menu

Peraturan teknis EAEU "Tentang Pembatasan Penggunaan Zat berbahaya dalam produk Elektronik Listrik dan Radio" (EAEU TR 037/2016)

-

I. lingkup aplikasi

  1. Nyataperaturan teknisIni dikembangkan sesuai dengan Perjanjian tentang Uni Ekonomi Eurasia 29.05. 2014 untuk memastikan perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, lingkungan, serta untuk mencegah tindakan menyesatkan konsumen (pengguna) produk elektronik listrik dan radio mengenai kandungan zat berbahaya di dalamnya.
    Peraturan Teknis ini menetapkan persyaratan wajib untuk aplikasi dan pelaksanaan di wilayah Uni Ekonomi Eurasia (selanjutnya disebut sebagai Uni) untuk membatasi penggunaan zat berbahaya dalam produk elektronik listrik dan radio yang diedarkan di wilayah Uni untuk memastikan pergerakan bebas mereka.
    Jika Peraturan Teknis Lainnya Dari Serikat (Customs Union) telah diadopsi sehubungan dengan produk elektronik listrik dan radio yang menetapkan persyaratan untuk produk ini, maka produk elektronik listrik dan radio tersebut harus mematuhi persyaratan semua peraturan teknis Serikat (Customs Union), yang berlaku untuk mereka.
  2. Efek dari Peraturan Teknis ini berlaku untuk produk elektronik listrik dan radio yang diedarkan di wilayah Uni sesuai dengan daftar sesuai dengan lampiran No. 1.
  3. Peraturan Teknis ini tidak berlaku untuk:
    • a) produk elektronik listrik dan radio yang dimaksudkan untuk digunakan pada tegangan pengenal lebih dari 1000 V AC dan 1500 V DC, kecuali ditentukan lain oleh Lampiran No. 1 Peraturan Teknis ini;
    • b) produk elektronik listrik dan radio yang dimaksudkan khusus untuk digunakan sebagai komponen peralatan listrik yang tidak termasuk dalam daftar yang diatur dalam Lampiran No. 1 Peraturan Teknis ini;
    • c) mainan listrik;
    • d) panel fotovoltaik (panel surya), yang merupakan bagian dari teknik elektro dan produk elektronik radio;
    • e) produk elektronik listrik dan radio yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai bagian dari objek ruang angkasa berbasis darat dan orbital;
    • f) peralatan listrik yang dimaksudkan khusus untuk digunakan pada transportasi udara, air, darat dan bawah tanah;
    • g) baterai dan akumulator listrik, termasuk yang diedarkan di wilayah Uni sebagai bagian dari teknik elektro dan produk elektronik radio;
    • h) produk elektronik listrik dan radio bekas (operasional) ;
    • I) alat ukur;
    • k) Alat kesehatan.

II. konsep dasar

  1. Untuk keperluan penerapan Peraturan Teknis ini, digunakan konsep yang berarti sebagai berikut:
    • "Mainan" - Produk atau bahan yang ditujukan untuk permainan anak (anak-anak) di bawah usia 14 tahun;
    • "mainan listrik" adalah mainan di mana setidaknya satu fungsi dilakukan dengan mengorbankan energi listrik;
    • "produk Teknik Elektro dan elektronik radio" - produk yang berfungsi untuk tujuan yang dimaksudkan adalah karena keberadaan, aplikasi, pembangkitan, konversi, transmisi dan distribusi arus listrik dan (atau) medan elektromagnetik, yang dimaksudkan untuk penggunaan langsung atau dibangun ke dalam mesin, mekanisme, peralatan, perangkat, dan peralatan lainnya;
    • "Importir" adalah penduduk negara anggota Uni Yang telah menyimpulkan perjanjian perdagangan luar negeri dengan non-penduduk negara anggota Uni untuk transfer produk elektronik listrik dan radio, mengimplementasikan produk-produk ini dan bertanggung jawab atas kepatuhan mereka dengan persyaratan Peraturan Teknis ini;
    • "bahan homogen( homogen)" berarti bahan dengan komposisi konstan dalam seluruh volumenya, terdiri dari satu zat atau kombinasi zat dan (atau) bahan yang tidak dapat dipisahkan secara mekanis (dengan pembongkaran, pemotongan, penggilingan, penggilingan atau tindakan mekanis lainnya).

III. aturan untuk sirkulasi produk elektronik listrik dan radio di pasar Union

  1. Produk Teknik Elektro dan elektronik radio dimasukkan ke dalam sirkulasi di wilayah Serikat jika Mematuhi Peraturan Teknis ini, serta Peraturan Teknis Lainnya dari serikat (serikat pabean), yang berlaku untuk itu, dan asalkan telah lulus penilaian kesesuaian sesuai dengan Bagian VII dari Peraturan Teknis ini, serta sesuai dengan Peraturan Teknis Lainnya dari serikat (serikat pabean), yang efeknya meluas ke sana.
  2. Produk elektronik listrik dan radio yang kepatuhannya dengan persyaratan Peraturan Teknis ini, serta persyaratan peraturan teknis lainnya dari serikat (serikat pabean) tidak dikonfirmasi, tidak boleh ditandai dengan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Serikat.

