menu

Dapatkah permintaan dokumen yang ditempatkan di muka dalam arsip otoritas pabean menjadi dasar untuk memperpanjang pelepasan barang?

0

Ayat 3 Pasal 119EAEU TChal ini ditentukan bahwapelepasan barangitu harus diselesaikan selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah hari pendaftaran deklarasi pabean atau hari terjadinya salah satu keadaan yang ditentukan dalam ayat 2 Pasal Kode Pabean iniEAEU jika salah satu dari keadaan berikut terjadi selama waktu yang ditentukan dalam ayat 1 dari artikel tertentu dari Kode Bea Cukai EAEU, termasuk: otoritas pabean, sesuai dengan ayat 1 dan 4 Pasal 325 dari Kode Bea Cukai EAEU, meminta dokumen mengkonfirmasikan informasi yang tercantum dalam deklarasi pabean, dan (atau) memutuskan untuk melakukan kontrol pabean sesuai dengan dalam bentuk lain atau pada penerapan langkah-langkah memastikan pelaksanaan kontrol pabean.

Penempatan dokumen elektronik dalam arsip elektronik dokumen pemberitahu sesuai dengan pasal 109 Kode Pabean EAEU akan dianggap sebagai indikasi pengenal jenis dokumen ketika ditempatkan dalam arsip elektronik pemberitahu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisi Ekonomi Eurasia tanggal 12.11.2013 No. 254 "pada struktur dan format salinan elektronik dokumen pabean".

Dengan demikian, permintaan dari pemberi pernyataan dokumen yang memiliki pengidentifikasi jenis dokumen ketika ditempatkan di arsip elektronik pemberi pernyataan,mungkin tidak menjadi dasar untuk alasan perpanjangan tanggal rilis barang.

Diterbitkan 3 tahun yang laludari 
#32