menu

Peraturan tentang prosedur untuk penerapan skema standar untuk menilai (mengkonfirmasikan) sesuai dengan persyaratan peraturan teknis dari Uni Bea Cukai

  1. Peraturan tentang prosedur untuk menerapkan skema standar untuk menilai (mengkonfirmasikan) kepatuhan dengan persyaratan Peraturan Teknis Uni Bea Cukai dikembangkan untuk mengimplementasikan Ketentuan Perjanjian tentang prinsip-prinsip umum dan aturan regulasi teknis di Republik Belarus, Republik Kazakhstan dan Federasi Rusia tanggal 18 November 2010.
  2. Sehubungan dengan produk, persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan teknis dari Uni Bea Cukai,penilaian kesesuaianhal ini dilakukan dalam bentuk penilaian kesesuaian (deklarasi kesesuaian, sertifikasi), pendaftaran, termasuk negara, pemeriksaan, penilaian kesesuaian, pengujian, kontrol negara (pengawasan) dan (atau) bentuk lainnya. Penilaian kesesuaian dalam bentuk pendaftaran, pemeriksaan, penilaian kesesuaian, kontrol negara (pengawasan) dan (atau) dalam bentuk lain ditetapkan oleh pengembang dalam peraturan teknis tertentu, dengan mempertimbangkan spesifikasi produk, serta objek regulasi teknis (misalnya, kompatibilitas elektromagnetik dan lainnya), tingkat risiko bahaya dan dilakukan oleh badan resmi yang relevan dari serikat pabean negara anggota. Bentuk standar penilaian kesesuaian diberikan dalam Lampiran A.
  3. Pendaftaran Produk Negara dilakukan oleh badan dan lembaga yang berwenang di bidang kesejahteraan sanitasi dan epidemiologis penduduk dengan pendaftaran sertifikat pendaftaran negara. Untuk produk yang tunduk pada pendaftaran negara, bentuk utama penilaian kesesuaian adalah pernyataan kesesuaian. Skema khas Pendaftaran Produk Negara diberikan dalam Lampiran B.
  4. Pendaftaran negara fasilitas produksi dilakukan oleh badan yang berwenang dari negara anggota Uni Bea Cukai atas dasar aplikasi untuk pendaftaran negara dari fasilitas produksi.
  5. Pemilihan bentuk dan skema penilaian kesesuaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan risiko total dari penilaian kesesuaian yang tidak dapat diandalkan dan bahaya dari penggunaan produk yang telah lulus penilaian kesesuaian. Saat memilih formulir dan skema, faktor-faktor utama berikut harus diperhitungkan: tingkat potensi bahaya produk; sensitivitas indikator yang ditentukan terhadap perubahan produksi dan (atau) faktor operasional; status pemohon (produsen, orang yang berwenang, Penjual, pemasok); kecukupan tingkat bukti kepatuhan dan biaya penilaian kepatuhan dengan tujuan peraturan teknis.
  6. Konfirmasi kesesuaian dilakukan dalam bentuk sertifikasi atau pernyataan kesesuaian sesuai dengan skema standar. Sertifikat kesesuaian dapat digunakan sebagai bahan pembuktian ketika mengadopsi Pernyataan Kesesuaian, pendaftaran dan persetujuan (persetujuan) dari jenis produk, jika prosedur ini ditetapkan dalam Peraturan Teknis.
  7. Skema penilaian kesesuaian yang khas adalah serangkaian tindakan (elemen), yang hasilnya digunakan untuk membuat keputusan tentang kepatuhan (ketidakpatuhan) produk dengan persyaratan peraturan teknis. Secara umum, tindakan (elemen) tersebut dapat dipertimbangkan:
    • analisisdokumentasi teknis;
    • identifikasi, pengujian produk, Penelitian Jenis produk;
    • evaluasi produksi, pengendalian produksi;
    • penerbitan sertifikat kesesuaian, adopsi Deklarasi kepatuhan dengan Peraturan Teknis dalam bentuk tunggal disetujui oleh Komisi Uni Bea Cukai (selanjutnya -sertifikat kesesuaian,deklarasi kesesuaian);
    • pendaftaran deklarasi kesesuaian;
    • penerapan tanda sirkulasi produk tunggal di pasar negara-negara anggota Uni Bea Cukai (selanjutnya-penerapan tanda sirkulasi tunggal ) ;
    • kontrol inspeksi.
  8. Analisis dokumentasi teknis harus menjadi elemen integral dari setiap skema standar dan dapat mencakup: analisis untuk identifikasi produk; analisis untuk menentukan kesesuaian dokumentasi teknis untuk penilaian kesesuaian; studi proyek.