IV. persyaratan untuk membatasi penggunaan zat berbahaya

  1. Produk Teknik Elektro dan elektronik radio harus dirancang dan diproduksi sedemikian rupa sehingga komposisinya tidak mengandung:
    • a) zat berbahaya menurut daftar menurut Lampiran No. 2;
    • b) bahan homogen (homogen) yang mengandung zat berbahaya dalam konsentrasi melebihi tingkat yang diizinkan yang ditentukan dalam daftar yang diatur dalam Lampiran No. 2 Peraturan Teknis ini.
  2. Berkenaan dengan produk elektronik listrik dan radio, persyaratan khusus telah ditetapkan untuk membatasi penggunaan zat berbahaya sesuai dengan lampiran No. 3.

V. persyaratan untuk menandai dan dokumen operasional

  1. Nama dan (atau) penunjukan produk elektronik listrik dan radio (Jenis, Merek, model (jika tersedia)), parameter dan karakteristik utamanya, nama dan (atau) merek dagang pabrikan, nama negara bagian di mana produk elektronik listrik dan radio diproduksi, harus diterapkan pada produk ini dan ditunjukkan dalam dokumen operasional terlampir.
    Dalam hal ini, nama dan (atau) penunjukan produk elektronik listrik dan radio (Jenis, Merek, model (jika tersedia)), nama dan (atau) merek dagang pabrikan juga harus diterapkan pada kemasan.
  2. Jika informasi yang diatur dalam paragraf 9 Peraturan Teknis ini tidak dapat diterapkan pada produk elektronik listrik dan radio, maka informasi tersebut hanya dapat ditunjukkan dalam dokumen operasional yang dilampirkan pada produk ini. Dalam hal ini, nama dan (atau) penunjukan produk elektronik listrik dan radio (Jenis, Merek, model (jika tersedia)), nama dan (atau) merek dagang pabrikan harus diterapkan pada kemasan.
  3. Menandaiproduk elektronik listrik dan radio harus dapat dibaca, mudah dibaca dan harus diterapkan pada produk elektronik listrik dan radio di tempat yang dapat diakses untuk diperiksa tanpa dibongkar menggunakan alat.
  4. Dokumen operasional untuk produk elektronik listrik dan radio harus berisi:
    • a) informasi yang ditentukan dalam ayat 9 Peraturan Teknis ini;
    • b) informasi tentang tujuan produk;
    • C) karakteristik dan parameter produk;
    • d) aturan dan ketentuan operasi (penggunaan), instalasi, penyimpanan, transportasi (transportasi), penjualan dan Pembuangan produk (jika perlu-persyaratan yang relevan);
    • e) informasi tentang tindakan yang harus diambil ketika kerusakan produk terdeteksi;
    • f) nama dan lokasi Pabrikan( orang yang diberi wewenang oleh pabrikan), importir, detail kontak mereka;
    • g) informasi tentang bulan dan tahun pembuatan produk dan (atau) tentang tempat penerapan informasi tersebut atau metode penentuan tahun pembuatan.
  5. Menandai dan menyusun dokumen operasional dilakukan dalam Bahasa Rusia dan, jika ada persyaratan yang relevan dalam undang - undang Negara Anggota Uni (selanjutnya disebut sebagai negara anggota) - dalam bahasa negara (bahasa resmi) dari negara anggota yang wilayahnya produk yang dijual. Unit pengukuran, merek dagang surat, nama diri, nama pemukiman dan nama lain dan detail dalam penandaan dan dokumen operasional dapat diberikan dalam bahasa lain.
    Dokumen operasional dikeluarkan di atas kertas. Mereka dapat disertai dengan satu set dokumen operasional pada media elektronik. Dokumen operasional yang termasuk dalam rangkaian produk elektronik listrik dan radio untuk keperluan non-rumah tangga hanya dapat diterbitkan di media elektronik.

VI. memastikan kepatuhan produk elektronik listrik dan radio dengan persyaratan peraturan teknis

  1. Kepatuhan produk elektronik listrik dan radio dengan Peraturan Teknis ini dipastikan dengan pemenuhan persyaratannya untuk membatasi penggunaan zat berbahaya.
  2. Metode penelitian (pengujian) dan pengukuran produk elektronik listrik dan radio ditetapkan oleh standar yang termasuk dalam daftar standar yang berisi aturan dan metode penelitian (pengujian) dan pengukuran, termasuk aturan pengambilan sampel yang diperlukan untuk penerapan dan pemenuhan persyaratan Peraturan Teknis ini dan penilaian kesesuaian produk.

