Peraturan hukum hubungan (pasal 2 Undang-Undang Federal No. 184-FZ 27.12.2002 "tentang peraturan teknis");
di bidang membangun, menerapkan dan memenuhi persyaratan wajib untuk produk atau untuk produk dan persyaratan produk terkait Proses desain (termasuk survei), produksi, konstruksi, instalasi, commissioning, operasi, penyimpanan, transportasi, penjualan dan pembuangan;
di bidang aplikasi atas dasar sukarela persyaratan untuk produk, Proses desain( termasuk survei), produksi, konstruksi, instalasi, commissioning, operasi, penyimpanan, transportasi, penjualan dan pembuangan, kinerja pekerjaan atau penyediaan layanan (dalam kerangka Uni Ekonomi Eurasia, area ini tidak ada;
tidak ada apa-apa selain standardisasi berdasarkan kombinasi model Eropa saat ini dan standar GOST yang akrab bagi setiap produsen barang dan jasa. Dasar dari mereka . regulasi adalahPeraturan teknis, dikembangkan dengan mempertimbangkan standar yang direkomendasikan dan penilaian kepatuhan selanjutnya dengan standar produk, proses produksi, teknologi atau layanan. Tugas utama regulasi teknis adalah untuk melindungi kepentingan badan hukum dan individu, negara dan sumber daya alam dengan menghasilkan produk, teknologi, dan layanan yang memenuhi standar, aturan, dan peraturan yang diatur.