menu

Deskripsi skema khas deklarasi kesesuaian

Skema deklarasi 1d

Skema 1D mencakup prosedur berikut:

  • formasi dananalisisdokumentasi teknis;
  • pelaksanaan pengendalian produksi;
  • pengujian sampel produk;
  • penerimaan dan pendaftaran deklarasi kesesuaian;
  • penerapan satu tanda pengobatan.

Pemohon mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi stabil dan memastikan bahwa produk yang diproduksi memenuhi persyaratan peraturan teknis, membentuk dokumentasi teknis dan menganalisisnya.

Pemohon memastikan bahwa pengendalian produksi dilakukan.

Untuk mengontrol kesesuaian produk dengan persyaratan peraturan teknis, pemohon melakukan pengujian sampel produk. Sampel produk diuji sesuai pilihan pemohon di laboratorium pengujian atau laboratorium pengujian terakreditasi.

Pemohon membuat pernyataan kesesuaian dan mendaftarkannya sesuai dengan prinsip pemberitahuan.

Pemohon menerapkan tanda perawatan tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis.

Skema deklarasi 2d

Skema 2d mencakup prosedur berikut:

  • pembentukan dan analisis dokumentasi teknis;
  • pengujian batch produk (satu produk);
  • penerimaan dan pendaftaran deklarasi kesesuaian;
  • penerapan satu tanda pengobatan.

Pemohon membentuk dokumentasi teknis dan menganalisisnya.

Pemohon melakukan tes sampel produk (produk tunggal) untuk memastikan konfirmasi kesesuaian produk yang diklaim dengan persyaratan peraturan teknis. Pengujian sampel produk (produk tunggal) dilakukan atas Pilihan pemohon di laboratorium pengujian atau laboratorium pengujian terakreditasi.

Pemohon membuat pernyataan kesesuaian dan mendaftarkannya sesuai dengan prinsip pemberitahuan.

Pemohon menerapkan tanda perawatan tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis.

Skema deklarasi 3d

Skema 3d mencakup prosedur berikut:

  • pembentukan dan analisis dokumentasi teknis;
  • pelaksanaan pengendalian produksi;
  • pengujian sampel produk;
  • penerimaan dan pendaftaran deklarasi kesesuaian;
  • penerapan satu tanda pengobatan.

Pemohon mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi stabil dan memastikan bahwa produk yang diproduksi memenuhi persyaratan peraturan teknis, membentuk dokumentasi teknis dan menganalisisnya.

Pemohon memastikan bahwa pengendalian produksi dilakukan.

Untuk mengontrol kesesuaian produk dengan persyaratan peraturan teknis, pemohon melakukan pengujian sampel produk. Sampel produk diuji di laboratorium pengujian terakreditasi.

Pemohon membuat pernyataan kesesuaian dan mendaftarkannya sesuai dengan prinsip pemberitahuan.

Pemohon menerapkan tanda perawatan tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis.

Skema deklarasi 4d

Skema 4d mencakup prosedur berikut:

  • pembentukan dan analisis dokumentasi teknis;
  • pengujian batch produk (satu produk);
  • penerimaan dan pendaftaran deklarasi kesesuaian;
  • penerapan satu tanda pengobatan.

Pemohon membentuk dokumentasi teknis dan menganalisisnya.

Pemohon melakukan tes sampel produk (produk tunggal) untuk memastikan konfirmasi kesesuaian produk yang diklaim dengan persyaratan peraturan teknis. Sampel produk (produk tunggal) diuji di laboratorium pengujian terakreditasi.

Pemohon membuat pernyataan kesesuaian dan mendaftarkannya sesuai dengan prinsip pemberitahuan.

Pemohon menerapkan tanda perawatan tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis.

Skema deklarasi 5d

Skema 5d mencakup prosedur berikut:

  • pembentukan dan analisis dokumentasi teknis;
  • pelaksanaan pengendalian produksi;
  • melakukan penelitian (tes) dari jenis;
  • penerimaan dan pendaftaran deklarasi kesesuaian;
  • penerapan satu tanda pengobatan.

Pemohon mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses produksi stabil dan memastikan kesesuaian yang dinyatakan dari produk yang diproduksi dengan persyaratan peraturan teknis, membentuk dokumentasi teknis dan menganalisisnya.

Pemohon memastikan bahwa pengendalian produksi dilakukan.

Lembaga sertifikasi produk (laboratorium pengujian terakreditasi), sesuai dengan ruang lingkup akreditasi dan atas nama pemohon, melakukan studi Jenis produk dengan salah satu cara berikut:

  • studi sampel untuk produksi yang direncanakan sebagai perwakilan khas dari semua produk masa depan;
  • analisis Dokumentasi Teknis, Pengujian sampel produk atau komponen penting produk.