VII. penilaian kesesuaian produk elektronik listrik dan radio

  1. Penilaian kesesuaianproduk elektronik listrik dan radio diproduksi dalam bentuk penilaian kesesuaian.
  2. Ketika mengkonfirmasi kesesuaian produk elektronik listrik dan radio, pelamar dapat berupa badan hukum atau individu yang terdaftar di wilayah Negara Anggota sesuai dengan undang-undangnya sebagai pengusaha perorangan, yang merupakan produsen atau importir (penjual) atau orang yang diberi wewenang oleh pabrikan.
  3. Produk elektronik listrik dan radio tunduk pada penilaian kesesuaian dalam bentuk pernyataan kesesuaian sesuai dengan salah satu skema berikut:
    • a) untuk produk yang diproduksi secara massal-skema 1D, 3D dan 6D;
    • b) untuk batch produk - skema 2D dan 4D.
  4. Saat menyatakan kesesuaian produk listrik dan elektronik, pemohon dapat:
    • a) untuk skema 1D, 3D dan 6d-Pabrikan (orang yang diberi wewenang oleh pabrikan);
    • b) untuk skema 2D dan 4D - Pabrikan (orang yang diberi wewenang oleh pabrikan) atau importir (penjual).
  5. Pilihan skema pernyataan kesesuaian produk listrik dan elektronik dilakukan oleh pemohon.
  6. Pernyataan kesesuaian produk elektronik listrik dan radio sesuai dengan skema 1D dan 2D dilakukan oleh pemohon berdasarkan buktinya sendiri. Pengujian sampel Teknik Elektro dan produk elektronik radio sesuai pilihan pemohon dilakukan di laboratorium pengujian pemohon, atau di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang termasuk dalam daftar terpadu Lembaga Sertifikasi dan Laboratorium Pengujian (Pusat) Uni Bea Cukai (selanjutnya - Unified Register), atau di laboratorium pengujian lain.
    Pernyataan kesesuaian produk elektronik listrik dan radio menurut skema 3d, 4d dan 6d dilakukan oleh pemohon berdasarkan bukti dan bukti sendiri yang diperoleh dengan partisipasi laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang termasuk dalam daftar terpadu.
  7. Saat menyatakan kesesuaian produk elektronik listrik dan radio, pemohon:
    • a) formulir dan analisis dokumen yang mengkonfirmasi kepatuhan produk dengan persyaratan Peraturan Teknis ini, termasuk:
      • spesifikasi teknis (jika tersedia);
      • dokumen operasional;
      • protokol (protokol) pengujian sampel produk dan (atau) komponen, bahan, komponen produk untuk kepatuhan dengan persyaratan Peraturan Teknis ini dan (atau) dokumen lain sesuai pilihan pemohon, yang berfungsi sebagai dasar untuk mengkonfirmasi kepatuhan produk dengan persyaratan Peraturan Teknis ini (jika tersedia) (skema 1D, 2D, 3D, 4D dan 6d);
      • Kontrak kerja (kontrak) dan dokumentasi pengiriman (jika tersedia) (untuk batch produk, satu produk) (skema 2D dan 4d);
      • sertifikat untuk sistem manajemen mutu (salinan sertifikat) (skema 6d);
    • b) melakukan identifikasi produk untuk menetapkannya ke ruang lingkup peraturan teknis ini;
    • C) memastikan bahwa pengendalian produksi dilakukan dan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi produk memastikan kepatuhannya terhadap Persyaratan Peraturan Teknis ini;
    • D) mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan stabilitas sistem manajemen mutu (skema 6d);
    • e) mengadopsi Deklarasi Kesesuaian, yang disusun sesuai dengan bentuk seragam dan aturan yang disetujui oleh Keputusan Dewan EAEC 25 Desember 2012 No. 293;
    • f) menerapkan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Serikat setelah menyelesaikan prosedur penilaian kesesuaian;
    • g) formulir, setelah menyelesaikan prosedur penilaian kesesuaian, satu set dokumen, yang mencakup dokumen yang diatur dalam sub-ayat "a" paragraf ini, dan pernyataan kesesuaian.
  8. Deklarasi Kesesuaiantunduk pada pendaftaran sesuai dengan prosedur yang disediakan oleh Keputusan Dewan EAEC tanggal 09.04.2013 No. 76.
  9. Masa berlaku pernyataan kesesuaian untuk produk elektronik listrik dan radio yang diproduksi secara massal tidak lebih dari 5 tahun. Untuk batch produk elektronik listrik dan radio, masa berlaku deklarasi kesesuaian tidak ditetapkan.
  10. Atas Pilihan pemohon, konfirmasi kesesuaian produk elektronik listrik dan radio dalam bentuk pernyataan kesesuaian dapat diganti dengan konfirmasi kesesuaian dalam bentuk sertifikasi sesuai dengan salah satu skema berikut:
    • a) untuk produk yang diproduksi secara massal-skema 1c, 2c dan 6s;
    • b) untuk batch produk - skema 3c.
  11. Saat mensertifikasi produk elektronik listrik dan radio, pemohon mungkin:
    • A) untuk skema 1c, 2c dan 6s-Pabrikan ( orang yang diberi wewenang oleh pabrikan);
    • b) untuk skema 3c - Pabrikan (orang yang diberi wewenang oleh pabrikan) atau importir (penjual).
  12. Pilihan skema sertifikasi untuk produk elektronik listrik dan radio dilakukan oleh pemohon.
  13. Saat mensertifikasi produk elektronik listrik dan radio, pemohon:
    • A) mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi produk stabil dan memastikan kepatuhannya terhadap Persyaratan Peraturan Teknis ini;
    • B) membentuk dokumentasi teknis berikut:
      • spesifikasi teknis (jika tersedia);
      • dokumen operasional;
      • perjanjian pasokan (kontrak) dan dokumentasi pengiriman (jika tersedia) (untuk sejumlah produk) (skema 3c);
      • sertifikat untuk sistem manajemen mutu (salinan sertifikat) (skema 2C);
      • dokumen lain atas Pilihan pemohon, yang berfungsi sebagai dasar untuk mengkonfirmasi kesesuaian produk dengan persyaratan Peraturan Teknis ini (jika ada);
    • c) mengajukan aplikasi untuk sertifikasi produk ke lembaga sertifikasi yang termasuk dalam daftar terpadu (dengan lampiran dokumentasi teknis). Aplikasi ini berisi informasi tentang dokumen untuk kepatuhan dengan persyaratan yang disertifikasi Sistem Manajemen Mutu (skema 2C), serta mengidentifikasi fitur batch produk dan unit penyusunnya (skema 3c);
    • d) menerapkan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Serikat setelah menyelesaikan prosedur penilaian kesesuaian;
    • e) dalam hal terjadi perubahan dalam desain produk atau teknologi produksinya yang dapat mempengaruhi kepatuhan produk tersebut dengan persyaratan Peraturan Teknis ini, beri tahu lembaga sertifikasi terlebih dahulu (skema 1C);
    • f) formulir, setelah menyelesaikan prosedur penilaian kesesuaian, satu set dokumen yang mencakup dokumen yang diatur dalam sub-ayat " b " paragraf ini, laporan pengujian (protokol), hasil analisis keadaan produksi (skema 1C) dansertifikat kesesuaian.
  14. Saat mensertifikasi produk elektronik listrik dan radio, lembaga sertifikasi termasuk dalam daftar terpadu:
    • a) menganalisis dokumentasi teknis yang diajukan oleh pemohon dan memberi tahu pemohon tentang keputusannya (menunjukkan persyaratan untuk sertifikasi);
    • b) melakukan identifikasi sampel produk dan pemilihannya dari pemohon untuk pengujian;
    • C) memastikan pengujian sampel produk (batch produk (sampel dari batch) (skema 3c)) di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang termasuk dalam daftar terpadu;
    • D) melakukananalisiskeadaan produksi pemohon, yang hasilnya diformalkan oleh suatu tindakan (skema 1c);
    • e) dalam hal hasil tes positif dan analisis keadaan produksi, keluarkan sertifikat kesesuaian dalam satu bentuk yang disetujui oleh Keputusan Dewan EAEC No. 293 tanggal 25 Desember 2012, dan terbitkan kepada pemohon;
    • f) masukkan informasi tentang sertifikat kesesuaian dalam daftar terpadu sertifikat kesesuaian yang diterbitkan dan Deklarasi Kesesuaian terdaftar;
    • g) melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat selama seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang termasuk dalam daftar terpadu dan (atau) menganalisis keadaan produksi (skema 1C);
    • h) melakukan kontrol inspeksi atas produk bersertifikat selama seluruh masa berlaku sertifikat kesesuaian dengan menguji sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang termasuk dalam daftar terpadu dan menganalisis hasil kontrol inspeksi lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu dalam kaitannya dengan sistem manajemen mutu bersertifikat (skema 2C);
    • i) jika hasil kontrol inspeksi positif, mengkonfirmasi validitas sertifikat kesesuaian dan membuat entri yang sesuai dalam undang-undang kontrol inspeksi, jika hasil kontrol inspeksi negatif, memutuskan untuk menangguhkan atau membatalkan sertifikat kesesuaian dan membawa informasi tentang keputusan kepada pemohon (skema 1C dan 2c).
  15. Jika penilaian kesesuaian (deklarasi kesesuaian atau sertifikasi) dilakukan sesuai dengan skema yang menyediakan sertifikasi sistem manajemen mutu, sertifikasi sistem tersebut dilakukan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang terdaftar di wilayah Negara Anggota sesuai dengan undang-undang negara itu dan terakreditasi dalam sistem akreditasi nasional negara anggota.
  16. Masa berlaku sertifikat kesesuaian untuk produk elektronik listrik dan radio yang diproduksi secara massal tidak lebih dari 5 tahun. Untuk batch produk elektronik listrik dan radio, masa berlaku sertifikat kesesuaian tidak ditetapkan.
  17. Satu set dokumen yang dibentuk setelah mengkonfirmasi kesesuaian produk elektronik listrik dan radio disimpan:
    • a) untuk produk yang diproduksi secara massal-pemohon memiliki setidaknya 10 tahun sejak tanggal penghentian deklarasi kesesuaian atau sertifikat kesesuaian;
    • b) untuk batch produk-pemohon memiliki setidaknya 10 tahun sejak tanggal akhir penjualan batch produk;
    • c) untuk suatu produk - pabrikan (orang yang diberi wewenang oleh pabrikan) memiliki setidaknya 10 tahun sejak tanggal penonaktifan (penghentian produksi) produk ini.