  9. Komposisi dokumentasi teknis yang mengkonfirmasi kesesuaian produk dengan persyaratan peraturan teknis ditetapkan dalam peraturan teknis tertentu, dan secara umum, dapat mencakup: spesifikasi / deskripsi teknis (jika tersedia); dokumen operasional (jika tersedia); daftar standar yang terkait dengan Peraturan Teknis, persyaratan yang dipenuhi produk ini (bila diterapkan oleh Pabrikan); deskripsi solusi teknis yang diadopsi yang mengkonfirmasi kepatuhan dengan persyaratan peraturan teknis, jika tidak ada standar yang terkait dengan Peraturan Teknis atau belum diterapkan; protokol penerimaan, penerimaan dan tes lain yang dilakukan oleh pemohon dan/atau laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang mengkonfirmasi kepatuhan dengan persyaratan peraturan teknis, jika tidak ada standar yang terkait dengan Peraturan Teknis atau belum diterapkan; protokol penerimaan, penerimaan dan tes lain yang dilakukan oleh pemohon dan / atau laboratorium pengujian terakreditasi (pusat) yang mengkonfirmasi kepatuhan produk dengan persyaratan peraturan teknis; dokumen mengkonfirmasikan keamanan produk sesuai dengan tindakan legislatif Uni Bea Cukai dan negara-negara anggota Uni Bea Cukai; sertifikat kesesuaian untuk sistem manajemen; sertifikat kesesuaian atau uji laporan untuk bahan baku, bahan, komponen atau komponen produk; dokumen lain mengkonfirmasikan keamanan produk.
  10. Studi tentang desain produk dapat dilakukan dengan menganalisis dokumentasi teknis yang sesuai dengan produk yang diproduksi, hasil perhitungan yang dilakukan, pengujian sampel eksperimental produk.
  11. Penelitian Jenis produk dapat dilakukan dengan: memeriksa sampel untuk produksi yang direncanakan sebagai perwakilan khas produk; menganalisis dokumentasi teknis, menguji sampel produk atau komponen penting produk.
  12. Evaluasi produksi dapat diwakili oleh jenis utama berikut: analisis keadaan produksi; sertifikasi sistem manajemen.
  13. Kontrol produksi dilakukan oleh pabrikan untuk memastikan stabilitas kepatuhan produk yang diproduksi dengan dokumentasi teknis dan persyaratan peraturan teknis.
  14. Pendaftaran deklarasi kesesuaian dilakukan sesuai dengan prinsip pemberitahuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi serikat pabean.
  15. Kontrol inspeksi dilakukan hanya dalam kerangka sertifikasi dan dapat mencakup: pengujian sampel produk bersertifikat; analisis keadaan produksi; kontrol inspeksi sistem manajemen bersertifikat.
  16. Kontrol atas produk yang kesesuaiannya dikonfirmasi oleh deklarasi kesesuaian dilakukan dalam kerangka kontrol negara (pengawasan).
  17. Untuk memberikan pemohon hak untuk memilih skema penilaian kesesuaian yang paling dapat diterima dalam Peraturan Teknis untuk produk tertentu, disarankan untuk menetapkan beberapa skema standar yang setara dalam tingkat bukti kepatuhan dengan persyaratan peraturan teknis, dengan mempertimbangkan kondisi aplikasi mereka.
  18. Bergantung pada skema sertifikasi standar, konfirmasi kesesuaian dalam bentuk sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi untuk produk, lembaga sertifikasi terakreditasi untuk sistem manajemen yang termasuk dalam daftar terpadu Lembaga Sertifikasi dan Laboratorium Pengujian (Pusat) serikat pabean (selanjutnya disebut sebagai lembaga sertifikasi untuk produk, lembaga sertifikasi untuk sistem manajemen).
  19. Tergantung pada skema standar deklarasi kesesuaian, konfirmasi kesesuaian dalam bentuk deklarasi kesesuaian dilakukan atas dasar bukti sendiri dan (atau) bukti yang diperoleh dengan partisipasi dari lembaga sertifikasi produk, lembaga sertifikasi sistem manajemen, laboratorium pengujian terakreditasi termasuk dalam Unified Register Lembaga Sertifikasi dan Laboratorium Pengujian (Pusat) dari Uni Bea Cukai (selanjutnya - laboratorium pengujian terakreditasi).
  20. Skema sertifikasi khas.
  21. Skema khas deklarasi kesesuaian.
  22. Prosedur untuk menyimpan dokumentasi teknis, termasuk dokumen yang mengkonfirmasi kepatuhan, ditetapkan dalam peraturan teknis tertentu. Secara umum, dokumentasi teknis, termasuk dokumen mengkonfirmasikan kepatuhan di wilayah negara-negara anggota Uni Bea Cukai harus disimpan pada:
    • produk-dari pabrikan (orang yang diberi wewenang oleh pabrikan) setidaknya selama 10 tahun sejak tanggal penarikan (penghentian) dari produksi produk ini;
    • sekumpulan produk (satu produk) - dari penjual (pemasok), pabrikan (orang yang diberi wewenang oleh pabrikan) setidaknya selama 10 tahun sejak tanggal penjualan produk terakhir dari batch.
    • Dokumen dan bahan yang mengkonfirmasi hasil sertifikasi disimpan di lembaga sertifikasi yang mengeluarkan sertifikat kesesuaian setidaknya selama 5 tahun setelah berakhirnya sertifikat kesesuaian.
    • Dokumen-dokumen di atas harus diberikan kepada otoritas pengawas negara atas permintaan mereka.

Keputusan Komisi serikat pabean No. 621 Tanggal 7 April 2011