Hasil studi tipe diformalkan dalam kesimpulan (sertifikat kesesuaian) dan (atau) protokol di mana laboratorium pengujian terakreditasi mengevaluasi kesesuaian jenis produk dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pemohon membuat pernyataan kesesuaian dan mendaftarkannya sesuai dengan prinsip pemberitahuan.

Pemohon menerapkan tanda perawatan tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis.

Skema deklarasi 6d

Skema 6D mencakup prosedur berikut:

  • pembentukan dan analisis dokumentasi teknis, yang harus mencakup sertifikat untuk sistem manajemen (salinan sertifikat) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi untuk sistem manajemen, yang menegaskan kepatuhan sistem manajemen dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Teknis;
  • pelaksanaan pengendalian produksi;
  • pengujian sampel produk;
  • penerimaan dan pendaftaran deklarasi kesesuaian;
  • penerapan satu tanda banding;
  • kontrol atas stabilitas sistem manajemen.

Pemohon mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas fungsi sistem manajemen dan kondisi produksi untuk pembuatan produk yang memenuhi persyaratan peraturan teknis, membentuk dokumentasi teknis dan menganalisisnya, dengan mempertimbangkan bahwa satu atau lebih dokumen dapat ditetapkan dalam Peraturan Teknis, untuk kepatuhan yang dengannya sertifikasi sistem manajemen dilakukan.

Pemohon memastikan bahwa pengendalian produksi dilakukan dan memberi tahu lembaga sertifikasi sistem manajemen tentang semua perubahan yang direncanakan dalam sistem manajemen.

Pemohon melakukan tes sampel produk. Sampel produk diuji di laboratorium pengujian terakreditasi.

Pemohon membuat pernyataan kesesuaian dan mendaftarkannya sesuai dengan prinsip pemberitahuan.

Pemohon menerapkan tanda perawatan tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Teknis.

Lembaga sertifikasi sistem manajemen melakukan kontrol inspeksi atas berfungsinya sistem manajemen bersertifikat.

Dalam hal hasil negatif dari kontrol inspeksi, pemohon membuat salah satu keputusan berikut:

  • menangguhkan deklarasi kesesuaian;
  • batalkan deklarasi kesesuaian.

Pemohon membuat entri yang sesuai dalam daftar terpadu Sertifikat Kesesuaian Yang Dikeluarkan dan Deklarasi Kesesuaian terdaftar yang dikeluarkan dalam satu bentuk.

Tabel ringkasan skema khas deklarasi kesesuaian
Nomor skema Elemen skema Aplikasi Pemohon Dokumen yang mengkonfirmasi kepatuhan
Pengujian produk, jenis penelitian Evaluasi produksi Kontrol produksi
1D pengujian sampel produk dilakukan oleh produsen - Pengendalian produksi dilakukan oleh produsen Untuk produk yang diproduksi secara massal Produsen dari negara anggota Uni Bea Cukai atau orang yang berwenang oleh produsen asing di wilayah Uni Bea Cukai Deklarasi kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal
2D pengujian batch produk (satu produk) dilakukan oleh pemohon - - Untuk batch produk (produk tunggal) Produsen, Penjual (pemasok) dari negara anggota Uni Bea Cukai atau orang yang berwenang oleh produsen asing di wilayah Uni Bea Cukai Deklarasi kesesuaian untuk batch produk (produk tunggal)
3D pengujian sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) - Pengendalian produksi dilakukan oleh produsen Untuk produk yang diproduksi secara massal Produsen dari negara anggota Uni Bea Cukai atau orang yang berwenang oleh produsen asing di wilayah Uni Bea Cukai Deklarasi kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal
4D pengujian batch produk (satu produk) di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) - - Untuk batch produk (produk tunggal) Produsen, Penjual (pemasok) dari negara anggota Uni Bea Cukai atau orang yang berwenang oleh produsen asing di wilayah Uni Bea Cukai Deklarasi kesesuaian untuk batch produk (produk tunggal)
5D penelitian (tes) dari jenis - Pengendalian produksi dilakukan oleh produsen Untuk produk yang diproduksi secara massal Produsen dari negara anggota Uni Bea Cukai atau orang yang berwenang oleh produsen asing di wilayah Uni Bea Cukai Deklarasi kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal
6D pengujian sampel produk di laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) sertifikasi sistem manajemen dan kontrol inspeksi oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen Pengendalian produksi dilakukan oleh produsen Deklarasi kesesuaian untuk produk yang diproduksi secara massal