VIII. menandai dengan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Union

  1. Produk elektronik listrik dan radio yang memenuhi persyaratan Peraturan Teknis ini dan telah lulus prosedur penilaian kesesuaian sesuai dengan Bagian VII dari Peraturan Teknis ini harus ditandai dengan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Union.
  2. Penandaan dengan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Union dilakukan sebelum pelepasan produk elektronik listrik dan radio ke dalam sirkulasi di pasar Union.
  3. Tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Union diterapkan pada setiap produk Teknik Elektro dan elektronik radio dengan cara apa pun yang memberikan gambar yang jelas dan jelas selama masa pakai produk, dan juga diberikan dalam dokumen operasional yang menyertainya.
    Jika tidak mungkin untuk menerapkan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Union ke produk elektronik listrik dan radio, diperbolehkan untuk menerapkannya hanya pada kemasan produk dan dalam dokumen operasional yang dilampirkan padanya.
  4. Produk Teknik Elektro dan elektronik radio ditandai dengan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar Union jika memenuhi persyaratan semua peraturan teknis Union (Customs Union), yang berlaku untuk itu

 

Daftar produk elektronik listrik dan radio yang dicakup oleh Peraturan Teknis EAEU "Tentang Pembatasan Penggunaan Zat berbahaya dalam produk Elektronik Listrik dan Radio" (EAEU TR 037/2016)

  1. Peralatan listrik dan peralatan rumah tangga:
    • A) untuk memasak dan menyimpan makanan dan mekanisasi pekerjaan dapur, serta peralatan dapur lainnya;
    • b) untuk pengolahan (Mencuci, menyetrika, mengeringkan, membersihkan) linen, pakaian dan sepatu;
    • c) untuk membersihkan dan membersihkan tempat;
    • D) untuk mempertahankan dan menyesuaikan iklim mikro di tempat;
    • e) sanitasi dan higienis;
    • f) untuk perawatan rambut, kuku dan kulit;
    • g) untuk pemanasan tubuh;
    • h) pijat getaran;
    • i) peralatan permainan, olahraga, dan olahraga;
    • k) peralatan audio dan video, penerima siaran televisi dan radio;
    • l) menjahit dan merajut;
    • m) catu daya, pengisi daya, Penstabil tegangan;
    • h) untuk berkebun;
    • o) untuk akuarium dan waduk Taman;
    • p) pompa listrik;
    • P) jam listrik dan elektronik;
    • C) kalkulator;
    • t) Produk Instalasi Listrik;
    • Y) kabel ekstensi.
  2. Komputer dan perangkat elektronik yang terhubung dengannya, termasuk kombinasinya:
    • a) server, blok sistem komputer pribadi;
    • b) laptop;
    • c) tablet, saku, genggam dan komputer berukuran kecil lainnya;
    • d) keyboard, manipulator, pelacak, dan perangkat kontrol dan input lainnya (mouse komputer, joystick, helm, kacamata);
    • E) perangkat penyimpanan yang dapat dilepas;
    • f) monitor;
    • g) printer;
    • h) pemindai;
    • I) speaker dan headphone;
    • k) proyektor multimedia;
    • l) pembaca informasi biometrik;
    • m) WebCam;
    • h) modem;
    • o) unit catu daya yang tidak pernah terputus.
  3. Fasilitas telekomunikasi (perangkat telekomunikasi terminal):
    • A) telepon rumah dan ponsel;
    • b) telepon umum;
    • c) Telefax;
    • d) teleks;
    • e) stasiun radio portabel dan portabel;
    • f) tag identifikasi frekuensi radio.
  4. Mesin fotokopi dan peralatan kantor (kantor) listrik lainnya.
  5. Alat ini dialiri listrik (mesin listrik manual dan portabel).
  6. Sumber cahaya dan peralatan pencahayaan, termasuk peralatan yang tertanam dalam furnitur.
  7. Alat musik listrik.
  8. Mesin Slot dan mesin penjual otomatis.
  9. Mesin kasir, mesin cetak tiket, Pembaca KTP, ATM, kios informasi.
  10. Kabel, kabel dan kabel yang dimaksudkan untuk digunakan pada tegangan pengenal tidak lebih dari 500 V AC dan (atau) DC, dengan pengecualian kabel serat optik.
  11. Sakelar otomatis dan perangkat pemutusan pelindung.
  12. Detektor Kebakaran, Keamanan dan alarm kebakaran.

