang disediakan oleh perjanjian internasional seperti pemberian orang tersebut hak untuk mengekspor barang yang terletak di wilayah pabean EAEU dari wilayah pabean Uni - setelah penerapan prosedur pabean gudang pabean, prosedur pabean re-ekspor, prosedur pabean ekspor./li>