 

Daftar lengkap produk yang penyerahan deklarasi pabean disertai dengan penyerahan dokumen penilaian kesesuaian (informasi tentang dokumen penilaian kesesuaian) dengan persyaratan EAEU TR "Tentang Pembatasan Penggunaan Zat berbahaya dalam produk Elektronik Listrik dan Radio" (EAEU TR 037/2016)

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan EAEC No. 33 tanggal 03/23/2021

Nama Produk TN KodeKegiatan ekonomi asing EAEU Dokumen kepatuhan
kulkas FREEZER kulkas freezer 8418102001
8418108001
841821
8418290000
8418302001
8418308001
8418402001
8418408001
deklarasi kesesuaian
mesin pencuci piring 8422110000 deklarasi kesesuaian
kompor listrik dan panel dapur kompor listrik 8516601010
8516601090
8516605000
8516797000
deklarasi kesesuaian
lemari listrik oven listrik built-in lemari penggorengan pengering listrik untuk buah-buahan sayuran Berry jamur 8516608000
8516609000
8516797000
deklarasi kesesuaian
peralatan listrik untuk pemanasan cairan boiler ketel pembuat kopi mesin kopi makanan bayi pemanas kapal sterilisasi 8516108000
8516710000
8516797000
deklarasi kesesuaian
oven microwave 8516500000 deklarasi kesesuaian
Pemanfaatan shredders limbah dapur 8509800000 deklarasi kesesuaian
pemanggang listrik hubungi pemanggang aerogreels listrik shashlychnitsy kompor listrik Roasters listrik waffle iron fryers pembuat roti Barbekyu racletnitsy pembuat yogurt multivarki panci goreng listrik mixer penggiling kopi mesin dapur menggabungkan prosesor Juicer makanan churns penggiling daging blender parutan kocokan pengupas kentang pembuat es krim pisau pisau shredders slicers grain grinders 8509400000
8509800000
8516607000
8516609000
8516720000
8516792000
8516797000
deklarasi kesesuaian
mesin cuci 8450111100
8450111900
8450119000
8450120000
8450190000
deklarasi kesesuaian
centrifuge drying drums 8421120000
8421197009
845121000
8451290000
deklarasi kesesuaian
Perangkat cuci laundry ultrasonik 8450190000
8479899708
deklarasi kesesuaian
setrika mesin Setrika pembersih uap generator uap 8424309000
8424890009
8451300000
8516400000
8516797000
deklarasi kesesuaian
pengering listrik crossbars untuk handuk dan pakaian 8516797000 deklarasi kesesuaian
pembersih vakum pembersih kering dan basah 8508 deklarasi kesesuaian
pemoles 8509800000 deklarasi kesesuaian
sistem penyedot debu 8508 deklarasi kesesuaian
sikat listrik 8509800000 deklarasi kesesuaian
uap sikat pel 8424309000
8424890009
8509800000
8516797000
deklarasi kesesuaian
perangkat pembersih penghisap air 8509800000 deklarasi kesesuaian
penggemar 8414510000 deklarasi kesesuaian
AC 841510
8415810090
8415820000
8415830000
deklarasi kesesuaian
humidifier evaporator dehumidifier 8415900009
841899
8479899708
8509800000
deklarasi kesesuaian
kerudung dapur pembersih udara 841460000
8421392009
deklarasi kesesuaian
pemanas listrik digunakan dalam pemuliaan hewan dan tanaman yang tumbuh peralatan listrik untuk pemanasan pemanas ruangan pemanas radiator listrik pemanas kipas konvektor 8436210000
8516210000
851629
deklarasi kesesuaian
perapian listrik 8516210000
8516295000
8516299100
8516299900
deklarasi kesesuaian
sistem pemanas di bawah lantai 851680 deklarasi kesesuaian
pemanas air 851610 deklarasi kesesuaian
mandi kabin toilet ketika terhubung ke jaringan AC pencahayaan pemanasan 3922
7324900009
9019109001
deklarasi kesesuaian
perangkat yang digunakan untuk kebersihan mulutmulut 8509800000 deklarasi kesesuaian
perangkat pemanas listrik untuk pemanas sauna 8516299900 deklarasi kesesuaian
peralatan listrik untuk penghancuran serangga 8543709000 deklarasi kesesuaian
alat cukur listrik pemangkas epilators 8510100000
8510300000
deklarasi kesesuaian
gunting rambut 8510200000 deklarasi kesesuaian
electrosauns untuk wajah 8516797000 deklarasi kesesuaian
pengering rambut stylers perangkat styling rambut pelurus 8516310009
8516320000
deklarasi kesesuaian
pengering tangan listrik 8516330000 deklarasi kesesuaian
pengeriting listrik pengeriting rambut listrik 8516320000 deklarasi kesesuaian
botol air panas listrik selimut kasur dan bantal 6301100000
6306400000
6307909800
940421
940429
940490
deklarasi kesesuaian
perangkat untuk pijat tubuh tanpa pengawasan dokter 9019101000 deklarasi kesesuaian
hot tubs untuk kaki 9019109001 deklarasi kesesuaian
video game dan perangkat untuk mereka 950450000 deklarasi kesesuaian
peralatan olahraga dan olahraga gaming yang terhubung ke jaringan AC 950430
9504908009
950691
deklarasi kesesuaian
rekaman audio-video dan peralatan reproduksi audio-video 8519
8521
852580
8527
852849
852859
852869
852872
deklarasi kesesuaian
peralatan penerima radio 8527 deklarasi kesesuaian
Penerima tv tuner TV Tuner TV satelit 852871
852872
deklarasi kesesuaian
sistem akustik 8518210000
851822000
851829
deklarasi kesesuaian
amplifier frekuensi audio 851840
8518500000
deklarasi kesesuaian
interkom telepon video 8517691000
8517692000
deklarasi kesesuaian
mesin jahit listrik 845210 deklarasi kesesuaian
overlock 8452101900 deklarasi kesesuaian
mesin rajut listrik 8447 deklarasi kesesuaian
catu daya pengisi daya stabilisator tegangan untuk peralatan rumah tangga 8504403009
8504408200
8504409000
deklarasi kesesuaian
perangkat pengisian baterai 8504405500 deklarasi kesesuaian
mesin pemotong rumput pemangkas untuk memotong rumput dan pagar 8433111000
8433191000
8467292000
8467298000
deklarasi kesesuaian
jendela listrik untuk pintu jendela gerbang lengkap dengan motor listrik 8479899708 deklarasi kesesuaian
taman blower ventilasi penyedot debu 8467298509
8508600000
deklarasi kesesuaian
mesin pemerah susu 8434100000 deklarasi kesesuaian
kompressor 8414808000 deklarasi kesesuaian
pompa 841370
8413810000
deklarasi kesesuaian
pemanas 8516108000 deklarasi kesesuaian
lampu peralatan pencahayaan 9405401002
9405401008
9405403109
9405403509
9405403902
9405403908
9405409109
9405409509
9405409902
9405409909
9405919009
9405920008
9405990008
deklarasi kesesuaian
penyaringan air atau peralatan pemurnian filter sterilisasi listrik 8421210009 deklarasi kesesuaian
pengumpan listrik 8509800000 deklarasi kesesuaian
air mancur dekoratif untuk reservoir taman dengan penggerak listrik dan atau pompa listrik 841370
8413810000
deklarasi kesesuaian
pompa listrik untuk digunakan dalam sistem pasokan air minum pasokan air pemanas air pembuangan air limbah dioperasikan di rumah individu yang dimaksudkan untuk hidup 8413 deklarasi kesesuaian
jam tangan listrik dan elektronik 9102120000
9105210000
9105910000
deklarasi kesesuaian
kalkulator 8470 deklarasi kesesuaian
switch termasuk timer semikonduktor 853650
9107000000
deklarasi kesesuaian
switch untuk peralatan listrik 853650 deklarasi kesesuaian
sockets 8536699008 deklarasi kesesuaian
forks 8536699008 deklarasi kesesuaian
Splitter Adapter 8536699008
8536901000
8536908500
deklarasi kesesuaian
kabel ekstensi termasuk kabel ekstensi dengan filter 854442 deklarasi kesesuaian
kabel ekstensi pada koil 854442 deklarasi kesesuaian
blok sistem server komputer pribadi 8471410000
8471490000
8471500000
deklarasi kesesuaian
laptop 8471300000 deklarasi kesesuaian
tablet pocket handheld dan komputer berukuran kecil lainnya 8471300000 deklarasi kesesuaian
keyboard manipulator pelacak dan kontrol lainnya dan perangkat input tikus komputer joystick helm kacamata 8471
950450000
deklarasi kesesuaian
penyimpanan informasi eksternal 847170
8523
deklarasi kesesuaian
monitor 8528421000
8528521000
8528529009
8528599009
deklarasi kesesuaian
printers 844331
8443321009
deklarasi kesesuaian
pemindai 8471607000 deklarasi kesesuaian
speaker dan headphone 8518210000
851822000
851829
851830
deklarasi kesesuaian
proyektor multimedia 8528621000 deklarasi kesesuaian
pembaca informasi biometrik 8471
9031499000
9031803800
deklarasi kesesuaian
webbikamerat 852580 deklarasi kesesuaian
modem 851762000 deklarasi kesesuaian
uninterruptible power supply unit 8504403002
8504403009
deklarasi kesesuaian
telepon rumah dan ponsel 8517110000
8517120000
8517180000
deklarasi kesesuaian
otomat telepon 8517180000 deklarasi kesesuaian
telefax 8443323000
851762000
deklarasi kesesuaian
teleks 851762000 deklarasi kesesuaian
stasiun radio portabel dan portabel 8517
8525600009
deklarasi kesesuaian
tag identifikasi frekuensi radio 852352 deklarasi kesesuaian
Mesin fotokopi dan peralatan kantor listrik lainnya 844332910
8443329300
8443329900
844339
8472100000
8472300000
847290
deklarasi kesesuaian
bor pemukul obeng kunci pas obeng 846721
8467292000
8467298509
deklarasi kesesuaian
gergaji jigsaw 846722 deklarasi kesesuaian
penggiling termasuk mesin pemoles sudut 8467292000
8467295100
8467295300
8467295900
deklarasi kesesuaian
pesawat 8467297000 deklarasi kesesuaian
gunting 8467292000
8467298501
8467298509
deklarasi kesesuaian
whetstone 8467295900 deklarasi kesesuaian
mesin penggilingan 8467298509 deklarasi kesesuaian
alat isi ulang manual dengan pengisi daya 8467211000
8467292000
deklarasi kesesuaian
mesin woodworking berukuran kecil untuk penggunaan individu 8465 deklarasi kesesuaian
pistol semprot untuk cairan yang tidak mudah terbakar 8424200000 deklarasi kesesuaian
mesin dan peralatan untuk pengelasan busur termasuk pengelasan busur plasma 8515310000
8515391300
8515391800
8515399000
deklarasi kesesuaian
tujuan umum lampu pijar listrik compact fluorescent led 8539219200
8539219800
853922
8539299200
8539299800
853931853950000854140100
9405
deklarasi kesesuaian
lampu tujuan umum 9405102109
9405104004
9405104005
9405104006
9405104007
9405105002
9405105008
9405109109
9405109803
9405109807
9405201109
9405204002
9405204003
9405204005
9405204006
9405205002
9405205008
9405209109
9405209902
9405209908
9405401002
9405401008
9405403109
9405403509
9405403902
9405403908
9405409109
9405409509
9405409902
9405409903
9405409909
deklarasi kesesuaian
lampu tersembunyi ke dalam tanah 9405401002
9405401008
9405403109
9405403509
9405403902
9405403908
9405409109
9405409509
9405409902
9405409903
9405409909
deklarasi kesesuaian
lampu untuk akuarium 9405401002
9405401008
9405403109
9405403509
9405403902
9405403908
9405409109
9405409509
9405409902
9405409903
9405409909
deklarasi kesesuaian
lampu sorot 9405401002
9405401008
deklarasi kesesuaian
karangan bunga ringan rumah tangga, termasuk karangan bunga pohon Natal 9405300001
9405300009
deklarasi kesesuaian
Alat musik listrik 9207 deklarasi kesesuaian
Mesin Slot dan mesin penjual otomatis 8476
950430
deklarasi kesesuaian
Mesin kasir mesin cetak tiket pembaca kartu ID Kios Informasi ATM 847050000
8471900000
8472903000
8472909900
deklarasi kesesuaian
Kabel kabel dan kabel dimaksudkan untuk digunakan pada tegangan pengenal tidak lebih dari V AC dan atau DC dengan pengecualian kabel serat optik 854449910
8544499501
8544499509
deklarasi kesesuaian
Sakelar otomatis dan perangkat shutdown pelindung 8535210000
853590000
8536201008
8536209008
853630
deklarasi kesesuaian
Alarm kebakaran dan detektor alarm kebakaran 853110 deklarasi kesesuaian
1 hingga 10 (119)